12/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Dugaan Pelanggaran Izin Tower Akan Direvisi, Ada Apa?

2016-03-29 16.18.48-640x460Surabaya, KabarGress.Com – Permasalahan dugaan pelanggaran perizinan Tower, serta kejanggalan pada pemasangan utilitas kabel fiber optik terus bergulir. Aturan regulasi perizinan tersebut justru mendadak direvisi.

Padahal, proses perizinan maupun pemasangan utilitas terindikasi melanggar aturan Perwali Nomor 49 Tahun 2015, tentang utilitas. Itu juga menjadi landasan dalam sidak yang dilakukan oleh komisi C DPRD Surabaya, kemarin.

Namun, aturan tersebut justru direvisi menjadi Perwali Nomor 8 Tahun 2016. Perubahan itu disosialisasikan di Gedung Wanita, Jalan Kalibokor, pagi tadi (30/3/2016).

Revisi tersebut sedianya melibatkan Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU). Diantaranya, Asisten II, Bagian Hukum,  Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP),  serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP).

Menurut Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono perubahan itu hanya menyoal tentang sewa.

“Kalau yang lama kan dibebankan sebelum perizinan dikeluarkan. Nah, sementara yang revisi kebalikannya,” kata Ganjar.

Di sisi lain, aturan Perwali lama belum genap setahun diberlakukan. Yakni akhir September 2015, tiga hari menjelang lengsernya masa jabatan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini. Ganjar beralasan, revisi tersebut lebih menyoal teknis di internal.”Ini masalah soal teknis. Soal pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Terkait pengawasan di lapangan sendiri, Ganjar mengaku belum menerima laporan soal dugaan pelanggaran pemasangan utilitas. Jika terkait perizinan pemasangan tower, dikatakan dia sudah banyak yang berizin.

Diketahui, pemasangan utilitas kabel fiber optik dan tower microshell ada kejanggalan. Komisi C, menemukan adanya pelanggaran dalam Perwali Nomor 48 Tahun 2015.

Bahkan, sisa pemasangan kabel fiber optik mengganggu pengendara. Termasuk keberadaan tower yang berada ditengah Ruang Milik Jalan (Rumija).

Hal itu secara jelas melanggar pasal 9 ayat 4 huruf C. Yakni, pemasangan utilitas tidak mengganggu kemanan dan keselamatan pengguna jalan.

Kabarnya, pemasangan tersebut sudah pernah ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya. Pasukan penegak perda ini telah menyita kabel-kabel fiber optik. Itu terjadi pada 13 Maret kemarin.

Kabar tersebut dibantah oleh Ganjar.”Tidak lah. Itu sudah berizin. Satpol PP tidak mungkin menyita,” ucapnya. (tur)