27/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Ketika Jalan Berubah Status

Oleh: Dhevy Hakim

‘Tak ada jalan yang tak berlubang’
Begitulah sebuah peribahasa baru yang senada dengan peribahasa “Tak ada gading yang tak retak” seolah menggambarkan bahwa dengan melihat realitas jalan yang ada di negeri ini tak ada yang sempurna, ruas jalan masih saja ada yang retak bahkan berlubang. Sering pula keluhan dari masyarakat adanya jalan yang lambat perbaikannya bahkan ada yang baru diperbaiki beberapa bulan sudah amblas kembali.

Jalan Ngampon-Bendo, di Trenggalek misalnya. Melansir dari SURABAYAPAGI.COM (28/4/2021) disebutkan bahwa jalan tersebut kembali rusak setelah dua bulan selesai diperbaiki pada akhir tahun 2020 lalu. Hingga kini kondisi jalan belum lagi diperbaiki, ditemukan ada 17 titik kerusakan pada jalur Ngampon-Bendo sampai warga berinisiatif sendiri memberi tanda seperti menaruh pohon pisang, pot bunga serta tanda lainnya di titik-titik kerusakan jalan supaya tidak menelan korban kecelakaan.

Jalan Ngampon-Bendo boleh dibilang jalan yang penting bagi masyarakat Trenggalek, pasalnya jalan ini merupakan jalan yang dilalui bus kota dari Trenggalek menuju kota lainnya seperti Tulungagung, Blitar, Malang maupun jalur ke Surabaya. Oleh karenanya, jalan Ngampon-Bendo dianggap masuk kategori ruas jalan yang mengalami peningkatan fungsi yakni tidak hanya menghubungkan antar kecamatan saja namun telah menjadi rute antar kota dan provinsi serta kendaraan besar.

Selain jalan Ngampon-Bendo juga ada ruas jalan Nglongsor-Karangan dan jalan Pattimura yang masuk daftar usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek dalam pengalihan status jalan dari kepemilikan kabupaten menjadi provinsi dan ditambah pengalihan status jalan Ki Mangun Sarkoro menjadi jalan nasional. “Yang kami usulkan untuk beralih statusnya adalah sekitar 200 km dari panjang jalan kami,” ungkap Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Trenggalek, Joko Widodo. (surya.co.id, 22/4/2021).

Status jalan di negeri ini dipilah-pilah menjadi lima status. Yakni status jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa. Tentu masing-masing status membawa konsekuensi tersendiri, siapa yang tanggung jawab untuk perawatan, pemeliharaan, dan pembangunan jalan.

Masing-masing status jalan tersebut menurut penjelasan yang dirangkum dari laman instagram resmi Kementerian PUPR, ada perbedaannya yakni sebagai berikut:
Pertama status jalan nasional, yakni jalan yang menjadi penghubung antar ibu kota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol. Kewenangan jalan nasional berada di bawah Kementerian PUPR.
Kedua status jalan provinsi, yakni jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Kewenangan jalan provinsi berada di bawah pemerintah provinsi.
Ketiga status jalan kabupaten, yakni jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten. Kewenangan jalan kabupaten berada di bawah pemerintah kabupaten.
Keempat status jalan kota, yakni bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat perlayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil, dan antar pusat pemukiman di kota. Kewenangan jalan kota berada di bawah pemerintah kota.
Kelima jalan desa, yakni jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau antar pemukiman. Kewenangan jalan desa berada di bawah pemerintah desa.

Lantas, mengapa harus berubah status?
Masyarakat pada umumnya tidak memperhatikan status jalan yang mereka gunakan. “Pokoke jalan nggak rusak, nggak nggawe cilaka ”. Begitulah yang menjadi perhatian kebanyakan orang pada jalan yang digunakan. Jalannya enak dan aman bila mau melewatinya. Pun masalah wewenang dalam hal perawatan, perbaikan dan pembangunan jalan tentu kebanyakan masyarakat sebagai pengguna jalan tidak memperhatikan sejauh itu.

Berubah status jalan sudah semestinya tidak boleh menjadi ajang saling lempar tanggung jawab. Oleh karenanya supaya perubahan status jalan tidak berdampak pada masyarakat maka perlu diperhatikan beberapa hal.

Pertama berkaitan dengan keselamatan rakyat. Harga satu nyawa menurut Islam lebih ringan dari dunia seisinya. Jalan berlubang, amblas menjadi faktor yang membahayakan bagi pengguna jalan. Kondisi jalan haruslah memberikan jaminan keselamatan bagi pengguna jalan yang melewatinya.

Kedua fokus pada pelayanan terhadap kemaslahatan rakyat. Berbagai status jalan tidak boleh menjadi dalih bagi penguasa baik di tingkat pusat maupun bagi pengusa di tingkat bawahnya untuk saling lempar tanggung jawab. Status jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dst sejatinya sama saja sebagai jalan yang fungsinya ya tentu untuk memudahkan orang melewati dengan kendaraannya. Kemaslahatan rakyat terhadap jalan dengan akses mudah, enak dan aman harus dihadirkan.

Ketiga dukungan dana. Perbedaan status jalan tidak boleh menganak tirikan pada status jalan yang wewenangnya selain di pusat. Banyak jalan yang lama perbaikannya maupun perawatannya dikarenakan tersendatnya dana dari daerah. Berbanding terbalik dengan akses jalan nasional yang “gercep” sekali bila ada lubang kecil seinci jarum seakan wajah yang terus dijaga supaya glowing setiap saat.

Keempat penguasa punya tanggung jawab. Sejatinya baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun kabupaten termasuk penguasa yang sama-sama punya kewajiban dalam memberikan pelayanan terbaik kepada rakyatnya.

Konsep kapitalisme yang selalu berhitung dalam hal untung dan rugi tentu tak boleh diadopsi untuk mengkonstruksi pelayanan negara kepada rakyatnya. Prinsip penanganan kemaslahatan masyarakat dengan prosedur yang sederhana, cepat dan ditangani oleh orang yang mempunyai kemampuan (profesional) harus dilakukan dengan upaya terbaik. Sehingga dengan konsep ini sejatinya masalah pengaturan jalan tak harus diperebutkan statusnya, karena fokusnya adalah pelayanan terhadap masyarakat. Insyaallah, dengan konsep ini penguasa akan dicintai rakyatnya dan negeri pun mendapatkan keberkahannya. Aamiin.
Wallahu a’alam bishowab.