25/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Remisi di Hari Fitri, Bukti Ketidakseriusan Sistem Sanksi

Oleh Ummu Kholda
Komunitas Rindu Surga, Pegiat Literasi

Ramadan telah berlalu. Tibalah kaum Muslim di Indonesia dan seluruh dunia menyambut dan menikmati hari yang fitri bersama keluarga, sanak saudara, dan kerabat lainnya. Mereka berbahagia setelah menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh dengan segala ketaatan dan ketundukan akan perintah-Nya. Inilah nikmat luar biasa yang Allah Swt. berikan kepada manusia terutama kaum Muslim agar berbahagia di hari raya Idulfitri.

Namun kebahagiaan serta rasa suka cita ini sedikit terusik dan tercederai. Di mana ketidakadilan kembali terjadi di tengah penderitaan rakyat yang tertindas dari berbagai sisi. Sebagaimana dilansir Kompas.com, 23 April 2023 yang menyatakan bahwa ada 146 ribu narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idulfitri. Alasannya, selain mereka berkelakuan baik selama di penjara, ada alasan lain yakni menghemat anggaran.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya. Ia menyampaikan pemberian remisi tersebut tidak hanya mempercepat reintegrasi sosial narapidana (napi) akan tetapi berpotensi juga dalam menghemat anggaran makan napi hingga Rp72.810.405.000. Pemberian remisi juga merupakan penghargaan negara kepada napi yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna, tambahnya.

Senada dengan Rika, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H. Laoly pun mengeklaim bahwa pemberian remisi Idulfitri 2023 kepada napi diprediksi akan mengirit anggaran negara secara signifikan.

Fakta di atas sungguh begitu menggelitik. Jika kita menelaah lebih dalam, pemberian remisi kepada sebagian napi sesungguhnya memperlihatkan betapa ketidakseriusan pemerintah dalam memberikan sanksi bagi pelaku kejahatan. Meskipun mereka dinilai memenuhi kriteria, seperti beragama Islam, menjalankan ibadah puasa, berusaha memperbaiki diri, dan sebagainya, akan tetapi tindakan tersebut tidak memberikan efek jera.

Para pelaku kejahatan maupun masyarakat umum akan berpandangan hukuman yang berlaku saat ini tidak baku, dapat berubah-ubah sesuai kondisi. Sehingga tidak sedikit yang pada akhirnya tidak takut dengan sanksi yang ada apalagi takut kepada Allah Swt.. Selain remisi yang didapat pada momen-momen tertentu, hukum juga dapat ditawar bahkan dibeli bagi yang berduit. Hal ini tentu akan menambah ketidakjelasan sistem sanksi dan cenderung berpihak pada yang kuat alias memiliki modal.

Begitulah ketika sistem sanksi bertumpu pada aturan sekuler liberal sehingga menghasilkan sistem pidana sekuler. Sistem sekuler yang menafikan peran agama dalam mengatur kehidupan meniscayakan hukum pidana dibuat oleh akal manusia. Sistem sanksi semacam ini tentu kosong dari unsur ketakwaan karena tidak bersumber dari wahyu Allah Swt. serta lemah karena berasal dari akal manusia yang terbatas. Sehingga berpotensi untuk berubah, berganti bahkan disalahgunakan oleh pihak tertentu. Maka wajar jika sistem pidana sekuler tidak mampu memberikan keadilan bagi masyarakat.

Sangat berbeda dengan sistem sanksi dalam Islam yang mampu memberikan efek jera sekaligus membebaskan pelaku dari sanksi di akhirat. Selain itu, juga sangat adil karena bersumber dari Sang Maha Pencipta dan Pengatur, yakni Allah Swt..

Adapun keunggulan sistem sanksi dalam Islam di antaranya: pertama, sistem sanksi tersebut berasal dari Allah Swt., Dzat Yang Maha Mengetahui terkait manusia dengan segala kecenderungan nalurinya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Maidah ayat 50 yang artinya: “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik dari pada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?”

Kedua, sistem sanksi dalam Islam bersifat wajib, konsisten, dan tidak berubah-ubah mengikuti situasi kondisi, waktu, dan tempat. Akan tetapi tegas dan tepat dalam pelaksanaannya.

Ketiga, sanksi dalam Islam bersifat zawajir dan jawabir. Zawajir berarti sanksi yang dijatuhkan memberikan efek jera bagi pelaku sehingga orang lain akan berpikir ulang ketika hendak berbuat kejahatan. Adapun makna jawabir yaitu penebus dosa di akhirat kelak.

Keempat, dalam sistem sanksi Islam, peluang terjadinya permainan akan sangat kecil. Hal itu karena sistem sanksi bersifat spiritual yang dijalankan atas dorongan ketakwaan kepada Allah Swt. Selain itu, hakim yang curang dalam menjatuhkan hukuman atau menerima suap akan menerima hukuman yang berat.

Kelima, seorang qadhi (hakim) memiliki independensi tinggi sehingga vonis yang dijatuhkan tidak bisa dibatalkan kecuali jika melanggar syariat Islam.

Begitulah sistem sanksi yang berasal dari Sang Maha Pencipta dan Pengatur, telah terbukti mampu meminimalisir tindak kejahatan atau kriminalitas. Sistem ini juga sangat adil, tidak mudah dipermainkan apalagi ditawar atau dibeli dengan uang serta serius dalam pelaksanaan hukumannya. Oleh karena itu, penerapan sistem sanksi seperti ini tentu harus bisa diwujudkan. Yakni dengan memperjuangkan penerapan Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam setiap aspek kehidupan, sehingga terwujud pula kehidupan yang adil dan sejahtera.
Wallahu a’lam bi ash-shawwab.