
Surabaya, KabarGress.Com – Ny. Dra. Hj. Ummu Fatma Saifullah Yusuf saat membuka Sosialisasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Prov. Jatim di Ruang Bhinaloka Adhikara Kantor Gubernur jatim, Jln. Palwanan Surabaya,Selasa (2/9), mengatakan,BPJS adalah Badan Hukum Publik yang menangani jaminan social yang memberikan jaminan kesehatan. Hal ini sesuai dengan Undang- undang No. 24 tahun 2011.
Dikatakan, keberadaan BPJS itu sendiri diharapkan dapat menjawab issue-issue aktual yang sangat penting terkait dengan pemberian layanan kesejahteraan social khususnya dalam pemberian pelayanan jaminan kesehatan kepada masyarakat yang selama ini dinilai kurang maksimal.
Ditambahkan, sebelum Januari 2014 pemberian layanan kesejahteraan sosial jaminan kesehatan dibawah kendali PT.Asuransi Kesehatan (Askes) Indonesia. Dan, selama layanan kesehatan ditangani PT. Askes Indonesia, banyak aduan dari anggota Askes tentang ketidak puasan anggota dalam pemberian layanan PT. Askes.” Untuk itu, setelah keluar UU 24 tahun 2011 banyak tumpuhan /harapan masyarakat terkait layanan jaminan sosial kesehatan pada BPJS supaya bisa jauh lebih baik dari yang sebelumnya ( PT.Askes),” tegasnya.
Kalau dulu, lanjutnya, yang menjadi anggota Askes adalah khusus mereka yang menjadi pegawai pemerintah, TNI/POLRI saja. Tapi, sekarang semua lapisan masyarakat bisa menjadi anggota BPJS yang penting setiap bulan tidak lupa membayar iurannya. Sedang iuran setiap anggota tidak sama, tergantung peserta itu sendiri, mereka ikut BPJS klas I,II atau III. Kalau klas III, iuran per bulannya sebesar Rp25.500,-, Klas II Rp49.500,- dan Klas I iurannya sebesar Rp59.500,-.

Kalau sudah menjadi anggota BPJS, maka semua hal peserta itu sama, yaitu sama dalam mendapatkan kartu sebagai bukti sah untuk memperoleh layanan kesehatan; hak dalam memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan dengan ketentuan yang berlaku serta sama dalam menyampaikan keluhan/pengaduhan, kritik dan saran baik lisan maupun tertulis.
Sementara itu Kepala Unit Kepesertaan Anggota BPJS Cabang Utama Surabaya, Drs. Budi Wusonoadi mengatakan, BPJS adalah badan penyelenggara Jaminan Sosial, sedang JKN adalah Jaminan kesehatan Nasional.Jadi, JKN itu adalah wadah atau asuransi kesehatan sosial bukan komersial Untuk itu, yang dihitung bukan untung atau rugi tetapi bagaimana JKN itu bisa memberikan layanan sebaik mungkin tanpa melihat latar belakang dari peserta anggotanya, karena diperlakukan sama.
Layanan yang diberikan BPJS dan fasilitan bagi anggota/peserta BJPS antara lain; layanan penyakit jantung, gagal ginjal, cuci darah, tarnsfusi darah, operasi besar maupun kecil, persalinan baik yang normal maupun ceacer, penyakit kusta, cancer, tomor dan HIV AID, sampai penyakit kelainan darah. Semua dilayani tanpa membayar sepeserpun, baik obat, perawatan maupun rawat inap/kamar.
“Jadi, silahkan ditularkan kepada sanak saudara atau handai tolan agar ikut dan masuk menjadi anggota dan peserta BPJS, supaya kalau ada aral melintang yang tidak kita harapkan bisa segera ditangani tanpa memikirkan berapa biaya yang harus dikeluarkan,” jelasnya.
Sosialisasi sehari diikui 60 peserta terdiri dari anggota dan pengurus BKOW Prov. Jatim serta pengurus dan anggota Koperasi Fatma Citra wanita prov. Jatim. (eri)
More Stories
SOAL SP 3 K JADI FOKUS ARSAN CALEG HANURA SURABAYA
PILEG 2019 , BAPPILU JATIM SUPORT CALEG HANURA GRESIK KERJA MAKSIMAL
PASANG TARGET 7 KURSI , HUSIN ; PILBUP TUBAN HANURA USUNG MUSA MAJU BUPATI