07/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Politik Limbah Berbahaya Memanjakan Kaum Kapitalis

Oleh: Salma Rufaidah, S. Sos
Pegiat Literasi

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. QS. Ar-Rum Ayat 41

Ayat Al Quran tersebut memberi petunjuk kepada manusia bahwa adanya kerusakan darat dan lautan akibat kemaksiyatan yang dilakukan oleh manusia dan agar kembali pada aturan Islam.

Ayat ini berkaitan dengan berita yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Presiden Jokowi PP No. 21/ 2021 tentang penghapusan limbah batubara kategori berbahaya.

Peraturan pemerintah ini merupakan turunan UU Ciptaker yang disinyalir justru melindungi pengusaha dan akan mengancam keselamatan terutama penduduk baik yang bekerja di penambangan tersebut maupun yang tinggal di sekitar limbah batu bara .

Pakar Lingkungan dari Universitas Indonesia (UI) Tarsoen Waryono mengkritik kebijakan presiden tersebut . Menurut Dosen MIPA UI tersebut menjelaskan limbah fly Ash and Bottom Ash ( FABA) yang merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun ( B3) bisa membahayakan manusia. Menurutnya limbah ini sangat mengganggu organ pernapasan jika terhirup dan memiliki dampak gatal-gatal pada kulit manusia. Karena salah satu jenis limbah FABA berbentuk partikel debu yang sangat halus. CNNIndonesia.com(16/3/2001).

Pernyataan itu senada dengan Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati, menilai pemerintah sedang meningkatkan risiko kematian di tengah pandemi Covid-19 dengan menghapus fly ash dan bottom ash (FABA) dari kategori B3 atau limbah berbahaya. Menurut Nur, sikap pemerintah tersebut tidak etis.(tempo.co,jakarta,14/3/2021).

Limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) yang dihasilkan dari kegiatan usaha baik sektor industri, pariwisata, pelayanan, kesehatan, maupun dari rumah tangga, pengelolaannya harus seksama dan mendapat izin dari bupati/ walikota, gubernur atau kementrian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Jika dicermati peraturan limbah berbahaya ini semakin menunjukkan bahwa UU Ciptaker Omnibus Law merupakan payung hukum yang berpotensi menimbulkan berbagai kerusakan melalui turunan Peraturan pemerintah yang menggelar karpet merah untuk segelintir kapitalis. Hal ini juga membuktikan bahwa negara ini telah berada dalam cengkraman para oligarkhi sehingga berbagai kebijakan sangat terasa hanya menguntungkan mereka saja.

Maka dari itu semakin nyata bahwa kerusakan demi kerusakan yang terjadi akibat manusia meninggalkan aturan Allah SWT dalam mengelola berbagai urusan masyarakat dan negara. Saat kapitalisme berpandangan bahwa pangkal problematika ekonomi adalah kelangkaan barang, maka kapitalis berupaya untuk fokus memproduksi kekayaan tanpa memperhatikan distribusinya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sistem ekonomi kapitalis berupaya keras meningkatkan kekayaan negara secara total. Berproduksi untuk bisa berproduksi lebih besar menjadi tujuannya karena itulah wataknya, serakah dan materialistik. Akibatnya menimbulkan kerusakan ekologi parah, polusi pun terjadi di mana-mana baik di daratan, laut maupun udara.

Bagaimana solusi Islam mengatasi kerusakan lingkungan? Prinsip Islam sesuai hadis La dharara, wa laa dhirara, yaitu tidak boleh membahayakan, dan tidak boleh mengundang bahaya. Maksudnya bahwa Islam menghilangkan segala bentuk bahaya yang akan mengantarkan pada bahaya. termasuk masalah pertambangan baik dari hulu sampai hilir.

Tidak ada ajaran yang sempurna selain Islam. Islam menjaga alam semesta termasuk lingkungan. Terlebih lagi Islam memiliki prinsip rahmatan lil ‘alamin. Seorang pemimpin (khilafah) akan memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan jiwa rakyatnya. Sehingga akan bersikap tegas terhadap siapapun yang membuat kerusakan apalagi mengancam jiwa.

Seorang kholifah akan menjalankan seperangkat aturan dalam masalah hukum terkait masalah limbah ini. Islam menyediakan sanksi atas pelanggaran melalui peradilan (qudlot). Tiga macam peradilan tersebut yaitu:

1).Hisbah menangani masalah publik bila terjadi kerusakan dan polusi lingkungan
2).Khusumat menangani terkait sengketa perusahaan dan korban (rakyat) karena perusakan lingkungan
3).Mazhalim menangani sengketa masyarakat dengan kebijakan lingkungan dari penguasa

Akhirnya semakin jelaslah bahwa kebijakan pemerintah terkait limbah ini sangat berbahaya dan harus ditolak dari akarnya yaitu UU Ciptaker. Lebih jauh lagi UU ini bersumber dari cara pandang sekuler, yang menolak unsur agama dalam pengambilan kebijakannya.

Semakin jelas pula bahwa sesungguhnya hanya kembali pada aturan Islam kaffah yang mempunyai pandangan ekonomi bukan sekedar pada memperbanyak produksi namun memastikannya terdistribusi pada semua warga masyarakat. Wallahu a’lam bi ash-shawab