14/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Ratusan Pedagang Pasar Koblen Unjuk Rasa Bubarkan Blokade Satpol PP

Ratusan Pedagang Pasar Koblen Unjuk Rasa Bubarkan Blokade Satpol PPSurabaya, KabarGress.Com – Ratusan pedagang Pasar Koblen akhirnya melakukan aksi perlawanan dengan membubarkan blokade yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya. Perlawanan ini sebagai bentuk kecewa pedagang yang tidak diperbolehkan berjualan di bekas Rumah Tahanan Militer (RTM) itu.

Dalam aksinya, para pedagang yang menempati bangunan cagar budaya tipe C iniĀ  berkumpul dengan memasang spanduk hingga membakar ban bekas sebagai bentuk protes dan meminta keadilan. Pedagang meminta kepada PT Dwi Budi Wijaya selaku pemilik lahan untuk bertanggung jawab.

“Jika masalahnya perijinan, kami sudah mengurus mulai 2011 dan sampai sekarang belum turun. Ada apa ini, apakah ada kepentingan pihak yang lebih besar diatas kepentingan pedagang. Ini kan terkesan ada yang menghambat perizinan,” kata kuasa hukum pedagang Pasar Koblen, Oktavianus.

Salah satu pedagang, Rusli mengaku sangat keberatan jika pihaknya harus meninggalkan Pasar Koblen. Pasalnya, lokasi pasar dianggap strategis karena berada di pusat kota. Meski begitu, sejak akses menuju pasar ditutup oleh Satpol PP, pihaknya mengaku mengalami kerugian karena tidak ada keluar masuk barang atau transaksi.

“Tapi, kami masih bertahan di pasar ini meski tidak ada aktifitas jual beli. Pada dasarnya, kami tetap berjualan, sampai barang dagangan kita terjual habis,” katanya.

Disisi lain, Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya siap menampung pedagang Pasar Koblen yang tidak bisa beraktifitas lantaran mendapat blokade dari Satpol PP Kota Surabaya. Bahkan, perusahaan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya itu siap memberi dispensasi atau pembebasan tarif sewa penggunaan stan pasar.

Direktur PD Pasar Surya Karyanto mengatakan, pihaknya memiliki sekitar 100 lebih pasar yang bisa menjadi alternatif pedagang Pasar Koblen untuk tetap bisa berjualan. Pihaknya meminta pada pedagang pasar itu untuk meninjau pasar-pasar dilingkungan PD Pasar Surya.

Harapannya, ada pasar yang cocok untuk berjualan. Jika sudah cocok, pihaknya akan memberi sejumlah kemudahan pada pedagang. “Kalau misalnya mereka (pedagang) ternyata ada yang bersedia berjualan di pasar yang dikelola PD Pasar Surya, kami akan beri kemudahan. Misalnya, bebas tarif sewa stan pasar selama dua bulan,” ujarnya.

Dia menambahkan, jika memang pedagang tidak bersedia menempati pasar yang dikelola PD Pasar Surya, pihaknya menganjurkan agar pedagang berjualan di Pasar Induk Jemundo ataupun Pasar Induk Osowilangun. Kedua pasar yang bersistem grosir ini dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).

Sejauh ini, pihaknya belum mengajak ataupun meminta secara langsung pada pedagang Pasar Koblen untuk memanfaatkan pasar-pasar yang sudah ada dan itu legal. “Meski begitu, kami siap saja menampung mereka di pasar kami. Barangkali ada yang cocok, silahkan ditempati,” paparnya.

Pasar Koblen sudah hampir dua minggu ini diblokade oleh Satpol PP Kota Surabaya lantaran tidak mengantongi izin. Pada awal 2011 lalu, pihak investor Pasar Koblen, yakni PT Dwi Budi Wijaya mengajukan izin Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Sayangnya, hingga saat ini, surat izin itu tak kunjung diproses Pemkot Surabaya.

“SKRK bukansurat izin. Tapi surat keterangan peruntukan saja. Sehingga tidak bisa dianggap sebagai perizinan. Kami mengerti dengan keinginan pengelola dan pedagang untuk bisa berjualan lagi, tapi kami tetap tidak memperbolehkan pasar koblen dibuka hingga izin selesai semua,” kata Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (tur)