07/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Mewujudkan Kedaulatan Pangan Agar Tak Sebatas Angan

Oleh: Irma Faryanti
Ibu Rumah Tangga & Member Akademi Menulis Kreatif

Lagi dan lagi, impor pun berulang kembali. Belum reda pro kontra beras, kini negara berencana mengimpor garam untuk kesekian kalinya. Jumlahnya pun tidak tanggung-tanggung yaitu sekitar 3 ton, sebuah angka yang fantastis. Tentu saja hal ini menimbulkan keresahan karena bisa mengancam produksi garam di Indonesia. Petambak akan semakin merasa terpuruk akibat membanjirnya pasokan dari luar dan membuat harga garam semakin jatuh.

Bukan tanpa alasan, pemerintah berdalih bahwa kebijakan ini ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan industri. Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, dalam sebuah konferensi pers virtual menyatakan bahwa pemerintah akan kembali membuka impor garam pada tahun 2021 disebabkan oleh kuantitas dan kualitas garam lokal. Menurutnya kualitas garam lokal belum sesuai dengan yang diperlukan oleh industri dan akan bisa berdampak buruk jika dipaksakan. Lebih lanjut ia menghimbau. agar permasalahan garam dijadikan sebagai perhatian bersama, khususnya bagi para pelaku usaha dalam negeri agar dapat mengembangkan kualitas produksinya sehingga mampu menekan ketergantungan terhadap impor. (KOMPAS.com jumat 19/3/2021)

Sikap pemerintah disayangkan berbagai pihak. Ketua Asosiasi Petani Garam Indonesia (APGI) menyatakan bahwa jika impor garam tetap dilanjutkan dengan disertai oleh pembatalan target swasembada, maka nasib para petani akan semakin terpuruk. Seperti yang diketahui bersama bahwa UU Cipta Kerja klaster pertanian telah merubah tiga Undang-undang yang berkaitan dengan ketentuan impor yang berpeluang mengakibatkan potensi impor pangan akan semakin melonjak.

Hal ini nampak dalam perubahan ketentuan umum pasal 1 angka (7) UU 18/2012 yang menyatakan bahwa ketersediaan pangan merupakan suatu kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional, serta impor jika kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan. Namun dalam UU Cipta Kerja diubah menjadi: ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional dan impor pangan.

Dengan menyatakan bahwa ketentuan impor tidak lagi berdasarkan kecukupan stok produksi dalam negeri, UU cipta kerja hanya akan mengakibatkan cita-cita negeri ini mencapai kedaulatan pangan bak ibarat panggang jauh dari api. Padahal wacana swasembada pangan seringkali digaungkan oleh Joko Widodo sejak awal menjabat sebagai presiden RI pada tahun 2014 silam.

Indonesia adalah negeri yang dikenal kaya raya akan berbagai sumber daya alamnya, mulai dari laut, darat atau yang terkandung dalam perut bumi, menjadi potensi luar biasa yang tidak diragukan lagi. Namun sayangnya, hal ini berbanding terbalik dengan fakta yang ada, karena kekayaan alam yang berlimpah seakan tak mampu memenuhi kebutuhan rakyatnya sendiri. Hal ini nampak dari tingginya jumlah impor barang setiap tahunnya, seolah negeri ini serba kurang untuk sekedar memenuhi kebutuhannya.

Kebijakan impor yang telah ditetapkan tidak bisa dilepaskan dari suatu proses liberalisasi ekonomi yang diadopsi oleh pemerintah. Ekonomi neoliberal pada dasarnya menolak intervensi pemerintah dalam masalah ekonomi, dimana pasar bebas dan perdagangan bebas menjadi fokus utama. Berbagai hambatan perdagangan internasional dan investasi harus dirobohkan sehingga negara-negara berkembang yang menganut sistem ekonomi neoliberal harus menerima dan menjalankan berbagai bentuk kesepakatan perdagangan bebas. Agreement (kesepakatan) ini dipaksakan melalui lembaga dunia World Trade Organization (WTO).

Adapun tujuan utama dari kebijakan liberalisasi perdagangan menurut Syeikh Abdul Qadim Zallum, adalah agar negara-negara berkembang menjadi konsumen utama dan dapat membuka pasar mereka terhadap barang-barang dari negara maju. Hal tersebut tentu saja membawa dampak buruk, karena negara-negara berkembang akan sulit maju secara ekonomi karena bergantung pada negara-negara industri yang kian kuat dan berpengaruh.

Neoliberalisme yang menjadi penyebab karut marutnya kedaulatan pangan, tidak bisa dilepaskan dari sistem kapitalis yang diemban oleh negeri ini. Tidak hanya rakyat yang harus menanggung beban kesengsaraan namun kedaulatan negara pun tergadaikan. Inilah ketika sistem kapitalis dijadikan sebagai pedoman bagi kehidupan.

Padahal Islam sendiri telah memiliki konsep untuk mewujudkan kedaulatan pangan, sehingga suatu negara memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pangannya sendiri tanpa intervensi. Islam tidak akan memberi celah bagi negara lain untuk menguasai kaum muslim. Umat akan dihindarkan dari ketergantungan impor produk negara lain hanya demi pemenuhan pangan.

Syariat Islam telah menetapkan bahwa seorang penguasa bertanggung jawab penuh atas kebutuhan rakyatnya. Karena kedudukan penguasa dalam Islam adalah sebagai pelayan dan pelindung rakyat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. dalam hadis:
“Sesungguhnya seorang penguasa adalah pengurus (urusan rakyatnya) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR. Muslim dan Ahmad)

Pengelolaan pangan dari hulu hingga hilir mutlak menjadi tanggung jawab negara. Penguasa berkewajiban menjamin proses produksi dan menjaga stok pangan. Hal ini bisa dilakukan dengan mendukung penuh usaha pertanian rakyat: memberi kemudahan mengakses bibit terbaik, mengajarkan teknologi pertanian terbaru, memberi bantuan subsidi, kelengkapan infrastruktur pertanian, dan berbagai cara lain yang dapat menjamin lahan pertanian bisa dikelola secara maksimal. Penguasa juga akan mengatur jalannya distribusi dan menjaga stabilisasi harga tanpa adanya intervensi negara.

Dengan langkah-langkah yang telah ditetapkan syariat tersebut maka pemenuhan pangan akan bisa dilaksanakan secara merata, mencukupi dan mampu dijangkau secara harga. Sehingga para petani akan lebih bersemangat untuk terus berusaha dan pengelolaan pangan di dalam negeri pun akan terlaksana dengan baik, keinginan untuk impor pangan akan sirna karena kedaulatan pangan benar-benar terwujud.

Demikianlah, kekayaan alam berlimpah yang dianugerahkan Allah Swt. kepada umatnya harus dijadikan sebagai modal untuk mewujudkan ketahanan pangan masyarakat. Namun hal itu hanya akan menjadi sebatas mimpi ketika masih berpijak pada sistem kapitalis yang batil. Oleh karenanya, satu-satunya cara yang bisa ditempuh adalah dengan kembali pada syariat Islam. Melaksanakannya dalam sebuah sistem pemerintahan Islam di setiap sendi kehidupan. Sehingga seluruh permasalahan yang menimpa umat Islam, termasuk didalamnya masalah kedaulatan pangan bisa terselesaikan.

Wallahu a’lam Bishawwab