28/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Menilik Jaminan Perlindungan Perempuan dalam Islam

Oleh Ummu Kholda

Pegiat Literasi, Komunitas Rindu Surga

Masalah kekerasan yang menimpa asisten rumah tangga (ART) sepertinya tidak pernah berakhir. Selain masalah gaji, juga masalah hak-hak lainnya yang kerap dilanggar oleh pihak majikan. Sehingga tidak sedikit para ART yang memilih kabur karena sudah tidak kuat lagi bertahan dengan segala penderitaannya.

Sebagaimana dilansir Tribunnews.com, (15/2/2024) yang memberitakan sebanyak lima ART di Jatinegara, Jakarta Timur mengalami kekerasan dan penganiayaan oleh majikan. Mereka dipaksa bekerja melebihi waktu yang ditentukan, dari pagi sampai jam 02.00 dini hari, bahkan kadang sampai jam 04.00 pagi. Tak hanya itu, mereka juga sering diperlakukan tidak manusiawi, tidak diberi makan hingga gaji yang tak kunjung dibayarkan. Akhirnya para ART tersebut melarikan diri dari rumah majikan. Mereka kabur dengan memanjat pagar dan ditemukan oleh warga dengan kondisi luka-luka di tubuhnya.

Fakta lain yang tak kalah mirisnya juga dialami ART berinisial I (23) yang menjadi korban penyekapan majikannya di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). Menurut Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) Jakbar, Aswarni, korban wanita ini sudah mendapat pendampingan dari konselor dan paralegal dari Dinas Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta. Pendampingan dilakukan secara psikologis dan hukum oleh Polres Metro Jakarta Barat. (Antaranews.com, 17/2/2024)

Peristiwa di atas menunjukkan betapa rusaknya hubungan kerja hari ini. Jikapun mereka harus memilih, tentu tidak akan memilih sebagai pekerja ART. Namun tidak ada pilihan lain, membuat mereka terpaksa menjalani profesi ini demi keluar dari zona kemiskinan. Mau berwirausaha tak ada modal, pendidikan juga rendah, pengalaman bekerja minim. Alhasil ART-lah pekerjaan satu-satunya yang bisa diharapkan.

Meskipun demikian, nyatanya ketika menjadi ART tidak semulus yang dibayangkan. Tak jarang penganiayaan fisik maupun mental dialami oleh mereka. Lebih mirisnya kemiskinan dan rendahnya pendidikan justru dijadikan sebagai legitimasi untuk mengeksploitasi tenaga mereka. Tidak sedikit pula yang menjadi korban kezaliman para majikan yang berlaku seenaknya menghalalkan segala cara untuk menyiksa jika ART lalai sedikit saja. Jelas, hubungan tidak manusiawi ini tidak bisa dibiarkan, mereka harus mendapatkan perlindungan.

Sayangnya, peran negara dalam melindungi nasib ART masih lemah. Hal ini tampak dari keberadaan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga), yang meski telah resmi menjadi inisiatif DPR RI dan segera akan dibahas di tingkat Badan Legislatif DPR RI, tetapi tidak bisa menjamin nasib perempuan, khususnya pekerja rumah tangga, akan menjadi lebih baik kondisinya. Bahkan sampai saat ini regulasi tersebut belum juga disahkan, padahal sudah diusulkan dari Tahun 2004, nyatanya hanya teronggok di Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Semestinya jika pemerintah benar-benar berniat melindungi perempuan, tidak perlu adanya penundaan yang terkesan ada upaya tarik ulur atau semacamnya.

Adapun saat ini, dikebutnya RUU PPRT disinyalir semata karena menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan. Di mana tujuannya lebih agar perempuan memiliki daya saing demi mendukung visi pembangunan 2045 dalam rangka Indonesia menjadi negara maju, yakni dengan target PDB di atas US$23.000. Jelaslah di sini, negara memposisikan perempuan sebagai sumber daya manusia untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Dari sini juga kita dapat menyimpulkan kalaupun RUU PPRT disahkan, tidak akan mampu memberikan perlindungan hakiki, karena RUU tersebut hanya formalitas semata yang tidak menyentuh kepada akar masalah.

