13/01/2023

Jadikan yang Terdepan

KPK Galang Gerakan Penyelamatan Sumber Daya Alam di Gorontalo

Gorontalo, KabarGress.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan rapat Monitoring dan Evaluasi (monev) Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN- Penyelamatan SDA) Indonesia pada sektorpertambangan, kehutanan dan perkebunan terkait empat provinsi, antara lain Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara dan Maluku Utara.

Dalam rapat yang berlangsung di Hotel Maqna, Jalan Sultan Botutihe No. 88, Gorontalo, pada Rabu (10/6) ini, dihadiriWakil Ketua KPK Zulkarnain, empat gubernur dari provinsi tersebut, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait.

Zulkarnain menekankan, kegiatan ini merupakan upaya pencegahan yang terintegrasi agar dampak positif kian luas dirasakan masyarakat. “Pencegahan harus dioptimalkan. Hingga 2014, upaya pencegahan yang dilakukan KPK telah menyelamatkan 294 triliun rupiah,” katanya.

Jumlah tersebut bisa lebih besar, manakala pendapatan di sektor ini bisa dioptimalkan. Sebab, faktanya pendapatan negara dari pajak atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) Minerba juga terlihat amat rendah. Hal ini terlihat dari data Direktorat Jenderal Pajak (2014), jumlah IUP yang diterbitkan sebanyak 10.922 izin. Pemegang IUP total mencapai 7.834.

Dari semua pemegang IUP tersebut, yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya 5.984 Wajib Pajak, sedangkan sisanya 1.850 Wajib Pajak belum memiliki NPWP. Lalu, dari 5.984 pemilik NPWP itu, yang telah melapor SPT hanya 3.276. Tetapi, dari 3.276 yang melapor SPT, yang benar-benar membayar pajak hanya 2.304 Wajib Pajak.

Pada tingkat pemerintah provinsi, terutama Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara, didapatkan data IUP Minerba yang telah berstatus Clean and Clear (CNC) dan yang masih berstatus Non-CNC. Di Provinsi Gorontalo, IUP CNC sebanyak 23 izin, dan yang Non-CNC sebanyak 23 izin. Di Provinsi Sulbar, IUP CNC sebanyak 45 izin, dan Non-CNC sebanyak 28 izin, serta di Provinsi Sulut, IUP CNC sebanyak 70 izin, dan Non-CNC sebanyak 55 izin.

Di sisi lain, sejumlah persoalan juga ditemukan pada pengelolaan sektor kehutanan dan perkebunan. Menurut data Kementerian Kehutanan (2013), saat ini terdapat ketidakpastian status atas 105,8 juta hektar kawasan hutan di seluruh Indonesia. Selain itu, juga ditemukan adanya perizinan untuk sektor SDA yang rentan suap atau pemerasan; terhitung untuk satu izin Hak Penguasaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI), besarnya potensi transaksi koruptif berkisar antara Rp 688 juta hingga Rp 22,6 miliar per tahun (KPK, 2013). Selain itu, adanya ketimpangan pengelolaan hutan oleh kepentingan berskala besar, hanya sekitar 3,18 persen yang dialokasikan untuk kepentingan berskala kecil, sehingga, nilai manfaat SDA tidak sampai ke masyarakat.

Di Provinsi Gorontalo dan Sulbar, Salah satu persoalan dalam sektor perkebunan, yakni adanya beberapa perusahaan yang tidak memiliki NPWP. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (2015), jumlah perusahaan perkebunan di Gorontalo mencapai 24 perusahaan, dengan jumlah pemilik NPWP sebanyak 20 perusahaan, dan sisanya belum teridentifikasi. Sementara, di Provinsi Sulbar, jumlah perusahaan perkebunan sebanyak 8 perusahaan, dengan pemilik NPWP sebanyak tujuh perusahaan, dan satu perusahaan yang belum teridentifikasi.

Sebelumnya, KPK juga menggelar kegiatan serupa untuk sektor kelautan pada Selasa (9/6). Kajian KPK di sektor inimenemukan rendahnya kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hanya sebesar rata-rata 0,3 persen per tahun.

Zulkarnain mengatakan, kontribusi PNBP dari sektor perikanan, dalam kurun lima tahun terakhir, hanya sekitar 0,02 persen terhadap total penerimaan pajak nasional. Nilai produksi perikanan laut di 2013, 2012, dan 2011 berturut-turut adalah sebanyak Rp 77 triliun, Rp 72 triliun, dan Rp 64,5 triliun. Namun, faktanya, PNBP sumber daya perikanan tidak sebesar nilai produksi ikan laut seperti terdata di atas. Pada 2013, 2012, dan 2011, PNBP sumberdaya perikanan berturut-turut hanya sebesar 0,3 persen (atau hanya Rp 229 miliar), 0,3 persen (atau Rp 215 miliar), dan 0,29 persen (Rp 183 miliar).

Selain itu, berdasarkan data umum perpajakan pemilik kapal (Data Pemilik Kapal > 30 GT, per Januari 2015) dari Direktorat Jenderal Pajak, jumlah pemilik kapal yang telah memperoleh izin mencapai 1.836. Tetapi, dari jumlah itu,pemilik kapal yang telah memperoleh izin, hanya 1.204 yang memiliki NPWP. Sisanya, 632 pemilik kapal, belum teridentifikasi NPWP-nya.

Berdasarkan temuan di atas, Zulkarnain mengatakan hampir semua data pada dokumen kapal perikanan tidak sesuai dengan data hasil verifikasi di lapangan, antara lain ukuran panjang, lebar dan dalam kapal, jenis, nomor dan kekuatan mesin. “Beberapa kapal ada yang berbeda tanda selarnya, atau melakukan pergantian kapal untuk nama yang sama,” katanya.

Atas sejumlah persoalan yang ada, baik di sektor kelautan, pertambangan, kehutanan dan perkebunan, Zulkarnain berharap sasaran kegiatan GN-SDA ini bisa tercapai, yakni membangun tata kelola sumber daya alam yang bersih dan sinergis di antara pemangku kepentingan, agar bisa dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. (ro)