11/01/2023

Jadikan yang Terdepan

BPN Mangkir Panggilan Kejari

Surabaya, KabarGress.Com – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, membantu pemerintah kota menyelamatkan aset yang terancam lepas mulai menemui jalan terjal. Salah satu indikasinya, terlihat saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) I mangkir ketika diundang Kejari.

Sesuai rencana Kejaksaan Negeri Surabaya sebenarnya telah mengundang BPN pada hari Jumat (7/4/2017) untuk dimintai keterangan terkait lepasnya aset Pemkot Surabaya jalan Upa Jiwa, Ngagel dan Waduk Sepat di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung.

Kasi Intel Kejari Surabaya, Didik Adyotomo menuturkan, BPN I dipanggil untuk dimintai keterangan terkait hilangnya dua aset tersebut. Pemeriksaan terpaksa dijadwal ulang lantaran pada senin lalu (3/4), saat datang ke Kejari BPN tak membawa data yang dibutuhkan.

“Kejari terpaksa menjadwalkan ulang pada Jumat kemarin. Tapi dari BPN malah tidak ada yang datang,” ujar Didik Adyotomo, Selasa (11/4/2017).

Didik menegaskan, Kejari ingin melihat secara utuh proses lepasnya aset itu melalui data yang dimiliki BPN. Dengan demikian Kejaksaan Negeri Surabaya tidak salah dalam melangkah. “Kalau tidak datang akan kita undang lagi,” tegasnya.

Terpisah, salah satu pejabat yang ada di lingkungan BPN I Surabaya, Edi Susilo mengaku tidak tahu soal undangan dari Kejari Surabaya. Edi meminta agar menanyakan langsung ke Kepala BPN 1 Samsul Bahri. “Saya tidak tahu karena beda bagian,” terang Edi Susilo.

Untuk diketahui, bukan kali ini saja BPN I Surabaya mempersulit upaya Korp Adiyaksa dalam mengusut lepasnya Waduk Sepat dan Jalan Upah Jiwa. Pada hari Senin perwakilan dari BPN I sebenarnya sudah memenuhi panggilan. Sayangnya waktu itu mereka tidak membawa berkas yang diperlukan. (tur)