14/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Dewan Minta Pemkot Tindak Tegas Penimbunan Batu Bara di Benowo

Ini penimbunan batu bara sampai mirip anak gunung kelud(1)Surabaya, KabarGress.Com – Komisi C DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat penimbunan batu bara di Kelurahan Tambak Osowilangon Kecamatan Benowo, Selasa (10/2/2015). Pasalnya, keberadaan delapan perusahaan batu bara di RW 4 tersebut tidak memiliki izin operasional. Selain itu, juga berdampak sosial yang merugikan warga setempat seperti polusi udara dan lalu lalang kendaraan pengangkut batu bara.

Delapan perusahaan tersebut di antaranya PT. Barkalin, PT. Dwi Sakti Kualindo, PT. Sion, PT. BMC, PT. CNI dan PT KBA. Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri menilai, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkesan membiarkan perusahaan illegal itu beroperasi. Walikota Surabaya Tri Rismaharini hanya duduk manis di ruang kerjanya.

Menurutnya, Surabaya tidak terlalu pantas dinilai sebagai kota asri. Syaifudin menjelaskan, kota asri tidak hanya dilihat dari kebersihan jalan protokol. Lingkungan asri sebenarnya bila kawasan indsutri benar-benar bersih dan pencemaran lingkungannya bisa terkendali. Sayangnya, beberapa wilayah industri di Surabaya masih kotor.

“Sebenarnya Pemkot tidak perlu nunggu ada warga yang lapor, kalau benar-benar bisa tanggung jawab tidak akan ada penimbunan batu bara illegal,” jelasnya usai sidak.

Politisi asal Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, sampai saat ini masih ada aktifitas di tempat penampungan batu bara itu. Mobil lalu lalang membawa batu bara. Timbunan batu bara sudah cukup mengkhawatirkan. Pasalnya, timbunan tersebut hampir menyerupai anak Gunung Kelud.

“Pemkot harus punya tangung jawab untuk kenyamanan penghuni kota, terutama di wilayah penimbunan batu bara itu,” tegasnya.

Anggota Komisi C Mochammad Machmud menambahkan, keberadaan penimbunan batu bara liar itu sudah beroperasi sekitar delapan tahun. Perusahan-perusahan itu pada mulanya beroperasi di Gresik. Hanya saja di Gresik diusir oleh pemerintah setempat. Kemudian pindah ke Surabaya dan dibiarkan beroperasi oleh Pemkot.

“Debunya kemana-mana, pencemaran lingkungannya tinggi, warga sudah resah dengan penimbunan batu bara ini,” ucapnya.

Politisi asal Partai Demokrat ini meminta Badan Lingkungan Hidup (BLH) memberikan surat peringatan (SP) supaya segera mengurus izin operasional. Jika tetap tidak memiliki izin, Machmud meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) supaya cepat mengambil tindakan tegas menyegel penimbunan tersebut.

“Pegawai Pemkot yang baik tahu ada usaha illegal, ya harus bertindak bukan malah memanfaatkan untuk cari tambahan rezeki. Pengusaha yang baik ya urus izin dulu baru jalan usaha. Bukan kalo ketahuan baru urus izin,” tandasnya. (tur)