Surabaya, kabarGress.com – Kasus PT Yayasan Kas Pembangunan (YKP), saat ini telah ditangani Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Polda Jatim. Hal ini berawal laporan dari LSM East Java Corruption and Judicial Watch Organisation (EJCWO).
Direktur EJCWO, Miko Shaleh mengatakan bahwa hasil laporan yang dilakukannya beberapa waktu lalu, saat ini tengah masuk ke ranah Tipikor Polda Jatim.“Saat ini sudah masuk Tipikor,” ujar Miko.
Lebih lanjut, Miko mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mengawasi kasus ini hingga tindakan pelanggaran pada PT tersebut dapat terkuak.
“Semangatnya adalah mengembalikan aset Pemerintah Kota Surabaya yang selama ini dikuasai oleh swasta,” ujar Miko.
Dalam laporannya, EJCWO menuding Pengurus PT Yekape melakukan tindakan korupsi karena telah menggunakan aset Pemerintah Kota Surabaya untuk dikuasai secara sepihak.“Itu kan aset Pemkot Surabaya. Semenjak surat pengunduran diri Walikota Sunarto Sumoprawiro, kepengurusan YKP batal demi hukum,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus YKP ini seakan tak pernah berujung. Tercatat selama 15 tahun, baik Walikota, Pemerintah Daerah maupun DPRD Surabaya seakan dibuat lemah di hadapan pengurus YKP. Aset tanah milik negara seluas 2500 hektar saat ini tidak jelas statusnya. ( Las )
More Stories
SOAL SP 3 K JADI FOKUS ARSAN CALEG HANURA SURABAYA
PILEG 2019 , BAPPILU JATIM SUPORT CALEG HANURA GRESIK KERJA MAKSIMAL
PASANG TARGET 7 KURSI , HUSIN ; PILBUP TUBAN HANURA USUNG MUSA MAJU BUPATI