07/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Hankam dalam Pusaran Kekuasaan

Oleh: Uqie Nai
Alumni Branding for Writer 212

Beberapa waktu yang lalu beredar berita petugas gabungan, TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah baliho dan spanduk tak berizin di ibu kota. Salah satu baliho yang ditertibkan berada di Petamburan, yakni baliho penyambutan Imam Besar Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab.

Tidak lama berselang video konvoi pasukan berbaju loreng untuk menurunkan baliho Rizieq Shihab viral di media sosial hingga menuai kontroversi dan mengundang sejuta tanya, mengapa harus TNI yang bertindak?

Dikutip dari laman Republika.id, Kamis (25/11/2020), Dandim 05/01 JP BS Kolonel Inf. Luqman Arief mengakui pihaknya menurunkan sekitar 500 personel dalam penertiban baliho. Arief mengatakan bahwa hal itu bagian dari kegiatan tiga pilar sebagai patroli pengamanan termasuk melakukan pelepasan baliho-baliho yang terpasang tidak sesuai aturan. Bahkan kegiatan tersebut diamini Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman sebagai bagian dari perintahnya. Ia menegaskan, pemasangan baliho memiliki aturan. Seluruh pihak harus menaati aturan pemasangan baliho tersebut, antara lain ditentukan tempatnya dan membayar pajak.

Pengamat militer Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati turut menanggapi aksi anggota TNI yang mencopot spanduk bergambar pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Perempuan yang akrab disapa Nuning itu menilai, TNI bisa membantu tugas pemerintah daerah (pemda) atau kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan negara. “Tugas TNI di bidang pertahanan sesuai tusi (tugas dan fungsi) bisa saja lakukan itu menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di luar operasi perang yang kita sebut OMSP (Operasi Militer Selain Perang),” ujar Nuning saat dihubungi kompas.com, Sabtu (21/11/2020).

Keamanan serta ketertiban umum yang diwujudkan aparat keamanan maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mendapat mandat dari pimpinannya tentu tidak bisa disalahkan. Mereka taat atasan. Bergerak dan bertindak sesuai komando pemilik kebijakan. Keamanan itu sendiri adalah hak mendasar bagi rakyat sekaligus kewajiban utama negara (pemerintah) untuk merealisasikannya. Namun, yang menjadi polemik di tengah masyarakat tentu bukan cuma itu. Kinerja aparat kepolisian dan TNi dipertanyakan saat tindakan itu benar-benar mengganggu kemananan ataukah tidak. Pro rakyat ataukah pro penguasa. Pasalnya, beberapa kondisi yang seharusnya diwaspadai dan dilakukan tindakan tegas, pemerintah diam. Aparat keamanan pun ikut membisu. Sebut saja saat kapitalis (kaum pemodal) asing menguasai aset-aset publik, menjadi pengelola utama industri, tambang, migas, dll. yang jelas-jelas mengancam kedaulatan negara, merusak alam dan stabilitas dalam negeri malah diberi ruang dan kelonggaran atas nama undang-undang dan hubungan bilateral, sementara sorak-sorai masyarakat menyambut tokoh pujaan yang notabene ulama dihadang dan dicari dalih atas nama keamanan serta ketertiban terlalu berlebihan.

Diakui atau tidak, peristiwa penurunan baliho tokoh sekaligus ketua ormas hingga melibatkan aparat TNI menunjukkan bukti bahwa demokrasi memungkinkan struktur pertahanan dan keamanan (Hankam) terseret menjadi alat kekuasaan, bukan alat mempertahankan kedaulatan dan keamanan negara.

Lain demokrasi lain Islam. Islam dengan seperangkat aturannya menempatkan struktur Hankam sebagai bagian penting perlindungan kedaulatan dan pengayoman Islam terhadap umat manusia melalui jihad melawan para penjajah.

Keamanan dan stabilitas dalam negeri suatu negara memainkan peran yang sangat penting. Perekonomian yang menjadi urat nadi kehidupan rakyat tidak akan berjalan dengan baik jika keamanan dan stabilitas dalam negeri kacau dan terganggu. Jihad yang menjadi kewajiban negara dalam mengemban dakwah ke seluruh dunia juga tidak mungkin dilakukan dengan sempurna jika keamanan dan stabilitas dalam negeri belum terkendalikan.

Departemen Keamanan Dalam Negeri (Depkamdagri) dalam pemerintahan Islam merupakan departemen yang menangani semua bentuk ancaman dan gangguan keamanan. Departemen ini juga menangani penjagaan keamanan di dalam negeri melalui satuan kepolisian. Kepolisian merupakan alat utama untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam negeri. Adapun jika kondisi menuntut untuk meminta bantuan kekuatan militer, maka departemen ini wajib menyampaikan perkara tersebut kepada kepala negara. Kepala negara berhak memerintahkan pasukan untuk membantu Depkamdagri, atau dengan menyiapkan kekuatan militer untuk membantu Depkamdagri untuk menjaga keamanan, atau perkara lain menurut pandangan kepala negara.. Dalam hal ini, negara juga berhak menolak permintaan Depkamdagri dan memerintahkan-nya agar mencukupkan diri dengan satuan kepolisian saja (Kitab Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, hlm. 93; Zallum, Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, hlm. 145).

Dalam Mushannaf Abdur Razzâq diriwayatkan dari Ibnu Uyainah dari Ismail bin Abi Khalid yang berkata bahwa Aku mendengar Abu Amr asy-Syaibani mengatakan:

Ibnu Mas’ud berpatroli menjaga dan mengelilingi masjid setiap malam. Ia tidak membiarkan seorang pun kecuali mengeluarkan dia dari masjid selain dari orang yang sedang shalat. Ia ronda (berpatroli) pada malam hari untuk mengamati pergerakan para pencuri, mencari para pembuat keonaran dan siapa saja yang dikhawatirkan kejahatannya. Abdullah bin Mas’ud adalah komandan petugas patroli pada masa Khalifah Abu Bakar.

Di dalam daulah Islam, Depkamdagri akan mengirim polisi untuk melakukan patroli ke pemukiman-pemukiman, kampung-kampung, pasar-pasar dan jalan-jalan raya untuk menjaga harta benda (properti) milik masyarakat seperti rumah, warung, toko dan lain-lainnya. Semua ini adalah tugas kepolisian sehingga masyarakat tidak dibebani dengan semua itu.

Adapun yang terjadi saat ini, penjagaan keamanan dilakukan beberapa anggota masyarakat, pemilik warung dan toko dengan mengangkat satpam untuk menjaga rumah, toko dan kantornya dengan biaya pribadi yang tentu tidak murah apalagi gratis. Tidak ada jaminan keamanan yang diberikan negara. Semua ini terjadi akibat dari ketidakpahaman masyarakat akan haknya, sementara negara berlepas tangan dari tanggung jawab dan kewajibannya. Padahal menjaga keamanan dan berpatroli adalah kewajiban negara dan termasuk tugas kepolisian. Begitulah saat Hankam terbawa arus kekuasaan hingga terseret dalam jerat kebijakan demokrasi kapitalisme. Bukan melindungi rakyat tapi terasa seakan berhadap-hadapan dengan rakyat. Wallahu a’lam bi ash Shawwab. ***