12/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Siklus Wabah Demam Berdarah Dengue Tahun Ini di Indonesia Belum Capai Puncaknya

* PasarPolis.com Bantu Siagakan Perawatan Kesehatan Akibat DBD dengan Premi Mulai dari Rp3.100,-
Jakarta, KabarGress.com – Memasuki awal tahun 2016, semakin sering kita temukan pemberitaan di media mengenai jatuhnya korban akibat Demam Berdarah Dengue, (DBD) dan tak bisa kita hindari untuk mendapati hal yang terburuk dari wabah musiman ini, yaitu korban jiwa, baik dari usia anak-anak maupun dewasa. Sejumlah daerah sudah menyatakan dalam keadaan luar biasa karena adanya peningkatan jumlah pasien DBD ataupun jumlah korban meninggal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sementara wabah DBD belum mencapai puncaknya, karena musim penghujan yang diperkirakan masih akan berlanjut hingga akhir Februari, bahkan di beberapa tempat, curah hujan masih akan ada hingga bulan Mei.1

Selama bulan Januari 2016, telah terdapat peningkatan angka penderita dan kematian akibat DBD. Di pulau Jawa sendiri, telah diketahui beberapa kota yang menyandang status siaga satu seperti di Indramayu, di mana terdapat 171 kasus dan korban jiwa telah mencapai 18 orang. Di Boyolali, Wonogiri dan Pasuruan penyakit ini telah menelan korban jiwa sebanyak dua orang, di Tulungagung dan Solo masing-masing telah menelan korban jiwa satu orang, dan banyak jumlah kasus lainnya yang tercatat selama empat bulan terakhir sejak dimulainya musim penghujan di penghujung tahun 2015. Korban nyamuk Aedes Aegepty ini didominasi oleh anak usia di bawah 12 tahun.

Penyebaran di luar pulau Jawa pun telah terjadi, seperti di pulau Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi yang mencapai lebih dari seratus kasus, juga didominasi oleh anak-anak.2

Apabila telah jatuh korban penderita, tindakan penanggulangan yang paling awal adalah melakukan konsultasi dengan dokter maupun perawatan di rumah sakit. Seringkali kejadian meninggal dunia diakibatkan karena telat memeriksakan diri sehingga kondisi sudah terlalu parah. Langkah pemeriksaan diri ke dokter juga sering terlambat karena adanya kendala biaya.

Kondisi ini menggerakan PasarPolis.com, platform e-commerce untuk perbandingan produk dan manfaat asuransi, mengeluarkan produk asuransi khusus untuk penyakit DBD dengan premi bulanan mulai dari Rp3.100,- yang berlaku selama enam bulan. Salah satu produk yang termasuk dalam kategori asuransi kesehatan ini adalah Jaga Sehat DBD dengan premi bulanan Rp3.100,- yang memberikan perlindungan terhadap diri pasien peserta asuransi berupa pembayaran santunan apabila terindikasi menderita penyakit demam berdarah dan santunan kematian kepada pihak ahli waris apabila peserta asuransi meninggal dunia akibat penyakit DBD.

“PasarPolis.com mengeluarkan paket asuransi khusus DBD ini sebagai salah satu bentuk kepedulian akan banyaknya pasien dan korban meninggal dunia akibat DBD. Menurut kami, setiap orang dengan kondisi ekonomi apapun, berhak mendapatkan perawatan dan kesempatan untuk sehat dan kembali beraktivitas seperti sedia kala. Namun kami juga paham ada banyak pasien yang kemudian telat mendapatkan kesempatan untuk sehat kembali karena kendala dana, maka kami harapkan dengan premi mulai dari Rp 3.100,- ini bisa memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, dan ini sejalan dengan visi kami, yaitu menyediakan asuransi untuk semua,” jelas Cleosent Randing, Founder PasarPolis.com.

Premi Rp3.100,- yang ditawarkan melalui produk Jaga Sehat DBD, memiliki beberapa manfaat pertanggungan yang mencakup perawatan dan apabila terjadi resiko kematian. Jika pasien peserta asuransi dirawat inap di rumah sakit akibat penyakit DBD dalam masa pertanggungan, maka peserta akan menerima 100% santunan dan selanjutnya sampai pertanggungan berakhir. Kemudian jika pasien peserta asuransi meninggal dunia akibat penyakit DBD dalam masa pertanggungan, maka peserta asuransi akan menerima 100% santunan kematian akibat DBD dan selanjutnya pertanggungan berakhir.

Besar santunan kematian akibat DBD adalah sebesar dua kali santunan DBD. Terakhir, tidak ada pembayaran manfaat hingga berakhirnya masa pertanggungan jika pasien peserta asuransi tidak menderita penyakit demam berdarah. Adapun resiko yang ditanggung pada krietria penyakit ini adalah: hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan penurunan trombosit kurang dari 130.000 sel/mm3, hasil diagnosa dokter yang menyatakan bahwa pasien peserta asuransi menderita DBD, dan rawat Inap di rumah sakit atau puskesmas.

Pengecualian manfaat pertanggungan tidak dapat dibayarkan jika, pertama, klaim yang diajukan oleh pihak yang ditunjuk oleh penerima manfaat belum melewati masa tunggu yang ditentukan dalam polis. Kedua, tertanggung tidak dirawat inap di rumah sakit atau hasil laboratorium tidak menunjukkan trombosit kurang dari 130.000 sel/mm3 atau tidak ada resume medis tertulis dari dokter yang merawat yang menerangkan tertanggung menderita DBD. Ketiga, tertanggung dinyatakan sakit/ meninggal dunia yang tidak disebabkan karena DBD, dan yang terakhir adalah jika pasien peserta asuransi dikenakan tahanan atau hukuman pidana.

Melalui berbagai produk asuransi yang ditawarkan secara online, www.PasarPolis.com ingin masyarakat untuk belajar dan lebih tanggap akan manfaat asuransi dan bagaimana bisa menentukan asuransi yang paling tepat sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya masing-masing. “Kita tidak perlu memiliki beragam jenis asuransi yang pada akhirnya membuat kita merasa terbebani. Melalui PasarPolis.com, masyarakat bisa belajar untuk menentukan sendiri manfaat dan produk asuransi yang sesuai dengan prioritas diri sendiri dan keluarga. Dengan memposisikan diri sebagai one stop solution e-commerce untuk produk asuransi, PasarPolis.com selalu berada di sisi konsumen dengan memberikan perbandingan dari berbagai macam produk dari perusahaan asuransi terpercaya secara obyektif,” tutup Cleosent. (ro)

1 Badan Metorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Update Prakiraan Musim Hujan 2015 – 2016 di Indonesia, www.bmkg.go.id

http://www.bmkg.go.id/BMKG_Pusat/Informasi_Iklim/Prakiraan_Iklim/Prakiraan_Musim.bmkg

2 Safitri, Dian, Waspada Wabah Demam Berdarah, eduhealth.co.id, 2016.

https://eduhealth.co.id/2016/01/waspada-wabah-demam-berdarah/