19/03/2024

Jadikan yang Terdepan

Narkoba Mengancam Generasi, Islam sebagai Solusi

Oleh : Ummu Kholda
Komunitas Rindu Surga, Pegiat Dakwah

Penangkapan seorang publik figur akibat narkoba kembali terulang. Kali ini, seorang artis atau aktor sinetron “Ada Apa dengan Cinta” Revaldo Fifaldi Surya Permana lagi-lagi harus berurusan dengan pihak yang berwajib terkait penyalahgunaan narkoba. Mirisnya, kasus ini adalah yang ketiga kalinya Revaldo berurusan dengan kepolisian. Saat ini ia diamankan di Polda Metro Jaya usai ditangkap di apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Januari 2023. (Republika.co.id, 12/1/2023)

Dari sumber yang sama, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, penangkapan Revaldo berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa apartemen tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

Polisi pun berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya: sebuah handphone, hasil urine positif Metamfetamin Amfetamin dan THC satu buah plastik klip yang berisi ganja dengan berat bruto 0,39 gram. Selain itu, ada satu buah toples kecil yang berisi ganja dengan berat bruto 0,84 gram, satu buah cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat bruto 0,34 gram. Lalu ada satu buah plastik klip yang berisi kertas papir, satu buah penghapus ganja, lima [dalam satu paragraf sebaiknya konsisten, angka mau pake huruf atau angka langsung] buah plastik klip sisa sabu, 3 buah kaca pipet, alat hisap ganja dan 8 buah sedotan untuk dijadikan sendok sabu.

Fakta di atas menunjukkan betapa narkoba masih menjadi masalah serius yang menjerat Indonesia khususnya kalangan pemuda. Berulangnya kasus, apalagi dilakukan oleh publik figur, ini juga menandakan bahwa barang haram tersebut sudah dianggap seolah suatu kebutuhan. Jika demikian, artinya mau tidak mau barang tersebut haruslah ada. Jika tidak, maka akan menimbulkan kegelisahan, rasa sakit hingga meregang nyawa.

Itulah ketika terjadi kesalahan dalam memahami kehidupan. Narkoba bukannya menghilang tetapi semakin berkembang.

Jika kita telisik lebih dalam mengenai kasus narkoba yang tidak kunjung usai, maka ada ketidakselarasan antara akar masalah dengan solusi. Dari sisi undang-undang di negara ini, ternyata masih menuai masalah belum bisa memberikan efek jera bahkan jauh dari keadilan. Ada istilah tebang pilih, tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Artinya hukum tersebut seolah tidak mempan bagi kalangan atas yang notabene kaum berduit. Sementara untuk masyarakat biasa kerap menjadi korban yang mudah terjerat hukum tanpa bisa berbuat apa-apa.

Maka wajar jika pemerintah saat ini belum bisa memberantas narkoba Selain lemahnya hukum, juga solusi yang digunakan hingga saat ini belum sampai menyentuh kepada akar masalah. Pasalnya negeri yang menerapkan Kapitalisme akan sulit untuk meninggalkan segala sesuatu yang berbau uang. Apalagi bisnis barang haram ini sangat menggiurkan dan diyakini akan mendatangkan limpahan rupiah. Karenanya keberadaannya seolah dipertahankan. Pelaku narkoba akan terus dikejar, sementara gembong pemilik bisnisnya tidak pernah terungkap sehingga luput dari sentuhan hukum. Bahkan pabrik narkoba bisa terus eksis menjalankan produksinya selama permintaan masih ada.

Ditambah lagi Sekularisme (paham yang memisahkan agama dari kehidupan) yang menjadikan masyarakat hidup jauh dari aturan agama. Agama hanya digunakan dalam ranah ibadah semata, sementara urusan kehidupan diserahkan kepada individu masing-masing. Alhasil masyarakat semakin rusak terlebih pemudanya.

Persoalan narkoba jelas sangat berbahaya, terutama terhadap masa depan bangsa karena akan melemahkan generasi. Islam memandang narkoba sebagai barang haram yang tidak layak untuk dikonsumsi. Untuk memberantasnya Islam juga mempunyai cara atau mekanisme agar pelaku maupun pebisnis tidak lagi dapat melakukan aktivitas yang haram ini. Selain itu juga dibutuhkan peran strategis negara sebagai pelindung generasi.

Para ulama sepakat terkait keharaman narkoba dan upaya memberantasnya, karena Islam juga dengan tegas melarangnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala di dalam surat Al-Maidah ayat 90 yang artinya: ” Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” [Penjelasannya mah gak perlu italyc]

Di dalam Islam, bagi mereka yang menggunakan narkoba akan dikenai sanksi. Sanksinya adalah ta’zir yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh qadhi (hakim). Misalnya dipenjara atau dihukum cambuk dan sebagainya. Sanksi ta’zir itu bisa berbeda-beda tergantung tingkat kesalahannya.

Islam juga mewajibkan negara untuk menjauhkan narkoba di tengah masyarakat. Yang artinya, tidak hanya pelaku penggunanya saja yang diberi sanksi, akan tetapi juga menindak penjual sekaligus pengedarnya bahkan hingga pabrik yang memproduksinya.

Selain itu masyarakat juga berhak mendapatkan pendidikan dari negara untuk membentuk kepribadian Islam. Yakni agar mempunyai pola pikir dan pola sikap Islam yang kokoh. Kemudian ditanamkan di benak rakyat betapa ketundukkan kepada Allah adalah sebuah perkara yang wajib, sehingga masyarakat harus terikat dengan semua aturan-Nya. Oleh karena itu negara wajib memberikan pendidikan secara cuma-cuma kepada rakyatnya. Dengan pendidikan oleh negara tersebut, masyarakat akan mendapatkan pengajaran mana yang baik dan mana yang buruk serta konsekuensi yang didapat jika melakukan pelanggaran.

Dengan itu, masyarakat serta pemudanya akan memahami bahwa hidup di dunia ini tidaklah sekadar untuk bersenang-senang mengikuti hawa nafsu. Melainkan untuk beribadah dan mengharapkan ridha Allah Swt.. Hidup seperti inilah yang akan menjadikannya mulia. Masyarakat dan negara bersatu-padu mewujudkan kehidupan Islam. Kehidupan yang hanya akan terwujud jika syariat Islam diterapkan secara kaffah (menyeluruh). Penerapan inilah yang akan menjadi solusi satu-satunya bagi permasalahan umat khususnya dalam rangka menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba.

Wallahu a’ lam bi ash-shawab.