13/01/2023

Jadikan yang Terdepan

M. Sholeh Yakin Warga Surabaya Dukung Penuh Gugat PKPU Nomor 12 Tahun 2015

sholehSurabaya, KabarGress.Com – Advokat sekaligus mantan aktivis 98, M. Sholeh menyatakan pengajuan gugatan uji materi terbitnya PKPU Nomor 12 Tahun 2015, tentang Pemilihan Kepala Daerah diyakini akan mendapat gelombang dukungan meninggi dari Warga Surabaya. Khususnya penolakan mundurnya pelaksanaan Pilkada Serentak menjadi tahun 2017.

Terbitnya aturan tersebut diyakini menyalahi kewenangan. Selain itu, memunculkan potensi tidak adanya solusi dalam menyikapi munculnya satu pasangan calon.”Karena aturan tersebut tidak memberikan ruang bagi alternatif jika hanya muncul satu pasangan calon saja,” katanya, saat ditemui KabarGress.com diruang kerjanya, siang tadi (23/7/2015).

Menurut Sholeh, adanya gugatan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, merupakan aspirasi dari warga Surabaya. Sebab, dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015, dianggap ikut memolorkan pelaksanaan Pilwali Surabaya.

Undang-undang tersebut dinilai dia tidak memberikan ruang bagi alternatif pesaing calon tunggal. Sehingga menjadi sebuah kebuntuan politik yang tak terselesaikan. “Maka dalam pengajuan gugatan ini, kami juga memunculkan beberapa pasal sebagai alternatif. Termasuk meminta KPU menyediakan Bumbung Kosong,” urai Sholeh.

Itu dikatakan alumnus Unair Surabaya ini, diharapkan menjadi tafsir konstitusional bersyarat terhadap pasal yang diajukan. Termasuk, dikatakan Sholeh, jika hanya ada satu pasangan calon sesuai masa pendaftaran dan perpanjangan di KPU, maka pasangan calon tersebut harus disahkan dan dilantik. ”Ketika memang incumbent dirasa kuat, dan tidak ada pesaing maka hal itu bisa terjadi. Dan dianggap rakyat adalah hal demokratis,” terangnya.

Terpisah, Adi Sutarwijono, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDIP Surabaya menyatakan, aturan tersebut menimbulkan frase pemahaman yang dapat melanggar undang-undang. “Dalam pernyataan (PKPU No12 Tahun 2015), disebutkan kata Penudaan. Kalimat inilah yang menyebabkan KPU dinilai menyalahi kewenangannya,” katanya.

Dikatakan Adi, hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang bagi KPU terkait kewenangan untuk menunda adanya Pilkada Serentak. “Tidak ada aturan pemindah bukuan penundaan dari tahun 2015 menjadi tahun 2017,” pungkasnya. (tur)

Teks foto: M. Sholeh.