30/12/2023

Jadikan yang Terdepan

Stokepile Batu Bara Meresahkan Warga, Dimana Peran Negara?

Oleh Ine Wulansari

Pendidik Generasi 

Dalam beberapa bulan terakhir, warga di Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung sangat resah. Pasalnya, debu batu baru yang ditimbun menimbulkan dampak pada warga sekitar. Seperti sesak nafas dan merasakan perih dimata saat berada di luar rumah.

Kondisi terparah yang dirasakan saat angin kencang dimusim panas. Debu stokepile batu bara mengotori rumah penduduk. Keluhan yang dirasakan, belum ada solusi berarti dari pihak terkait.

Kelurahan Waylunik dihuni sekitar 7.000 jiwa. Ada sekitar lima RT yang merasakan dampak dari penimbunan batu bara tersebut. Diketahui ada lebih dari satu perusahaan yang berada di sana.

Rusdi (48 tahun) salah seorang warga Waylunik mempertanyakan kepada Pemkot Bandar Lampung, yang belum melakukan tindakan atau memberi sanksi pada perusahaan stokepile batu bara yang telah memberikan dampak buruk pada kesehatan warga sekitar.

Meskipun perusahaan tersebut memang memiliki izin resmi, akan tetapi ketika merugikan warga, Lurah Waylunik tidak bisa berbuat apa-apa. Justru ia mengatakan tidak bisa melarang apalagi menutup usaha tersebut. (newsrepublika.co.id, 23 Desember 2023).

Bukan hanya warga Waylunik yang terpapar dengan keberadaan perusahaan stokepile batu bara. Warga di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bukiwaras, Bandar Lampung mengalami hal yang sama. Akibatnya, masyarakat menggelar aksi yang membuat resah aktifitas perusahaan batu bara di wilayah setempat.

Beberapa warga membawa papan bertuliskan penolakan adanya kegiatan stokepile milik perusahaan PT GML dan PT SME. Sebab mereka menilai, sangat membahayakan kesehatan warga terhadap dampak yang ditimbulkan aktifitas tersebut. Masyarakat berharap, agar kegiatan stokepile batu bara segera dihentikan. Karena masyarakat yang menanggung kerugiannya. (lampost.co, 22 Desember 2023).

Kebijakan Merugikan Rakyat

Sejak awal perusahaan stokepile batu bara mengajukan izin, semestinya pihak terkait seperti RT, RW, dan jajarannya mampu melihat dampak yang akan dirasakan masyarakat. Terlebih, warga setempat telah menolak. Namun, kenyataannya perusahaan tersebut melenggang dan mendapat lampu hijau untuk beroperasi.

Bahkan kegiatan tersebut sudah berlangsung selama tujuh bulan. Selama itu juga warga merasakan efek buruk dari aktifitas perusahaan. Ibarat nasi sudah menjadi bubur, izin perusahaan sudah keluar, maka warga tak bisa berbuat banyak. Keluhan warga hingga melakukan aksi demo seolah tak didengar. Bahkan Lurah setempat pun tak memiliki kuasa untuk memberi solusi.

Apalagi perusahaan tersebut seakan tidak menunjukkan itikad baik dan perwakilan perusahaan sangat sulit ditemui. Juga, pertanggung jawaban perusahaan atas dampak yang ditimbulkan baik kesehatan warga atau kerusakan lingkungan, belum ditunjukkan. Ditambah diamnya pihak-pihak terkait yang menambah kepiluan warga.

Diterapkannya Sistem Kapitalisme

Semua fakta dan kerusakan yang ditimbulkan adalah buah dari kebijakan pertambangan negara yang tidak memperhatikan lingkungan. Tidak tegasnya negara dalam memberikan sanksi pada perusahaan yang terlibat, membuat mereka bebas berbuat sesuka hati.

Walaupun itu mengorbankan keselamatan warga dan membuat lingkungan menjadi rusak. Bahkan terkadang negara juga lebih berpihak pada perusahaan dan mengabaikan nasib rakyat. Akibatnya, rakyat terus menjadi korban perampasan ruang hidup dan terancam kualitas kesehatannya.

Inilah hidup dalam sistem Sekuler Kapitalisme, yanh telah melumpuhkan peran negara dan cacatnya kebijakan membuat rakyat hidup menderita. Dalam sistem ini, negara sekadar kepanjangan tangan pihak pemodal dalam menjalankan usahanya. Karena ada keuntungan yang diperoleh jika negara berpihak pada para kapital. Sehingga, dengan mudahnya memberi izin operasi perusahaan meskipun akan berdampak buruk pada lingkungan dan rakyat.

Islam Solusi Tuntas

Islam agama sempurna dan paripurna yang memiliki aturan di seluruh aspek kehidupan. Termasuk menjadikan negara sebagai pengurus dan pelindung bagi rakyatnya. Karena, pemimpin dalam Islam sangat memahami tugas yang diembannya, kelak akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah Ta’ala. Sebagaimana sabda Nabi saw.: “…Seorang penguasa adalah pemimpin dan ia akan ditanya atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari).

Dengan begitu, tidak akan ada pemimpin yang abai akan tugasnya dalam mengurusi rakyat. Segala regulasi yang ditetapkan negara akan senantiasa memperhatikan dan mengutamakan kemaslahatan dari proyek pertambangan.

Bukan hanya keselamatan rakyat, negara akan menjaga dengan seksama kelestarian lingkungan. Seandainya ada proyek yang akan menimbulkan kerusakan, maka dengan tegas akan dicabut izin usahanya. Sebab, menjaga kelestarian lingkungan sama dengan menjaga keselamatan manusia. Negara dalam Islam tidak akan sembarangan memberi izin usaha, karena prioritasnya bukan mencari keuntungan, akan tetapi penjagaan secara menyeluruh.

Terkait pertambangan (batu bara), negara yang akan mengelola secara mandiri tanpa campur tangan pihak lain. Hasil pengelolaan dipergunakan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan rakyat. Sehingga kesejahteraan akan diperoleh secara adil dan merata. Dengan demikian, peran negara serta kebijakan yang diterapkan akan menguntungkan rakyat dan menjaga lingkungan hidup. Sehingga tidak ada satu pun rakyat terzalimi.

Oleh karena itu, sangat dibutuhkan sistem yang mampu mewujudkan tata kelola kepemilikan umum yang berpihak pada rakyat, yakni diterapkannya sistem Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam.

Wallahua’lam bish shawab.