12/01/2023

Jadikan yang Terdepan

27 Bulan Tidak Terima Gaji, Karyawan PT MNA Minta Presiden Joko Widodo Turun Tangan

ERI P BERSAMA KARYAWAN PT MNASidoarjo, KabarGress.com – Selama 27 bulan merasa didzalimi, dan tidak memperoleh gaji serta uang tunjangan pegawai yang menjadi hak haknya, karyawan PT. Merpati Nusantara Air lines ( MNA), wadul Presiden Joko Widodo. Dalam presconferen yang dilakukan bersama awak media cetak, tivi, dan online di Resto Juanda, Eri P, yang mewakili ratusan karyawan memohon Presiden Joko Widodo turun tangan membantu menuntaskan hak hak pegawai PT MNA.

Dalam kesempatan ini kami pegawai PT.MNA yang telah mengabdi pada perusahaan ini secara total telah diperlakukan tidak adil, dimana uang gaji dan tunjangan lainnya yang menjadi hak kami selama 27 bulan ini oleh pihak manajemen tidak pernah diberikan kepada kami, kata Eri P, dalam pernyataannya di Resto Juanda, Selasa (8/3/2016).

Oleh sebab itu Eri, bersama ratusan karyawan PT MNA meminta Presiden dan pemangku kepentingan lainnya dapat membantu menuntaskan pembayaran uang gaji yang selama 27 bulan tidak diberikan oleh manajemen kepada karyawannya. Persoalan yang menimpa karyawan ini kata Eri P, sebetulnya pernah di adukan pada Komisi VI DPR RI. Pengaduan karyawan direspon Komisi VI dengan membuat Panja Merpati. Hasil Panja meminta Kementerian Badan Umum Milik Negara  ( BUMN) agar menyelesaikan secara tuntas antara PT MNA dengan karyawan.

Disamping itu Panja juga merekomendasikan 5 point langkah langkah yang harus dilakukan pihak manajemen. Diantaranya, point (3) huruf (a) PT. MNA : Tidak melakukan spin-off atau membentuk anak perusahaan  sampai selesainya restrukturisasi hutan jangka panjang. Tetapi faktanya, PT.MNA lewat Dana Pansiun ( DAPEN0) telah membentuk perusahaan baru yakni PT.Prathita Titian Nusantara ( PTN). Padahal  Dapen sendiri saat ini dalam proses Likuidasi. Jadi ini bagian dari praktik konsipirasi , tandas Eri P.

Sehingga karyawan menjadi pihak yang paling dirugikan. Karena sejak Desember 2013  gajian,dan tunjangan tidak diberikan maka agar hak hak karyawan tersebut bisa segera di bayar dan diselesaikan oleh pihak manajemen karyawan dibantu  Dewan Pimpnan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat Sadar  Hukum Indonesia ( GRASHI) mengirimkan surat kepada seluruh pemangku kepentingan / kekuasaan antara lain :  Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, DPR,Komnas HAM Menko PMK,  dan Bapak Presiden.

Tetapi, faktanya sampai hari ini, saya bertemu teman teman media, hak hak kami tidak pernah kami terima, aku Eri.  Lantaran rendahnya respon Kementerian BUMN terkait masalah yang menimpa karyawan ini, PT MNA sendiri faktanya berbuat semau sendiri. Tetapi berkat gencarnya upaya karyawan bersama GRASHI  untuk mempailitkan Merpati berdampak pada percepatan  persetujuan  atas program, Restrukturisasi dan Revitalisasi ( RR) pertanggal 12  Februari 2016.

Namun, program yang sejak lama ditunggu karyawan tersebut nyatanya pihak manajemen mendahulukan skema restrukturisasi SDM, berupa PHK masal seluruh pegawai. Dengan memakai uang pinjaman dari PPA  sebesar Rp350 M untuk memPHK  paksa seluruh pegawai yang jumlahnya sekitar 1400 orang /pegawai. Ini aneh, dan aroma konspirasinya kentara sekali.

Karena sebelumnya, manajemen Merpati sudah mengajukan ke pemerintah bahwa kebutuhan dana untuk mem- PHK  seluruh pegawai yang berjumlah 1400 / orang sesuai ketentuan dan peraturan perusahaan adalah sebesar Rp1,5 Triliun, bukan Rp350 Miliar, tegas Eri P, balik bertanya! Lalu, logika kalkulasi yang dipakai pihak manajemen untuk mengkonversi dana Rp1,5 Triliun itu menjadi Rp350 Miliar, untuk mem PHK 1400 0rang karyawan.

Untuk memuluskan PHK masal seluruh karyawan dengan dana anggaran yang cuma Rp350 Miliar dari dasar  perhitungan yang mengacu peraturan perusahaan yang mestinya sebesar Rp1,5 Triliun tersebut,  pihak manajemen Merpati menamakan program  P5. P5 itu adalah Penawaran Paket Penyelesaian Permasalah Pegawai.

Karena untuk memperoleh hak hak normatifnya itu karyawan telah mempercayakan pada DPP GRASHI, ungkap Eri, pada akhirnya menolak menerima paket P5 ini. Sebab, penawaran Paket PHK  dengan nilai normatif  tidak sesuai undang undang dan menabrak  peraturan perusahaan.

Jika, hak-hak kami tidak segera diberikan, kami tentunya memikirkan akan datang menghadap Bapak Presiden, untuk masalah yang kami hadapi ini, kata Eri P, sambil menyatakan bahwa gugatan pailit terbatas yang dilakukan ke Peradilan Niaga, prosesnya menunggu karena ada gugatan yang dilakukan PKPU, dimana  Aries Munandar statusnya masih aktif sebagai pegawai Merpati  yang saat ini  sebagai tim P5 dan direktur  PT.PTN MNA. ( hery)

Teks foto: Eri P bersama karyawan PT MNA.