12/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Sejumlah PNS Pemkot Bergabung Gafatar

Sejumlah PNS Pemkot Bergabung Gafatar
Surabaya, KabarGress.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyelidiki adanya kemungkinan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya yang bergabung dengan ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) Kota Surabaya Soemarno, mengatakan hingga saat ini pihaknya terus menggali informasi adanya keterlibatan PNS Pemkot Surabaya di Gafatar. “Sampai saat ini saya belum mendapatkan info soal itu. Tapi kalau pada 2004, ada sejumlah PNS yang terlibat dalam gerakan Al-Qiyadah (yang kini diduga menjelma Gafatar),” kata Soemarno.

Menurut dia, masuknya sejumlah PNS yang terlibat dalam Al-Qiyadah pada 2004 diketahui melaluiĀ  Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Pemkot Surabaya. “Melalui unit kecil itu mereka masuk dan mendekati para PNS. Ada sebagian yang tertarik dan bergabung,” ujarnya.

Ia mengatakan hampir semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dimasuki faham Al-Qiyadah pimpinan Mussadeq seperti Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Dinas Cipta Karya, Dinas Sosial dan lainnya.
Al-Qiyadah yang memiliki keterkaitan dengan Negara Islam Indonesia (NII) didirikan Mussadeq pada 2000 dan bubarkan pemerintah pada 2007. Sedangkan Gafatar yang diduga reinkarnasi dari Al Qiyadah didirikan pada 14 Agustus 2011.

Secara fisik, lanjut dia, sangat sulit mengidentifikasi anggota Gafatar. Tapi, ciri-ciri saat mereka melaksanakan kegiatan formal dapat diketahui dengan seragam khas berwarna oranye disertai lambang Gafatar matahari terbit.

Menurut Soemarno, keberadaan Gafatar jelas-jelas ilegal karena tidak terdata di Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, sesuai aturan, ormas yang tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan dari pemerintah maupun pemerintah daerah.

Menyikapi hal tersebut, Pemkot mengeluarkan surat edaran tertanggal 1 April 2015 yang ditandatangani Asisten Pemerintahan Yayuk Eko Agustin. Isinya, menekankan kepada seluruh camat dan lurah agar tidak memberikan fasilitas serta tidak melibatkan ormas Gafatar dalam kegiatan-kegiatan apa pun di lingkup Pemkot. (tur)