10/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Tujuh Perda Belum Bisa Digedok pada 2017

Surabaya, KabarGress.Com – Sebanyak tujuh peraturan daerah (perda) pada 2017 dipastikan belum bisa rampung dibahas pada tahun ini. Dari tujuh perda tersebut satu di antaranya merupakan perda inisiatif usulan dari DPRD Surabaya.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Surabaya M Machmud mengatakan, ada satu perda inisiatif yang belum bisa diselesaikan pada akhir tahun 2017. Yakni, perda aplikasi taksi online yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan pansus karena masih dalam bentuk rancangan perda (raperda). “Raperda tersebut masuk tahap proses finalisasi untuk dibahas dengan pakar transportasi,” katanya.

Politisi Demokrat ini mengungkapkan, pada 2017 ini DPRD Surabaya mengusulkan ada enam perda inisiatif. Namun, dari enam perda tersebut hanya aplikasi taksi online yang butuh pembahasan panjang oleh pansus. Hal itu dilakukan untuk menampung aspirasi dari masalah transportasi yang terkena kemajuan teknologi. “Biar hasilnya bisa melegakan semua pihak,” ujar anggota Komisi C DPRD Surabaya ini.

Machmud menegaskan, untuk lima perda inisiatif lainnya yakni pusat perbelanjaan di Surabaya, perlindungan tenaga kerja lokal Surabaya, penyelenggaraan perizinan dan sistem kesehatan daerah sudah dilaporkan ke Ketua DPRD Surabaya. Sedangkan, perda hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Surabaya malah sudah digedok. “Perda yang masuk di meja pimpinan pada akhir 2017 sudah disahkan nantinya melalui paripurna,” imbuhnya.

Sementara itu, dari 10 perda yang diusulkan oleh pihak eksekutif enam di antaranya masih dalam proses pembahasan. Nantinya perda tersebut akan dikebut untuk diselesaikan pada 2018 nanti. “Kita juga koordinasi terus dengan Pemkot Surabaya agar usulan perda bisa segera disahkan,” ucapnya.

Sedangkan empat perda dari eksekutif yang telah selesai dibahas yakni, perda tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, analisi dampak lalu luntas di jalan, rencana tata ruang wilayah Kota Surabaya dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan dan pemukiman.

Wakil Ketua Bapemperda Sugito mengatakan, perda yang belum selesai dibahas akan menjadi prioritas untuk diselesaikan pada 2018 nanti. Upaya tersebut dilakukan agar tidak ada pembahasan perda yang menggantung karena belum digedok. “Meski nanti pada 2018 ada usulan perda baru kita prioritas pada yang lama,” pungkasnya. (tur)