12/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Komisi A Minta Pemkot Tuntaskan e-KTP

Herlina Harsono Nyoto-800x600Surabaya, KabarGress.Com – Komisi A DPRD Surabaya meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya tidak tergesa-gesa memberlakukan program kartu identitas anak (KIA). Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini meminta lebih dulu menyelesaikan e-KTP.

“Dispendukcapil Kota Surabaya harus menuntaskan dulu soal e-KTP, kemudian baru soal kartu identitas anak,” kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Nyoto.

KTP-anak yang mengacu Permendagri nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak ini bakal berlaku Maret atau April depan. Herlina mendorong Dispendukcapil segera melakukan pendataan berupa jumlah anak yang ada di Surabaya, agar para orangtua mendaftarkan anaknya dalam proses pendataan sekaligus mendapatkan KIA.

Politisi Partai Demokrat ini memandang, data jumlah anak ini sangat penting bagi masa depan anak itu sendiri sampai beranjak dewasa. Sementara, orangtua juga akan sangat diuntungkan, karena akan semakin melegalkan status anaknya, juga akan menguntungkan bagi keamanan anak.

Terkait e-KTP, sebelumnya Wakil Ketua Komisi A Adi Sutarwijono meminta pelaksanaannya perlu segera dituntaskan. “Bila perlu Dispendukcapil harus jemput bola. Ini sudah dilakukan di tingkat kelurahan dan kecamatan,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, Dispendukcapil sudah membuka pelayanan e-KTP setiap pekan, yakni Sabtu dan Minggu di tiap-tiap kelurahan dan kecamatan secara bertahap. Atas layanan ini, pihaknya mengapresiasi Dispendukcapil yang sudah bekerja dengan maksimal.

“Saya memberikan apresiasi dan support. Meski hari Minggu, jelang Imlek pun aparat Dispendukcapil tetap saja bekerja,” ujarnya.

Seperti diketahui, mulai 2016, secara bertahap seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk KIA. KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Dispendukcapil Kota Surabaya sendiri saat inimasih menunggu blangko KIA dari Kemendagri. “Untuk penerapannya kita masih menunggu blangko kira-kira pertengahan tahun ini, kalau mesin cetak menggunakan printer KTP elektronik,” kata Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo.

Menurut dia, sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KIA tersebut hanya bersifat pendataan administrasi kependudukan dan tidak ada sanksi bagi yang tidak menggunakan KIA.   KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

“Jadi database kependudukan usia 5 sampai sebelum 17 tahun, nanti ada fotonya,” ujarnya.

Namun demikian, lanjut dia, Dispendukcapil Surabaya akan jemput bola memfoto siswa SD dan SMP di Surabaya, agar masuk ke aplikasi KIA, sambil menunggu blanko KIA dari Kemendagri. Adapun kegunaan lain dari KIA itu sendiri, ia mengatakan salah satunya untuk pencarian anak hilang, misalnya identifikasi korban penumpang kecelakaan pesawat jatuh dan lainnya. Selain itu, sebagai pelengkap Akta Kelahiran dan Nomor Induk Kependudukan dalam Kartu Keluarga.

Saat ditanya bagaimana dengan anak-anak yang dilahirkan dari ibu yang tidak atau belum memiliki identitas? Apakah dispenduk akan menerbitkan KIA juga? Suharto mengatakan anak yang lahir dari ibu di luar nikah, tetap diterbitkan Akte Kelahiran.

“Anak yang tidak diketahui keberadaan orang tuanya akan diterbitkan Akta Kelahiran berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian, atau berdasarkan penetapan pengadilan tentang penetapan asal usul seorang anak,” katanya.

Syarat penerbitan Kartu Identitas Anak yakni bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran, sedangkan bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan itu meliputi fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orang tua/Wali, KTP asli kedua orang tuanya/wali. Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan seperti fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orang tua/Wali, KTP asli kedua orang tuanya/wali dan  pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar. (adv/tur)

Teks foto: Herlina Harsono Nyoto.