Surabaya, KabarGress.com – Meski dalam pemeriksaan di persidangan kasus korupsi Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim), pada pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi), terungkap adanya fakta dan keterangan baru tentang keterlibatan serta peran aktif dari Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti dalam korupsi yang dituduhkan pada terdakwa Diar Kusuma dan Nelson Sembiring, namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tampaknya tidak berani mengusut kasus ini dengan tuntas.
Kepala Penyidikan (Kasidik) Bagian Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni, SH, menyatakan meski ada fakta baru tentang keterlibatan La Nyalla dan sebuah perusahaan travel, akan tetapi karena kasus ini sudah dianggap selesai dengan telah disidangkannya perkara ini di pengadilan tipikor, untuk penyidikan lebih lanjut tentang kasus ini, Kejati Jatim menunggu petunjuk/instruksi lebih lanjut dari Kejaksaan Agung (Kejagung). “Tanpa instruksi dari Kejagung, Kejati tidak berani melangkah, karena semua wewenang mengenai masalah ini ada pada Kejagung,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, bahwa dalam pemeriksaan persidangan kasus korupsi dana hibah Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim), terungkap adanya fakta baru, bahwa ada dana hibah dari APBD Jatim pada Kadin Jatim ternyata disetorkan dan dipakai PT Mitra Muda Inti Berlian (PT MMIB) yang merupakan pengelola sebuah klub sepakbola yakni Persebaya yang sekarang merubah nama menjadi Surabaya United.
Dalam pemeriksaan di depan sidang pengadilan tipikor itu terungkap dari keterangan terdakwa Diar Kusuma Putra bahwa disetorkannya dana hibah Kadin jatim ke PT MMIB dan dipergunakan untuk pembiayaan klub sepakbola itu adalah sepengetahuan Ketua Umum Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti.
Selain keterangan yang didapat dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan tipikor itu, juga sudah ada alat bukti lain, yakni bahwa seluruh cek untuk pencairan uang dana hibah dari rekening Kadin Jatim yang kemudian dipakai untuk kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif dan dikorupsi itu, semua adalah ditandatangani La NYalla Mattalitti.
Alat bukti lain lagi adalah, bahwa dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan pakta integritas penerimaan dana hibah dari APBD Jatim untuk Kadin Jatim yang berdasarkan berbagai peraturan perundangan, dinyatakan bahwa penandatangan pakta integritas dan pimpinan lembaga penerima hibah adalah bertanggungjawab secara mutlak secara perdata dan secara pidana jika dana hibah dikorupsi atau dipergunakan tidak sebagaimana mestinya.
Berdasar peraturan-peraturan itu, hal ini tidak boleh didelegasikan, karena jika pakta integritas/NPHD belum ditandatangani La Nyalla maka dana hibah dari APBD tidak akan masuk rekening Kadin Jatim.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap adanya peran dari sebuah perusahaan travel dalam alat bukti berupa tiket palsu, akomodasi palsu, kwitansi palsu, stempel palsu dan lain-lain untuk membuat laporan kegiatan yang dibiayai dengan dana hibah ini yang diduga fiktif. (red)
More Stories
Guru Besar Hukum UNNES: Perppu Ciptaker Solusi Tepat Laksanakan Putusan MK
KPPU Kanwil IV Soroti Kenaikan Tarif PDAM Kota Surabaya
Bus Listrik di Surabaya Mandeg, Ini Penyebabnya