12/01/2023

Jadikan yang Terdepan

PT Ciputra Surya Akan Serahkan 1,3 Hektar Lahan di Waduk Sepat untuk Fasum dan Drainase

Surabaya, KabarGress.com – PT Ciputra Surya, pengembang yang selama ini telah mengklaim sebagai pemilik lahan berupa waduk Sepat di wilayah Kelurahan Lidah Kulon sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 4057/Kel. Lidah Kulon yang diterbitkan Kantor Pertanahan Surabaya tanggal 23 Desember 2009, menyelenggarakan sosialisasi dengan mengundang warga terdampak konflik, Minggu (20/9/2015). Beberapa pihak terkaitpun juga diajak rembugan menyelesaikan konflik yang sudah lama terjadi, diantaranya Pemkot Surabaya, Muspika, Muspikel, RT/RW di Lidah Kulon, serta Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS).

Seperti diketahui, waduk Sepat seluas 66.750 M2 sejak 2009 silam menjadi sengketa antara warga Kelurahan Lidah Kulon dan PT Ciputra Surya menyusul tukar guling antara pihak pengembang dengan Pemkot Surabaya. “Kemarin (Minggu, 20/9/2015, red) mulai pukul 14.00 – 16.30 WIB, PT Ciputra Surya mengadakan acara sosialiasi yang dihadiri pihak Pemkot Surabaya, Muspika, Muspikel, RT/RW di Lidah Kulon, dan ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya). Pihak DPRD Surabaya, dalam hal ini bapak Syaifudin Zuhri juga ikut diundang, namun beliau berhalangan hadir.

Inti sosialiasi tersebut yakni rencana PT Ciputra Surya menyerahkan sebagian lahan di waduk Sepat seluas 13.000 M2 atau 1,3 hektar kepada Pemkot Surabaya untuk dijadikan fasum (fasilitas umum). Selain itu, terdapat kajian tim ahli ITS mengenai rencana pembangunan drainase atau saluran air di waduk Sepat oleh PT Ciputra Surya yang berupaya agar tidak terjadi banjir. Pihak Pemkot Surabaya akan mengedarkan surat pernyataan kepada semua KK di Kelurahan Lidah Kulon mengenai isi dari sosialiasi tersebut,” ungkap I Nyoman Parwata Widnyana, SH., MH, staf legal PT Ciputra Surya, di kantornya, Senin (21/9/2015).

Menurut Nyoman, demikian biasa disapa, kurang lebih ada 300 KK di Kelurahan Lidah Kulon mengikuti acara sosialiasi itu. Melihat respon warga dan situasi yang semakin kondusif, dirinya optimis paparan dan tawaran PT Ciputra Surya dapat diterima. Pasalnya, Nyoman menjamin nantinya pihak PT Ciputra Surya juga akan membantu pembangunan fasum supaya berdampak ekonomis dan sosial bagi warga Lidah Kulon. Pembuatan drainase merupakan solusi yang ditawarkan PT Ciputra Surya akan kekhawatiran warga Lidah Kulon terhadap bencana banjir. “Rencana dibangun taman, wahana permainan dan tempat berjualan. Semua masyarakat, khususnya warga Lidah Kulon bisa merasakan manfaatnya. Selama ini yang terjadi, hanya golongan tertentu saja yang bisa menikmati sisi ekonomi dari waduk Sepat,” ujarnya.

Nyoman memaklumi apabila timbul pro dan kontra di masyarakat Lidah Kulon terkait acara sosialiasi itu. Menurutnya, itu sebagai dinamika kebebasan berpendapat. Namun dia berharap, agar semua pihak yang keberatan menggunakan etika dan prosedur yang ada untuk menyampaikan aspirasinya. “Tolong jangan ada lagi provokasi pada masyarakat Lidah Kulon. Kita (PT Ciputra Surya, red) menginginkan masalah di waduk Sepat diselesaikan dengan itikad baik secara musyawarah mufakat, sehingga tidak ada yang saling dirugikan satu sama lain. Tetapi kalau ada pihak yang menggunakan jalur hukum, misalkan dengan gugatan di pengadilan, tentu kita akan hormati dan hadapi,” tandas Nyoman.

Sementara itu, tim advokasi waduk Sepat yang sebelumnya telah melakukan somasi kepada Walikota dan Ketua DPRD Surabaya terkait kebijakan tukar guling waduk Sepat ikut angkat bicara sewaktu diminta tanggapan soal adanya sosialiasi tersebut. Hal ini disampaikan Abdul Wachid, SH., MH, salah satu anggota tim advokasi waduk Sepat yang berasal dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Surabaya.

“Kami tetap pada tuntutan untuk membatalkan proses tukar guling yang kami anggap itu tidak sesuai dengan prosedur dan terdapat manipulasi. Janji untuk memberikan lahan dan membuat saluran air adalah bukan solusi. Sebab hal tersebut secara tidak langsung mengakui eksistensi Ciputra atas waduk. Padahal esensi dari hal yang dituntut oleh warga adalah mengembalikan sepenuhnya waduk kepada masyarakat. Prinsipal warga yang menguasakan kepada tim advokasi waduk Sepat diundang dan hadir untuk mengkonfirmasi sekaligus menolak opsi tersebut. Salah satunya hasil kajian tersebut bukan ahli dari ITS dan memang warga menuntut waduk sepenuhnya dikembalikan ke warga,” tulis Abdul Wachid, Senin (21/9/2015) melalui pesan singkat. (ro)