14/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Komisi A Dorong Pemkot Tuntaskan Perekaman e-KTP Tahun Ini

Herlina Harsono Njoto

Surabaya, KabarGress.Com – Ketua Komisi A DPRD Surabaga Herlina Harsono Njoto meminta akurasi data untuk penyelesaian perekaman dan pencetakan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Pada 2018 ini, semua perekaman bisa dilakukan.

“Harapannya tahun ini Pemkot sudah menyelesaikan perekaman, sehingga masyarakat memiliki alat bukti untuk memenuhi syarat untuk mendapatkan e-KTP,” jelasnya.

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, ada banyak warga yang belum mendapatkan e-KTP meski sudah melakukan perekaman. Pendataan secara cepat akan mempermudah masyarakat mendapatkan e-KTP.
Selain itu, lanjutnya, proses jemput bola melalui kecamatan hingga kelurahan dan RT/RW bisa dilakukan agar proses perekaman bisa rampung. Sehingga, pekerjaan rumah Pemkot terkait dengan pencatatan penduduk segera tuntas.

Sementara itu, rusaknya hasil perekaman e-KTP harus mendapat perhatian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya. Hal tersebut bisa menghambat masyarakat untuk memiliki e-KTP.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan mengatakan, e-KTP yang rusak harus segera mendapat pergantian secara cepat. Dispendukcapil harus berkoordinasi dengan Kemendagri agar mendapat solusi secepatnya.
“Termasuk penyediaan blangko yang diharapkan bisa mencetak e-KTP yang sudah rekam,” katanya.

Politisi Gerindra ini menegaskan, kebutuhan e-KTP buat masyarakat saat ini sangat penting. Apalagi semua urusan mayoritas syaratnya harus ber e-KTP. Karena itu penyelesaian pencetakan harus dilakukan dengan cepat.

“Termasuk pemusanahan e-KTP yang rusak dengan cara sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sebanhak 13.383 dari 770.185 kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang dicetak di Kota Surabaya rusak atau invalid. Ribuan e-KTP warga Surabaya itu dicetak sejak November 2014 sampai dengan Mei 2018.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan, e-KTP yang rusak sampai saat ini masih disimpan. KTP yang rusak tersebut sebagian sudah ada yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagian lagi masih disimpan.

“Kita simpan di kantor Dispendukcapil Surabaya dan sisanya di kantor kecamatan,” jelasnya

Sesuai surat dari Kemendagri Nomor 471.13/9730/DUKACAPIL Tentang Penatausahaan KTP Elektronik Rusak atau Invalid yang ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatatan Sipil Kemendagri pada 31 Mei 2018, lanjut dia, maka  KTP yang rusak akan dipotong/digunting di pojok kanan.

“Kami akan memotong pojok kanan KTP elektronik yang rusak mulai Senin (4/6/2018) mendatang. Ini kami lakukan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain,” jelasnya.

KTP elektronik yang sudah digunting tersebut, lanjut dia, sesuai dengan arahan surat dari Kemendagri selanjutnya dikirim ke Kemendgari setiap sebulan sekali dengan menyebutkan jumlah dan penyebab kerusakan atau invalid yang dituangkan dalam berita acara serah terima.

Selain itu, Dispendukcapil diminta melaporkan ketersediaan blangko KTP elektronik setiap tanggal lima bulan berikutnya kepada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. (adv/tur)