11/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Pemkot Setuju Surabaya Punya BPB

RismaSurabaya, KabarGress.Com – Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah mulai dibahas. Walikota Surabaya Tri Rismaharini menyampaikan pidato penjelasan tentang raperda tersebut dalam sidang paripurna di gedung DPRD Kota Surabaya. Dalam kesempatan tersebut, Risma menyampaikan bahwa ada beberapa dinas yang beralih atau ketambahan tupoksi. Salah satu yang baru, kini pemkot Surabaya punya badan penanggulangan bencana yang digabung dengan badan kesatuan bangsa (bakesbang). Sedangkan bidang politik kini tidak lagi ada di kewenangan pemerintah daerah.

Risma mengatakan pihaknya memang berupaya agar tidak ada perubahan dan perampingan. Pihaknya sudah menhadap langsung ke MenPAN dan juga ditjen Kemendagri untuk melakukan negosiasi. Bahwa kota Surabaya tidak bisa disamakan dengan daerah lain. Meski begitu ia mengamini bahwa memang ada beberapa SKPD yang harus disesuaikan nomenkalturnya dengan pemerintah pusat. “Kayak Bakesbangpol, politiknya diambil saya nggak papa lah. Tapi saya nggak mau Bakesbang digabung dengan Satpol PP,” tandas Risma.

Sebab, menurutnya dua SKPD tersebut memiliki conflict of interest. Dalam artian, dua SKPD tersebut memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda meski sama sama turun sampai ke masyarakat. Yaitu Bakesbang harus turun menyentuh ke masyarakat dalam hal kebangsaat dan persatuan bangsa dan bahkan membantu warga jika ada yang butuh bantuan. Sedangkan unuk Satpol PP kebalikannya, mereka harus terjun sampai ke masyarakat dengan asas penegakan perda dan tanpa pandang bulu. Sehingga jika ada penyatuan kedua SKPD tersebut tentu akan membuat conflict of interest.

“Nah makanya sekarang namanya bukan Bakesbangpol tapi Bakesbang dan Penanggulangan Bencana. Sedangkan Satpol PP tetap berdiri sendiri. Karena peran dan fungsinya memang sudah beda,” tutur Risma.

Kemudian yang sempat diperjuangkan Risma juga adalah masalah struktur asisten sekkota. Sesuai UU No 23 Tahun 2014, untuk skala kota Surabaya yaitu skala kota terbesar, seharusnya hanya memiliki tiga aisten saja atau jumlah maksimal. Namun kota Surabaya saat ini memiliki empat orang asisten. Asisten bidang pemerintahan, asisten bidang perekonomian, asisten bidang administrasi dan juga asisten bidang kesra. Menurut Risma jumlah ini sudah pas dan tidak mungkin jika jumlahnya dikurangi.

“Asistenku itu semua sudah nggak bisa berdiri lho, kerjanya ya di meja terus dan berat. Karena mereka kan yang bagian mengkoordinasikan dinas dinas. Jadi tugasnya banyak sekali nggak mungkin kalau ada pengurangan,” kata Risma.

Sementara itu, Risma mengaku kalau toh berbicara soal perampingan, pemkot Surabaya sudah melakukan perampingan dengan efisiensi sejunmlah pegawai dan instansi. Misalnya pemkot sudah memangkas jumlah kelurahan. Yang awalnya berjumlah 163 kelurahan hingga sekarang menjadi 154 kelurahan. Selain itu juga penghapusan UPTD dinas pendidikan yang semula ada di 31 kecamatan saat ini hanya ada sebanyak 5 UPTD Dinas Pendidikan. Lalu juga kasie kelurahan yang dulunya adalah ada empat sekarang hanya ada sebanyak tiga orang kasie kelurahan.

“Lalu UPTD pariwisata dulu ada lima sekarang sudah jadi hanya tiga UPTD. Itu kan juga perampingan. Hanya saja kalau soal nomenklatur memang iya ada. Salah satunya Dinas Kebersihan dan Pertamanan, sekrang diganti menjadi Dinas Kebersohan dan Penghijauan,” terang Risma.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji mengatakan, setelah pidato keterangan walikota soal raperda ini, maka akan dilanjutkan dengan rapat paripurna di pandangan umum fraksi dan pemventukan pansus. Berdasarkan rapat banmus, raperda ini pansusnya akan diserahkan ke Komisi A. Di sisi lain, Armuji mengaku setuju jika tidak ada perampingan. Karena kota Surabaya tidak bisa disamakan dengan kota yang lain. “Ya nggak papa kalay perubahan nomenklatur. Tentu nanti akan ada perubahan dan penambahan tupoksi. Tapi nanti akan dibahas lebih rinci di pansus. Pansusnya ditangani di komisi A,” kata Armuji. (tur)