07/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Benur di Tangan Sistem Blur

Oleh: Uqie Nai
Alumni Branding for Writer 212

Polemik negeri ini memang tak ada habisnya. Dari mulai hulu hingga hilir selalu bikin rakyat mengelus dada. Belumlah usai masalah penanganan virus corona, vaksinnya serta klusternya yang terus mengancam nyawa masyarakat, bahkan pekan lalu benih lobster (benur) pun tak luput menjadi sasarannya bahkan menyeret pejabat terkait menjadi pesakitan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin, tersangka kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster. Keduanya menyerahkan diri pada Kamis, 26 November 2020.

KPK menetapkan Andreu dan Amiril sebagai tersangka setelah diduga menerima suap berupa uang dan sejumlah barang. KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang lainnya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, staf dari istri Edhy Prabowo, Ainul Faqih; pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi; Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito; dan staf khusus dari Edhy Prabowo, Safri.

Akibat perbuatannya, Andreu dan Amiril disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Tempo.co, Kamis, 26/11/2020)

Negara sebagai Regulator dan Fasilitator

Peluang meraup keuntungan secara materi dalam lingkaran kekuasaan bukanlah perkara baru. Masyarakat seakan sudah jengah dengan perilaku pejabat yang memanfaatkan wewenangnya untuk berbuat curang. Hanya karena alasan bahwa benih udang akan mati jika dibiarkan begitu saja, sementara pembudidayaannya belum optimal dilakukan karena keterbatasan teknologi dan fasilitas pendukung lainnya.

Indonesia pastinya memilki tenaga ahli di bidang pembudidayaan udang dan sejenisnya jika sejak awal bermaksud melestarikan benih udang untuk dikembangkan serta ditujukan untuk kepentingan publik bahkan bisa menjadi aset negara untuk ekspor di kala panen berlebih dan berlimpah. Pertanyaannya, pemerintah mau atau tidak melibatkan mereka atau setidaknya berpikir untuk mengelola sendiri kekayaan alam Indonesia?

Alih-alih mengelola sendiri kekayaan alam, pemerintah justru ambil jalan instan untuk membaginya dengan pelayan tangkap dan korporat. Seolah perilaku ini bukan hal yang salah dan melanggar, merasa bahwa dengan jabatannya apapun yang dilakukan tak merugikan rakyat atau negara, benur pun akhirnya kabur dibawa eksportir.

Begitulah watak asli kebijakan yang lahir dari paham demokrasi kapitalisme tak seindah konsepnya. Lain di undang-undang lain pula di lapangan. Pro pemodal ketimbang rakyat begitu kentara ditunjukkan pejabat publik dalam berbagai kebijakannya. Mirisnya, praktik ini ada di bawah regulasi negara sebagai pihak pemberi izin dan fasilitas.

Akibatnya, beberapa kali pejabat publik terjerat pidana, tertangkap tangan melakukan praktik kecurangan atas nama kolusi, korupsi dan nepotisme. Konon, korupsi yang berkaitan benih udang pun bikin tercengang. Kerugian negara mencapai Rp900 milyar. Wow! Itu yang terekspos media, bagaimana dengan praktik lainnya?

Eksploitasi dan penjarahan kekayaan alam nusantara termasuk pengelolaan hasil laut memang sudah menjadi tabiat kapitalisme. Berbagai pihak bisa memanfaatkan situasi dan kondisi untuk mendapatkan keuntungan dan merampas hak rakyat karena negara yang harusnya menutup celah kecurangan dan perampokan justru negara sendirilah pelaku keburukan itu. Mengapa bisa demikian?

Negara dalam sistem demokrasi kapitalisme berfungsi hanya sebagai regulator dan fasilitator. Tidak heran jika pejabatnya mudah dikendalikan investor dengan alasan kerjasama ekonomi, sementara tugas melayani rakyat senantiasa diabaikan, tak optimal apalagi maksimal. Walhasil, peran negara benar-benar buram, tidak tampak keadilan, kenyamanan dan kesejahteraan.

Islam Solusi Tuntas Urusan Umat

Jika sistem demokrasi kapitalisme meniadakan fungsi tanggung jawab negara terhadap umat, lain halnya dengan sistem pemerintahan Islam. Kepala negara dalam naungan institusi Islam memahami betul amanah yang diembannya yakni sebagai pelayan rakyat dan segala urusannya (riayah su’unil ummah).

Sebagai pelaksana syariat Islam, kepala negara akan mengeluarkan kebijakan pengelolaan kekayaan alam termasuk hasil laut sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Negara memiliki aturan kapan saatnya dibebaskan kepada rakyat, kapan saatnya harus dilindungi (konservasi) dari kepunahan. Itu semata demi kelangsungan makhluk hidup dan kesejahteraan umat itu sendiri. Bukan untuk kantong pribadi apalagi korporat.

Keyakinan bahwa pemimpin adalah pelayan, bertanggung jawab atas hak warganya, berupaya semaksimal dan seoptimal mungkin adalah watak pemimpin taat syariat. Di tangannya akan terlihat ketegasan, transparasi serta keadilan, karena syara’ menuntunnya dengan aturan jelas dan solutif yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Meski kepala negara dalam insitusi Islam (dawlah islamiyyah) adalah manusia biasa akan tetapi aturan yang diterapkan datang dari Sang Mahasempurna, Allah Azza wa Jalla maka pintu kecurangan dan kezaliman akan dikunci rapat dengan penjagaan dari berbagai sisi. Baik dari individu pemimpinnya atau dari masyarakat secara umum. Dengan keimanan yang kuat, sikap hati-hati (wara’), keluhuran akhlak, muhasabah, amar makruf nahyi munkar serta penerapan sanksi tegas kehidupan umat terlindungi. Pun dengan pelestarian alam, ekosistem dan habitat makhluk hidupnya, semua tak luput dari perhatian dan riayah negara.

Untuk mengakhiri praktik kecurangan, kezaliman dengan mengeruk kekayaan alam tanpa batas, merugikan bangsa dan negara tanpa rasa adalah dengan bersegera mencampakkan aturan thagut dengan semua variannya yaitu demokrasi, kapitalisme, sekularisme dan liberalisme agar keberkahan langit dan bumi terlimpah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 50)

“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf 7: Ayat 96)

Wallahu a’lam bi ash Shawwab.