12/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Tertibkan Minimarket, Satpol PP Tunggu Disperindag

Surabaya, KabarGress.Com – Satpol PP Surabaya membantah tudingan tak konsisten menutup toko modern. Aparat penegak perda ini beralibi, penertiban minimarket menunggu perintah dari Disperindag Kota Surabaya. “Kalau ada perintah dari Disperindag, kita lakukan penertiban dan penutupan toko modern atau minimarket,” ujar Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto, Jumat (29/1/2016).

Irvan mengakui, selama ini hanya memberi tanda silang pada minimarket yang tidak memiliki izin lengkap, seperti tidak memiliki zin usaha toko swalayan (IUTS), kajian sosek dan lainnya. Tanda silang sebagai tanda minimarket itu bodong.

Mantan camat Rungkut ini berharap, pengusaha minimarket malu dengan pemberian tanda silang. Dengan begitu, mereka mau melengkapi tempat usahanya dengan mengurus perizinan ke Pemkot Surabaya.

Selain tidak ada perintah, Irvan menjelaskan, adanya Perda nomor 8 tahun 2015 turut memperlambat penutupan minimarket bodong. Sebab, dalam perda tersebut Pemkot memberi toleransi bagi pengusaha untuk melengkapi izin.

“Sesuai perda itu, minimarket yang disilang diberi kesempatan mengurus izin, jadi tidak boleh serta merta ditutup,” tandasnya.

Sebelumnya,  Anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmad Zakaria mendesak  Pemerintah Kota menertibkan minimarket bodong. Selama ini, Satpol PP Kota Surabaya memberi tanda silang pada minimareket yang melanggar. Hanya saja meski diberi tanda segel, toko modern tersebut ternyata masih bisa beroperasi. “Harusnya taat azas, jika melanggar Perda tentang izin gangguan atau HO selsaikan,” ujarnya.

Mantan Sekretaris DPD PKS Surabaya meminta pemerintah kota bertidak tegas pada minimarket yang tak mempunyai izin operasional. Apabila menemukan pelanggaran segera dihentikan operasionalnya. “Pemkot harus tegas, jangan hanya peringatan saja,” harapnya.

Zakaria menilai penanganan terhadap minimarket yang tak berizin tak jelas. Kalangan dewan akan mempertanyakan penegakkan perda toko modern pada pemerintah kota. Ia khawatir, jika tak ada sanksi tegas, peraturan yang ada hanya seperti macan ompong. (tur)