13/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Gubernur Launching LPTSA-P2TKI

Pakde Karwo beserta menyapa dan berdiskusi dengan para TKI yang sedang mendapat pembekalan dari Disnaker Transduk Pemprov Jatim (2)Surabaya, KabarGress.Com – Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo menyambut baik atas dilaunchingnya Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Atap (LPTSA) – Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P2TKI). “Kami menyambut baik atas di launchingnya LPTSA-P2TKI. Prinsip dasarnya adalah jangan mempersulit masyarakat kecil dalam hal pelayanan publik,” ungkapnya seusai menghadiri Launching LPTSA-P2TKI di Kantor Disnakertransduk Prov. Jatim, Jl. Jagir Surabaya, Kamis (7/5).

Ia mengatakan, LPTSA-P2TKI ini lahir dari perasaan kerakyatan untuk memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat, terutama pada proses-proses yang menyangkut tentang permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). LPTSA-P2TKI ini berawal dari perasaan pemerintah untuk melayani kemudahan proses perizinan TKI yang akan bekerja di luar negeri.

Menurutnya, kemudahan proses perizinan ini diperlukan agar TKI tidak tertipu oleh para calo. Selain itu, juga TKI yang akan melakukan proses perizinan harus dipermudah dengan syarat yang tegas, biaya yang jelas, murah dan terjangkau. “Ada suasana baru terhadap pencari kerja, yang akan dilayani pada satu tempat dengan proses yang semakin cepat dan terpercaya, karena mereka akan dilayani dengan sistem,” terangnya.

????????????????????????????????????

Pakde Karwo sapaan akrabnya mencontohkan, LPTSA-P2TKI memiliki data base yang lengkap dan terkoneksi dengan data kependudukan di seluruh Indonesia. TKI yang berasal dari luar Jatim seperti NTT dan Kalimantan tidak bisa lagi memaslukan KTP dari luar, untuk berangkat dari Jatim.

Selain itu, dalam sistem LPTSA-P2TKI ini juga dapat mendeteksi calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri apakah memiliki permasalahan dengan hukum maupun tindakan kriminal lainnya. “Semua data dan track record dari calon TKI dapat terdeteksi dan terkoneksi dengan Mabes Polri hingga data kependudukan di Kementrian Dalam Negeri. Semua ini, adalah cara pemerintah untuk memberi perlindungan kepada calon TKI sebelum bekerja di luar negeri,” imbuhnya.

Pakde Karwo juga menawarkan kepada pengusaha, bahwa di Jatim terdapat SMK Mini. SMK Mini adalah orang-orang terlatih dan bisa menjadi tenaga kerja profesional. Mereka di didik selama 6 bulan dan memiliki kompetensi antara lain teknologi dan rekayasa, teknologi dan informasi, kesehatan, agro teknologi dan agro bisnis, perikanan dan kelautan, pariwisata dan perhotelan hingga seni rupa dan seni pertunjukan.

“Ini setiap tempat ada tiga pilihan, satu kelasnya terdapat 30 orang. Berarti, 1 angkatan yang lulus berjumlah 90 orang. Pada tahun 2014, telah di dirikan 70 SMK Mini dan Tahun 2015 dan 2016 akan di dirikan kembali 100 SMK Mini. Kepada pengusaha, kami mempunyai sistem secara online yang ditunjang dengan tenaga kerja terampil,” tegasnya.

Pada saat meninjau LPTSA-P2TKI, dihadapan calon TKI Pakde Karwo berpesan agar senantiasa menjaga nama baik NKRI dan membawa harum bendera merah putih. Pesan selanjutnya kepada calon TKI adalah, meskipun bekerja di negara orang, TKI harus tetap menjaga etika dan sopan santun.

Senada dengan Pakde Karwo, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid juga menyambut baik atas di launchingnya LPTSA-P2TKI. Ia mengatakan, dengan diresmikannya LPTSA-P2TKI ini menandakan bahwa pemerintah hadir memberikan komitmen yang kuat untuk menjamin rakyatnya agar migrasi TKI dipastikan aman, nyaman, prosedural dan murah.

Dengan adanya LPTSA-P2TKI ini, diharapkan calon TKI atau buruh migran tidak perlu kebingungan dalam memperoleh izin bekerja di luar negeri. “Melalui LPTSA-P2TKI pemerintah telah hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai pelayanan membuat barang yang mudah menjadi susah, akan tetapi mempermudah barang yang susah,” ungkapnya. (hery)

Teks foto:

– Pakde Karwo menyapa dan berdiskusi dengan para TKI yang sedang mendapat pembekalan dari Disnaker Transduk Pemprov Jatim.
– Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid memberikan Peraturan Kepala BNP2TKI No 11 Tahun 2015 terkait dengan Pembentukan Loka Pelayanan Penempatan TKI kepada Gubernur Jatim.