13/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Jatim Paling Aktif Promosikan HKI

Gubernur Jatim Soekarwo menerima penghargaan Penetapan Kawasan Kekayaan Intelektual di Jatim dr Menkumham Yasonna Laoly di GrahadiSurabaya, KabarGress.com – Provinsi Jatim salah satu provinsi paling aktif dalam mempromosikan dan memajukan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hal ini terbukti selama tahun 2013 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim telah memfasilitasi UKM dan UMKM dalam pengurusan HKI sebanyak 725, dan tahun 2014 sebanyak 900 permohonan.

“Semua data tersebut menunjukkan ada nilai ekonomi yang dihasilkan, dan bentuk konkrit langkah produktif di bidang kekayaan intelektual. Dengan mendaftarkan produk yang dimiliki dan memiliki hak patennya, maka keaslian produk akan terlindungi,” ungkap Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo  dalam sambutannya  pada acara Penetapan Kawasan Berbudaya Kekayaan Intelektual Wilayah Jatim Tahun 2015, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (09/06).

Selain itu, Disperindag Prov. Jatim juga telah aktif melakukan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis materi HKI sebanyak 5 sampai 10 kali setiap tahunnya. Upaya sosialisasi tersebut terbukti efektif, karena berdasarkan rekapitulasi data yang dihimpun Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) Kemenkumham RI, terdapat 40.172 produk barang/jasa di Jatim yang sudah dilindungi oleh HKI (merek). “Dalam kurun waktu tahun 2014 pendaftaran merek dari Prov. Jatim berjumlah 6.277 permohonan. Data ini akan terus ditingkatkan dengan menambah frekuensi sosialisasi HKI di tahun berikutnya,” terang Pakde Karwo sapaan lekat Gubernur Jatim.

Ia mengatakan, jumlah potensi kekayaan intelektual komunal yang dimiliki masyarakat Jatim adalah Indikasi Geografis 253, Indikasi Asal 154, Pengetahuan Tradisional sebanyak 89, dan Ekspresi Budaya Tradisional 228. Dari data tersebut, jatim telah memiliki dua sertifikat Indikasi Geografis, yaitu Kopi Arabika Ijen Raung Bondowoso dan Bandeng Asap Sidoarjo. Pemprov Jatim juga telah menerima Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kementrian Kebudayaan RI. Antara lain Syi’ir Madura, Kertas Daluang Prov. Jatim, dan Pawukon Prov. Jatim.

Lebih lanjut disampaikan, Pemprov Jatim juga memiliki sentra-sentra HKI  yang berfungsi sebagai tempat perolehan informasi mengenai informasi perlindungan terhadap
produk barang/jasa. Melalui informasi yang diberikan juga diharapkan produk barang/jasa tersebut bisa lebih optimal menembus pangsa pasar. “Sentra Hki itu diantaranya di Universitas Airlangga sebanyak 4 sentra, ITS Surabaya 1 sentra, Ubaya 1 sentra, dan Disperindag Prov. Jatim 1 sentra,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dalam rangka melindungi seni budaya lokal Pemprov Jatim akan melakukan pendataan semua kesenian yang unik di Jatim. Dari data yang diperoleh nantinya akan dientry ke database yang ada di website Pemprov. Jatim. Kemudian Dirjen Haki  akan membantu untuk mendaftarkan, seni budaya yang perlu mendapatkan perlindungan. “Masih banyak seni budaya yang belum terdaftar Hki, karenanya harus ada jalur khusus agar UMKM mudah mendapatkan hak paten. Misalnya dengan kemudahan prosesnya, biaya murah atau bahkan zero,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasona H. Laoly, menyampaikan, Perlindungan Kekayaan Intelektual adalah satu cara untuk memberikan penghargaan kepada para kreator dan inovator yang menghasilkan karya intelektual baru, kreatif, dan inovatif. “Melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual, akan tercipta keadaan yang kondusif bagi para kreator dan inovator untuk terus berkarya. Yang nantinya bisa memberi kontribusi ekonomi bagi Indonesia,” terangnya.

Yasona menjelaskan, Undang-Undang Hak Cipta yang baru mendorong dan mewajibkan tempat-tempat perdagangan atau Mal untuk tidak membiarkan adanya penjualan barang-barang bajakan. Sehingga Pemprov Jatim yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Berbudaya Intelektual, diharapkan dapat mendorong tempat perdagangan wilayahnya bersih dari pembajakan. “Hal itu bisa diwujudkan dengan penerbitan Peraturan Daerah (Perda),  sehingga bisa memberi efek jera berupa sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pelakunya,” ungkapnya.

Berkaitan dengan Paten, lanjutnya, Kemenkumham melalui Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2014 tentang PNBP telah memberikan kemudahan terhadap lembaga pendidikan dan litbang pemerintah melalui keringanan biaya pendaftaran sebesar 50% untuk pendaftaran Kekayaan Intelektual. Selain itu, untuk biaya pemeliharaan tahunan Paten bagi UMKM, lembaga pendidikan, dan litbang pemerintah selama lima tahun pertama digratiskan.

Melindungi Kekayaan Intelektual, tambahnya, tidak hanya berati melindungi kreator dan inventor, namun juga masyarakat. Karenanya, upaya pemberantasan pemalsuan dan pembajakan kekayaan intelektual harus dilakukan secara sinergi antara pemerintah provinsi, pemkab, dan pemda. “melindungi kekayaan intelektual sama dengan melindungi kreativitas anak negeri,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu juga diserahkan Penghargaan “Kawasan Berbudaya Kekayaan Intelektual” wilayah Jatim Tahun 2015. Sepuluh penerima penghargaan tersebut yakni Pemprov Jatim, pemkot Surabaya, Pemkab Sumenep, Pemkab Pamekasan, Pemkab Ponorogo, Pemkab Jember, Pemkab Banyuwangi, Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya Malang, Universitas Muhammadiyah Malang, dan Kantor Wilayah Provinsi Jatim Kemenkumham. (hery)

Teks foto: Gubernur Jatim Soekarwo menerima penghargaan Penetapan Kawasan Kekayaan Intelektual di Jatim dari Menkumham Yasonna Laoly di Grahadi.