18/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Panen Raya Menjelang, Kebijakan Impor Menyerang

Oleh: Isna Yuli

Lagi dan lagi terjadi, menjelang panen raya pemerintah justru berencana Impor 1 juta ton beras kembali. Meski menuai pro dan kontra dari banyak pihak, bahkan di internal pemerintah seolah ada beda suara soal rencana impor yang diperuntukkan stok cadangan beras pemerintah (CBP) di Perum Bulog.

Dikutip dari CNBC Indonesia Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan kembali soal alasan di balik rencana impor beras. Ia menegaskan sampai saat ini belum ada realisasi impor beras karena masih masa panen. Namun, ia mengingatkan saat ini stok riil dari Perum Bulog hanya tersisa 500 ribu ton, idealnya perlu tambahan 1 juta ton.

Di sisi lain Kementan mengklaim ada tambahan dari stok panen raya mulai Maret hingga April ini. Perkiraan produksi dalam negeri pada panen raya ini mencapai 17.511.596 ton. Sedangkan BPS merilis data potensi produksi beras pada Januari sampai April 2021 sekitar 14 juta ton, atau naik 26 persen dibandingkan 2020. Lembaga ini juga menyebutkan jika potensi surplus beras pada bulan Januari hingga April sekitar 4,8 juta ton.

Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso mengatakan, impor beras tak akan menyelesaikan masalah bagi Bulog. Sebab, sebagian beras yang direncanakan diimpor adalah untuk cadangan beras pemerintah (CBP). Penyaluran CBP harus seizin pemerintah sementara biaya penyimpanan ditanggung oleh Bulog.

Dengan kata lain, jika penyaluran beras tersendat, ruang bagi Bulog untuk menyerap gabah juga ikut terbatas. Itu bisa berimbas pada kemampuan Bulog untuk membantu petani dalam melakukan stabilisasi harga, terutama ketika harga gabah tengah jatuh. Hal ini disinyalir menjadi penyebab belum dibukanya Bulog kali ini.

Panen raya kali ini pun tidak begitu menguntungkan bagi petani dan pedagang beras, sebab harga gabah dipetani justru menurun drastis. Dikalangan pedagang, mereka mengeluhkan sulitnya menjual gabah saat panen ini, sementara itu di Bojonegoro Wakil Pimpinan Bulog Subdivre III Bojonegoro Hendra Kurniawan menyatakan, pihak Bulog Bojonegoro belum bisa menyerap gabah petani di Lamongan, Tuban dan Bojonegoro sepenuhnya dikarenakan ada beberapa faktor. Pihak Bulog beralasan kualitas gabah dan kadar air yang masih tinggi menjadi penyebab belum diserapnya gabah dari petani. Padahal panen kali ini bertepatan dengan panas cukup terik.

Keadaan seperti ini jelas menghawatirkan bagi tengkulak, mereka sudah membeli dan menyimpan gabah dari petani hingga gudang mereka penuh, sedangkan Bulog belum juga membuka serapan gabah. Padahal prediksinya puncak panen raya masih akan terjadi bulan April mendatang. Belum lagi jika pemerintah bersikukuh melanjutkan rencana impor beras. Akan dikemanakan hasil panen kali ini?

Kebijakan impor bahan pokok sudah sering terjadi, tidak hanya pada beras, namun juga kedelai, jagung, bahkan garampun diimpor oleh pemerintah. Kecanduan impor ini disinyalir dapat menyebabkan hilangnya kendali harga komoditi pangan dalam negeri, sebab hasil panen petani lokal akan kalah bersaing dengan produk impor, belum lagi harga barang impor yang murah semakin mematikan petani. Selain itu sedikit atau banyak ada ketergantungan kepada Negara lain yang pasti berimbas pada intervensi pihak luar terhadap kebijakan dan kedaulatan negeri.

Tidak ada jaminan bahwa negera akan menghentikan kebijakan impor. Jika hal ini terus menerus dilakukan maka pintu kapitalisasi terbuka lebar. Kapitalisasi hanya akan menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan petani sendiri. Namun, Negara akan mampu memenuhi kebutuhan pokok pangan negeri jika kebijakan Islam diterapkan sempurna.

Dalam Negara Islam impor bukanlah solusi masalah pangan. Kebijakan pangan dipandang sebagai kebutuhan pokok bagi rakyat. Negara wajib menyediakannya dengan harga terjangkau dan tidak merugikan petani. Maka, untuk merealisasikan hal tersebut Negara wajib swasembada pangan tanpa bergantung pada Negara lain. Negara akan menerapkan sejumlah mekanisme untuk kemandirian pangan.

Pertama, mengoptimalkan kualitas produksi pangan, hal ini bisa dilakukan dengan ekstensifikasi dan intensifikasi pertanian. Ekstensifikasi bisa dilakukan dengan menghidupkan tanah mati. Tanah mati adalah tanah yang tidak tampak bekas-bekas diproduktifkan, tanah ini bisa dihidupkan, diolah dan ditanami oleh siapapun, dan tanah itu akan menjadi milik orang yang menghidupkan tanah tersebut.

Atau jika terdapat tanah yang ditelantarkan selama 3 tahun, maka hak kepemilikan tanah tersebut akan hilang, kepemilikan diambil alih Negara dan akan diberikan kepada orang yang mampu mengelolanya. Dengan demikian tidak ada tanah kosong yang dibiarkan tanpa ada kemaslahatan kepada rakyat.

Sedangkan Intensifikasi adalah meningkatkan kualitas benih, pemanfaatan teknologi serta membekali petani dengan ilmu yang mumpuni, semua aspek itu akan mendapat perhatian, dukungan dan fasilitas dari Negara.

Kedua, Mekanisme pasar yang sehat, melarang penimbunan, penipuan, praktik riba serta monopoli pasar. Kebijakan pengendalian harga dilakukan dengan mengendalikan supply and demand bukan dengan kebijakan pematokan harga.

Ketiga, Menejemen logistik, Negara akan memasok cadangan pangan pada saat panen raya, jika terjadi gagal panen atau krisis pangan, maka Negara akan selektif dalam mendistribusikan bahan pangan.

Keempat, kebijakan ekspor hanya akan dilakukan jika kebutuhan dalam negeri cukup, begitu juga dengan impor. Kebijakan impor berkaitan dengan kebijakan luar negeri, oleh karena itu Negara akan selektif terhadap pelaku perdagangan, aspek yang dilihat bukan hanya komoditi yang diperdagangkan, namun Negara Islam tidak akan menjalin kerjasama ekspor impor dengan negara kafir muharib.

Kelima, prediski cuaca, kajian mendalam dengan kecanggihan teknologi akan difasilitasi Negara dalam memprediksi cuaca guna mengantisipasi cuaca ekstrim.

Keenam, mitigasi kerawanan pangan, Negara akan membuat kebijakan antisipasi jika ada bencana kekeringan, banjir atau bencana lainnya.

Dengan kebijakan yang sistematis yang menerapkan sistem Islam kaffah akan kecil kemungkinan Negara menggantungkan pada impor, terlebih bagi kebutuhan pokok rakyat.

Wallahu ‘alam bishowab.