12/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Ratusan Juru Parkir Ngluruk Dewan

Ratusan Juru Parkir Surabaya Ngluruk DewanSurabaya, KabarGress.Com – Ratusan juru parkir yang tergabung dalam Paguyupan Juru Parkir Surabaya (PJS) ngamuk di depan gedung DPRD kota Surabaya, Rabu (24/2/2016). Mereka ngamuk lantaran, pendapatan juru parkir hingga Rp 18 Milyar yang disetorkan ke pemerintah ternyata tidak tercatat di Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Koordinator PJS, H Husnin mengatakan, dirinya heran dengan pendapatan yang disetor ke PAD Kota Surabaya. Sebab, selama ini uang belasan miliar yang diberikan, ternyata tidak tercatat resmi alias adanya kebocoran ke rekening PAD Surabaya.
“Selama ini, kami memberikan kontribusi tapi tidak ada kwitansi. Apalagi sampai sekarang tidak ada yang memberikan kwitansi,” akui Husnin.

Husnin membenarkan setoran PAD tanpa kwitansi, sama halnya memberikan dibawah meja, artinya tidak tercatat secara resmi. “Lha ini, yang juga kita pertanyakan ke Dinas Perhubungan,” tendas dia.

Menurutnya, pemberian PAD tanpa adanya bukti kwitansi tersebut, lanjut Husnin ternyata sudah berjalan lebih dari 15 tahun. “Itu dimulai sejak Dishub dipimpin Pak Bambang dan sampai sekarang masih terjadi PAD tanpa ada kwitansi,” ujar dia.

Terkait pelaksanaan e-Parkir, juru parkir Surabaya merasa khawatir jika dilaksanakan pada 1500 titik parkir, akan berpengaruh pada nasib juru parkir. Karena, mematikan lahan pekerjaan bagi para pembantu parkir yang selama ini membantu juru parkir resmi di kota buaya.

“Kalau dilakukan e-Parkir pada semua titik, maka banyak juru parkir yang terancam nasibnya,”ujar Sekjen PJS Izul Fiqri.

Tidak hanya itu, Izul menyatakan dugaan adanya penguapan retribusi parkir oleh oknum-oknum di bawah Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Menurutnya, selama ini praktik penarikan retribusi oleh Dishub Surabaya melalui beberapa pihak tidak langsung ke Pendapatan Asli
Daerah Surabaya.

“Runtutannya, kami harus menyetorkan retribusi itu ke Kepala Pelataran (Katar), Kepala Sektor, baru ke UPTD. Dan retribusi ini sebagian besar tanpa bukti tanda terima atau kwitansi,” pungkasnya.