13/01/2023

Jadikan yang Terdepan

KPPU LAKUKAN SIDANG PERDANA KASUS PEMBAGIAN WILAYAH DALAM PENYEDIAAN AC MOBIL OLEH DUA PERUSAHAAN JEPANG

Surabaya, kabargress.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 16/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penyediaan Sistem Pendingin Udara (Air Conditioning Systems atau AC) Mobil dan Unit Komponen dari Sistem Pendingin Udara Mobil kepada Produsen Mobil (Jakarta 11/01).

Perkara tersebut berkaitan dengan perjanjian pembagian wilayah pemasaran atau alokasi pasar di Indonesia dan Malaysia, yang dilakukan oleh 2 (dua) perusahaan Jepang, yakni Denso Corporation (Denso/Terlapor I) dan Sanden Holdings Corporation (Sanden/Terlapor II). Agenda sidang perdana tersebut meliputi pembacaan atau penyerahan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU kepada para Terlapor. Pada sidang tersebut, Denso diwakili oleh Kuasa Hukum Assegaf Hamzah and Partner (AHP), sementara Sanden diwakilkan oleh Tsutomu Kosukegawa dan didampingi oleh kuasa hukumnya dari Hadiputranto, Hadinoto, and Partner (HHP).

Perkara yang bermula dari laporan masyarakat ini, terdapat dugaan pelanggaran dengan indikasi kerja sama antara Denso dan Sanden dalam proses seleksi pemasok sistem pendingin udara (AC) untuk melakukan pembagian pasar pasokan sistem pendingin udara untuk tipe mobil D80N (dengan merek Ayla) di Indonesia dan sistem AC tipe mobil D87A (dengan merek Perodua Axia) di Malaysia yang dilakukan Terlapor I dan II pada tahun 2009. Kasus serupa juga pernah diputus oleh Komisi Persaingan Eropa pada tahun 2017, yang berkaitan dengan kartel penyediaan sistem pendingin udara (AC) dan komponennya dengan melibatkan berbagai produsen AC, termasuk Denso dan Sanden.

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dibacakan investigator, P, kejadian berawal pada akhir 2008 ketika Daihatsu Motor Corporation (Daihatsu) berencana akan memasok mobil Low Cost Green Car (LCGC) berikut dengan berbagai suku cadangnya, termasuk sistem AC, yang akan digunakan pada mobil LCGC di wilayah Asia termasuk Indonesia dan Malaysia. Saat itu, produsen AC yang beroperasi di Indonesia dan Malaysia antara lain adalah Denso dan Sanden.

Untuk pemilihan pemasok sistem AC di Indonesia, Daihatsu dan PT Astra Daihatsu Motor mencari dan melakukan penyeleksian pemasok sistem AC untuk mobil tipe D80N (Ayla) pada tahun 2010, sementara pemilihan pemasok sistem AC di Malaysia dilakukan oleh Perodua (anak usaha Daihatsu untuk Malaysia) pada tahun 2013.

KPPU menemukan bahwa pada tanggal 22 Juni 2009, Denso dan Sanden mengadakan pertemuan untuk mengatur pembagian pasar/wilayah untuk pasokan sistem AC mereka. Kedua Terlapor tersebut ditemukan bersepakat untuk menghormati pasar masingmasing, untuk proyek mobil D80N (Ayla) di Indonesia dan mobil D87A (Perodua Axia) di Malaysia. Denso mempunyai wilayah penjualan besarnya di Indonesia dan Sanden mempunyai wilayah penjualan besarnya di Malaysia.

Terkait Pelanggaran ini menurut Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Ratmawan Ari Kusnandar, kedua terlapor dalam perkara ini telah melanggar Pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait larangan pembagian wilayah pemasaran.

“Pelanggaran dalam perkara ini adalah Pasal 9 UU 5/99 yang pada pokoknya pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian dengan pelaku usaha lainnya untuk membagi wilayah pemasaran yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”, terang Ratmawan

KPPU tidak pertama kali ini masuk dalam Industri Otomotif, sebelumnya KPPU Pernah juga menyidangkan perkara kartel ban pada tahun 2014 dan sekuter matik pada tahun 2016. “Mengenai pertanyaan apakah KPPU baru mengawasi industi otomotif, mungkin perlu refresh lagi, KPPU pernah menyidangkan perkara kartel ban tahun 2014 dan sekuter matik tahun 2016” jelas Ratmawan. (Ro)