13/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Komisi A Peringatkan KPU Surabaya Soal Rekrutmen PPK dan PPS

Adi SutarwijonoSurabaya, KabarGress.Com – Persiapan KPU Surabaya untuk Pilwali 2015 yang saat ini masuk tahapan rekrutmen petugas PPK dan PPS mulai dikritisi Komisi A DPRD Surabaya. Dengan semagat terselenggaranya Pemilukada yang profesional, Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini mengingatkan agar proses rekrutmennya bebas dari titipan.

Berkaca dari hasil Pileg dan Pilpres tahun lalu, Komisi A DPRD Surabaya mengaku sangat perlu untuk mengingatkan KPU Surabaya sebagai penyelenggara Pilwali Surabaya 2015 untuk tetap menjaga netralitas di tingkat personalnya, dengan melakukan rekrutmen PPK dan PPS yang bebas dari titipan.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya yang juga ketua Bappilu DPC PDIP Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan, bahwa KPU Surabaya perlu diingatkan dalam proses rekrutmen personil PPK dan PPS demi professional penyelenggaraan Pemilukada Surabaya.

“Kenapa kok harus diperingatkan, karena ini kota Surabaya, banyak pihak yang ingin menang di Pemilukada, dan banyak cara bisa digunakan, jangan sampai kerja keras dengan pembiayaan yang sangat tinggi ini lantas justru banyak menuai permasalahan dikemudian hari,” ucapnya, (5/5/2015).

Ditanya apakah Komisi A akan turut menilai hasil rekrutmen PPK dan PPS yang dilakukan KPU Surabaya, Awi mengatakan jika sesuai UU pihaknya tidak bisa turut campur terlalu dalam, untuk itu perlu diingatkan sejak dini.

“Kami tidak ingin masuk ke wlayah proses perekrutan karena sesuai UU memang bukan ranah kami, tetapi sebagai pihak yang nantinya akan turut berkopentisi, kami berharap agar proses rekrutmen bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan, mendapatkan personil yang terbaik dari pendaftar yang ada, yakni personil yang cakap, tanggap dan cerdas, tanpa ada unsur apapun, termasuk kedekatan,” jawabnya.

Terkait siapa yang bisa menilai bahwa personil PPK dan PPS adalah orang-orang pilihan dan dijamin netralitasnya saat penyelenggaraan Pemilukada Surabaya, Awi mengatakan jika penilaian hasil rekrutmen hanya bisa dilakukan oleh KPU itu sendiri, karena merupakan hal prerogratif sesuai amanat UU.

“Yang bisa menentukan personil PPK dan PPS hasil rekrutmen itu layak dan baik itu hanya KPU sendiri,” sahutnya singkat.

Lanjut Awi, namun sebagai pihak yang nantinya turut berkompetisi sekaligus parlemen, tidak ada salahnya untuk mengingatkan sejak dini soal proses perekrutan petugas PPK dan PPS agar bebas dari titipan yang arahnya ke kepentingan, karena jika hal itu terjadi, maka proses Pemilikada akan tercederai, dan nantinya akan bermuara ke DKPP.

Menurut Awi, penilaian hasil rekrutmen personil PPK dan PPS akan bisa terlihat setelah penyelenggaraan pilkada, dengan jumlah kasus yang masuk di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Hasil rekrutmen ini akan terlihat setelah penyelenggaraan Pilkada selesai, jika ternyata DKPP panen pengaduan, maka masyarakat dan parpol akan bisa menilai seperti apa proses rekrutmen yang dilakukan KPU Surabaya,” pungkasnya. (adv/tur)

Teks foto: Adi Sutarwijono.