Jakarta, KabarGress.Com – Peran serta masyarakat dalam melakukan pelestarian dan menjaga kondisi lingkungan sangat penting , khususnya yang ada di beberapa daerah di Indonesia.
Ilyas Asaad Deputi Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan ini dalam Konsolidasi Nasional Organisasi Masyarakat Peduli Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, di Jakarta, Senin (24/11/2014).
Menurut Ilyas, peran serta masyarakat khususnya Ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Media Massa sangat strategis, khususnya dalam penegakan hukum lingkungan hidup yang ada di dalam Undang-Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. “Dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 iu sudah jelas, khususnya dalam pasal 66 yang menegaskan kalau siapapun yang berjuang untuk pelestarian dan penyelamatan lingkungan hidup tidak bisa dipidana dan dituntut secara perdata,” ujar Ilyas.
Ditambahkan Ilyas, dengan adanya undang-undang itu, maka partisipasi masyarakat dalam menegakan hukum lingkungan hidup sangat besar. “Kalau selama ini masih banyak warga atau masyarakat yang enggan atau cuek dalam menegakan hukum lingkungan hidup yang ada, maka yang akan dirugikan masyarakat itu sendiri, khususnya warga yang lingkungannya rusak akibat kejahatan lingkungan hidup,” jelas Ilyas.
Sementara Prigi Arisandi Direktur Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) mengatakan, untuk memancing partisipasi masyarakat dalam menegakan hukum lingkungan hidup perlu ada program-program yang menarik untuk masyarakat.
“Program-program yang dibuat harus kreatif sehingga masyarakat tertarik dan tidak bosan hanya dengan satu program yang tidak berkembang. Program yang sudah dibuat harus dijalankan secara serius, sehingga ada keberlanjutan,” ujar Prigi.
Selain itu, dalam mendorong multipihak untuk mau terlibat dalam upaya penegakan hukum lingkungan,maka organisasi masyarakat harus mau menggandeng media massa atau jurnalisnya untuk mau dan mampu memngekspos berita-berita tentang kondisi kerusakan lingkungan yang riil di masyarakat.
“Kadang perlu ada berita yang provokatif untuk membuat orang tertarik dan peduli pada upaya-upaya perbaikan lingkungan, sehingga akan banyak masyarakat yang terlibat untuk melakukan gerakan bersama dalam menyelamatkan lingkungan hidup,” tegas Prigi.
Dalam Konsolidasi Nasional Ormas Peduli Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang digelar di Kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga dibahas tentang partisipasi masyarakat di seluruh Daerah Aliran Sungai (DAS) di Indonesia, persoalan kawasan pesisir, dan lahan gambut juga persoalan tata ruang , sistem hukum, tata kelola dan manajemen sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup.
Selain diikuti para aktifis lingkungan hidup di Indonesia, konsolidasi nasional juga diikuti beberapa perwakilan organisasi mahasiswa, masyarakat adat dan Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan – KJPL Indonesia, sebuah organisasi lingkungan yang konsen pada materi pemberitaan dan edukasi penyelamatan juga pelestarian lingkungan hidup. [KJPL]
More Stories
Keyakinan Konsumen terhadap Perekonomian Jawa Timur pada Desember 2022 meningkat dan tetap Optimis
KPPU LAKUKAN SIDANG PERDANA KASUS PEMBAGIAN WILAYAH DALAM PENYEDIAAN AC MOBIL OLEH DUA PERUSAHAAN JEPANG
Guru Besar Hukum UNNES: Perppu Ciptaker Solusi Tepat Laksanakan Putusan MK