18/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Dewan Minta Pemkot Segera Tutup Toko Modern Tak Berijin

Dewan Minta Pemkot Segera Tutup Toko Modern Tak BerijinSurabaya, KabarGress.Com – Komisi C DPRD Kota Surabaya, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera menutup toko modern yang tidak mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak sesuai Ruang Tata Ruang Wilayah (RTRW). Toko tersebut tediri dari, Indomart, Alfa Express, Alfa Midi, As mart, Uno Mart, Smesco, Mina, Superindo Yokaya, dan Ibunda 22.

Dari data yang dimiliki oleh komisi C pada tahun 2010, total toko modern sebanyak 411, 289 tak memiliki IMB, sedangkan 122 sudah memiliki. Dan untuk tahun 2014 menurut versi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sekitar 700, dan yang mengajukan kajian sosial ekonomi ke Dinas Pendapatan dan Perdagangan (Disperindag) hanya 375, selebihnya liar.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Mochammad Mahcmud mengatakan, untuk toko modern yang tidak berijin seharusnya pemkot melalui Satpol PP harus segera menutup jangan ada tebang pilih. Karena jika hal ini dibiarkan, nantinya banyak pengusaha yang masuk Surabaya tidak akan mengurus ijin dan mendirikan usaha seenaknya.

“Kami minta pemkot pokoknya harus menutup toko modern yang nggak jelas ijinya ini. Masak ijin hanya minta di kelurahan, ini kan jelas salah. Pemkot harus adil. Jangan alasan  tenaga kerjanya terlalu banyak lalu pelanggaranya dibiarkan, kalau seperti itu nanti bisa jadi modus, agar usahanya tidak ditutup,” ungkapnya Rabu (2/11/2015).

Politisi asal Partai Demokrat (PD) ini menegaskan, komisi C akan benar – benar melakukan pengawasan secara intens kepada satpol PP untuk segera melakukan penutupan ini. Meskipun dewan tidak memberikan tenggang waktu untuk melakukan penutupan. Namun yang terpenting pemkot harus bertindak cepat untuk menuntaskan kasus ini.

“Kita ikuti saja alur dari satpol PP, karena jumlahnya ada ratusan yang tak berijin, entah nanti minta bantuan satpol PP kecamatan atau langsung dari satpol PP pusat. Yang terpenting kami meminta kepada pemkot untuk segera menutup pasar modern yang nggak berijin ini,” tegas Machmud.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Syaifudin Zuhri menambahkan, memang sangat banyak toko modern yang selama ini ternyata tidak sesuai peruntukanya. Bahkan, ijinnya tidak sesuai dengan usaha yang didirikan oleh para pengusaha. Misalnya, ijinya masih dalam bentuk rumah, tapi ternyata tiba-tiba sudah menjadi tempat usaha.

“Selama ini saya lihat memang tidak ada tindakan apapun dari pemkot. Tapi sebenarnya pelanggaran paling besar adalah, dengan banyaknya toko modern, nantinya akan mematikan usaha masyarakat kecil yang mendirikan pasar tradisional seperti warung dan sebagainya,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Timur Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Sus Hermanto terlihat kebingungan saat ditanya oleh anggota komisi C terkait bentuk tata ruangnya. Dirinya berdalih, untuk masalah RTRW bukan dinas cipta karya namun dinas terkait yang lainya.

“Untuk pendataan kita bisa minta dinas terkait bukan kami (DCKTR). Tapi kami dulu sudah pernah minta pemkot yaitu satpol PP untuk menutup toko modern yang nggak berijin setiap harinya harus menutup 6 toko tapi nggak tau sampai sekarang juga belum ditutup,” ujarnya saat melakukan hearing. (tur)