Inilah ketika masalah perempuan dipandang dari sudut pandang kapitalisme sekuler. Yang landasannya tidak lain adalah manfaat dan keuntungan. Perempuan yang seharusnya dilindungi, mengurus rumah tangga, dan mendidik putra putrinya malah dieksploitasi demi kepentingan negara. Bahkan ART kerap dianggap rendah hingga diperlakukan tidak manusiawi. Alih-alih membuka lapangan kerja yang luas bagi para suami dan wali para wanita, negara malah memberi akses kemudahan bagi perempuan untuk bekerja, meski sebagai ART.

Kondisi yang demikian tentu akan berbeda jika penyelesaian persoalan menggunakan cara pandang Islam, bukan kapitalisme sekuler. Islam memandang manusia sama di hadapan Allah Swt. yang membedakan hanyalah ketakwaannya. Dalam sistem politik Islam ada yang dikenal dengan ajir (pekerja) dan musta’jir (pengontrak kerja). Pekerja adalah orang yang bekerja dengan mendapatkan gaji, baik pihak musta’jir itu berupa individu, jamaah, atau negara. Gaji akan diperoleh ketika pekerja telah mengerahkan seluruh tenaganya dan melaksanakan pekerjaannya. Konsep inilah yang seharusnya diterapkan kepada ART.

Penentuan besarnya upah (ujrah) bagi pekerja harus ada standar yang menentukan nilai tenaga yang akan ditukar. Maka di sini penentuan upah ajir berdasarkan nilai manfaat (jasa) pada tenaga yang diusahakannya. Selain itu, upah ajir juga bisa ditentukan berdasarkan kesepakatan antara ajir dan musta’jir, dengan besarnya upah yang disebutkan (ajru al- musamma) sehingga keduanya terikat dengan upah tersebut. Jika tidak sepakat maka upah akan ditentukan menurut para ahli (khubara’) di pasar umum/bursa terhadap manfaat kerja tersebut.

Sabda Rasulullah saw.: “Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia mempekerjakan seorang ajir sampai ia memberitahukan upahnya.” (HR. An-Nasa’i)

Selain itu, Islam juga telah menjadikan hubungan kerja antara ajir dan musta’jir sebagai relasi profesional. Relasi ini juga harus terikat dengan hukum syarak, yakni saling berbuat baik dan menyayangi sesama manusia. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan seorang musta’jir berlaku sewenang-wenang terhadap ajirnya apalagi sampai berbuat jahat dan menzalimi.

Lebih dari itu, negara yang menerapkan syariat Islam juga berperan besar dalam menjamin berlangsungnya kontrak kerja yang shahih (benar) menurut Islam. Para ART harus mendapatkan perlakuan yang layak karena mereka sama kedudukannya sebagai manusia. Yang membedakan adalah ketakwaannya.

Firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa.” ( QS Al-Hujurat [49]: 13)

Islam juga memandang bahwa terpenuhinya kebutuhan pokok individu adalah kewajiban para laki-laki, sebagai ayah, suami, atau laki-laki dewasa lainnya. Negara dalam hal ini akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi para laki-laki dewasa. Hal ini semata agar para wanita mendapat perlindungan hakiki dari para walinya dengan kecukupan nafkah bagi mereka, sehingga tidak perlu lagi bekerja dengan berbagai resikonya.

Untuk itulah, perlu sekali adanya peran negara untuk menindak tegas bagi pelaku kezaliman dengan memberikan sanksi sebagai bentuk perlindungan hakiki terhadap warganya. Sistem sanksi Islam inilah yang akan berfungsi sebagai pencegah (zawajir) dan penebus dosa (jawabir). Artinya sistem sanksi tersebut akan mencegah orang untuk tidak berbuat kejahatan, dan sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar hukum akan berlaku sebagai penebus dosa di akhirat kelak.

Namun sistem sanksi tersebut hanya dapat dijalankan oleh institusi yang menerapkan aturan Islam secara kafah. Yakni negara yang menerapkan syariat Islam secara keseluruhan di semua aspek kehidupan.

Wallahu a’lam bi ash-shawab.