30/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Siaran Ramah Anak di Tengah Sistem Rusak, Mungkinkah?

Oleh Nazwa Hasna Humaira

Aktivis Dakwah

Adiyana Slamet selaku Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar, melangsungkan kegiatan literasi media dengan tema “Siaran Ramah Anak dan Perempuan.”

Menurutnya, perempuan itu penting sebagai tiang agama dan negara, sehingga negara mengeluarkan berbagai aturan untuk melindungi hak-hak seorang perempuan.

Meskipun demikian, nyatanya dalam tiga tahun terakhir kasus pelanggaran terhadap program ramah anak dan perempuan menduduki peringkat pertama. (Kpi.go.id, 14/03/24)

Zaman yang semakin modern membuat teknologi semakin canggih. Saat dulu sumber informasi melalui siaran radio, kini sudah mampu melalui tv dengan menayangkan suara dan gambar yang jelas.

Namun kecanggihan teknologi ini tak selamanya bernilai positif terlebih jika informasi serta tayangan televisi tak melalui filterisasi yang berpengaruh buruk pada penontonnya terutama anak-anak.

Ibarat kertas putih, tayangan yang baik atau buruk dari media tv akan tergambar pada perilaku anak. Anak akan menjadi peniru ulung atau bahkan terobsesi dengan figur yang diidolakannya dari televisi. Tanpa disadari si anak akan memerankan menjadi superhero atau penjahat, penurut atau pembangkang.

Seperti contoh kasusnya itu adalah Fatir Arya Adinata (12) siswa sekolah dasar asal Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dikabarkan meninggal dunia. Ia menjadi korban perundungan yang menyebabkan kakinya harus diamputasi. (Liputan6.com)

Pengaruh buruk media saat ini dikabarkan kian meningkat bahkan  pelanggaran terhadap anak dan perempuan dalam media teknologi sangat amat tinggi hingga menduduki peringkat pertama. Kasus-kasus yang terjadi di masyarakat akan semakin besar jika tidak dilakukan tindakan yang tegas untuk menghentikannya.

Maka dari itulah, ketua komisi penyiaran menginginkan adanya program khusus bagi keduanya. Tujuannya, agar terbentuk peran seorang perempuan sebagai pendidik generasi yang baik untuk kemajuan bangsa.

Negara memang telah mengupayakan dalam menangani hal tersebut  dengan memberikan informasi kepada masyarakat agar dapat bijak menggunakan teknologi, memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku, dan menetapkan aturan yang berlaku untuk melindunginya.

Akan tetapi, upaya tersebut belum mampu mengatasi secara komprehensif, karena masih bersifat imbauan dengan sanksi yang tidak berefek jera.

Bahkan, saat ini generasi muda Indonesia digencarkan untuk mengelola tayangan di media sosialnya untuk bisa mendapatkan materi, sehingga mereka melakukan apapun untuk bisa mendapatkan label “viral” dalam videonya.

Seperti, kasus tayangan yang berpura-pura bunuh diri, namun pada akhirnya harus meregang nyawa. Perempuan diberdayakan untuk menjadi tiang negara, namun terlupakan untuk menjadi pendidik utama bagi anaknya.

Akhirnya anak-anak pun mencari pelarian dengan menggunakan teknologi yang ada tanpa melihat isi konten apa yang disajikan. Negara sebagai institusi pemerintahan memiliki peran penting mewujudkan tayangan yang ramah bagi anak dan perempuan.

Negara pula yang wajib mengontrol konten-konten unfaedah yang merusak dan membahayakan sehingga tidak akan terjadi kasus kekerasan rumah tangga, bullying, dan lain-lain yang disebabkan tayangan media.

Sayangnya, peran negara ini telah diamputasi oleh sistem kapitalisme yang diadopsi saat ini. Media yang berkembang saat ini terutama internet dianggap memiliki kontribusi secara materi bagi pertumbuhan ekonomi dalam negeri, bahkan generasi milenial pun diarahkan untuk terlibat dalam dunia digital karena keuntungan ini. 

Dalam sistem Islam perkembangan teknologi sangat dimanfaatkan untuk menyebarkan opini Islam ke seluruh masyarakat, bukan hanya sekedar untuk hiburan atau ladang materi saja.

Seorang pemimpin pun akan memilah dan memilih tayangan yang layak untuk dipertontonkan bagi semua kalangan. Sehingga, akan meminimalisir terjadinya pelanggaran yang melecehkan harga diri seorang perempuan dan merusak pola pikir juga sikap seorang anak dalam hidupnya.

Sistem Islam semua aturannya berasal Allah Swt. dan apapun yang dilakukan semua berlandaskan hanya mengharapkan rida  Allah semata, tanpa berharap sebuah materi. Ketika aturan ini dilaksanakan di kehidupan, maka akan menumbuhkan masyarakat yang bertakwa dan terdapat pada dirinya rasa takut kepada Allah Swt. Jika melakukan suatu pelanggaran syar’iat Islam.

Sistem Islam begitu memanfaatkan kecanggihan pada media hanya untuk menambah nilai kebaikan yang akan mendatangkan keridhaan Allah Swt. Dengan demikian, ia dijadikan sebagai ladang dakwah dan jihad dengan tujuan agar Islam akan tetap bersinar di tengah umat dimanapun mereka berada.

Dengan begitu, teknologi yang amat canggih tak akan digunakan untuk hal tidak senonoh yang hanya menjerumuskan pada kemaksiatan. Begitupun negara akan sangat melindungi para hak wanita dan melindunginya dari berbagai macam kejahatan.

Sehingga, pemimpin negeri akan mengawasi keseluruhan dari hal-hal yang ditayangkan di media sosial, tv, atau pun radio. Dengan tujuan agar tak ada pelanggaran yang akan terjadi seperti di sistem kufur itu (kapitalisme).

Perempuan di dalam Islam harus dimuliakan dan dijaga martabat dan kehormatannya. Islam mengharamkan segala bentuk kekerasan dan penindasan termasuk kejahatan seksual. Dapat dilihat dalam sejarah Islam akan sistem yang hak ini sangat melindungi perempuan.

Pada tahun 837 M, Al-Mu’tashim Billah menyambut seruan seorang budak muslimah dari Bani Hasyim yang sedang berbelanja di pasar yang meminta pertolongan karena diganggu dan dilecehkan oleh orang Romawi.

Setelah mendapat laporan mengenai pelecehan ini, maka sang pemimpin pun menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menyerbu kota Ammuriah (Turki).

Perempuan sebagai madrasah pertama bagi para generasinya, sehingga perlu untuk dijaga dan diberikan ilmu yang maksimal agar mampu mendidiknya menjadi orang yang bertakwa.

Memiliki seorang anak yang salih merupakan suatu hal yang harus disyukuri, sebab anak yang bertakwa akan membawa orang tuanya kepada surga-Nya. Dan, perlindungan akan diberikan negara kepada setiap umat muslim dimana pun ia berada.

Perlindungan terhadap seorang perempuan dan anak-anak hanya mampu diwujudkan dalam sistem Islam. Ia akan mengontrol semua tayangan yang akan dilihat oleh umatnya.

Dengan begitu, akan meminimalisir terjadinya pelanggaran syariat terhadap perempuan dan anak-anak. Berbanding balik dengan aturan dalam sistem kapitalisme yang banyak menyebabkan kemudharatan. 

Wallahu’alam bi ash-Shawwab