Oleh: Agustianto Mingka
Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Penulis Buku Maqashid Syariah dalam Ekonomi dan Keuangan
Para akademisi ekonomi syariah dan praktisi perbankan syariah, tidak cukup hanya mengetahui fikih muamalah dan aplikasinya saja, tetapi yang lebih penting adalah memahami maqashid syariah. Imam Al-Syatibi (w.790 H), dalam kitab Al-Muwafaqat, mengatakan, mempelajari ilmu ushul fiqh merupakan sesuatu yang dharuri (sangat penting dan mutlak diperlukan), karena melalui ilmu inilah dapat diketahui kandungan dan maksud setiap dalil syara’ (Al-quran dan hadits) sekaligus bagaimana menerapkan dalil-dalil syariah itu di lapangan. Menurut Al-Amidy dalam kitab Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam, Siapa yang tidak menguasai ilmu ushul fiqh, maka diragukan ilmunya, karena tidak ada cara untuk mengetahui hukum Allah (syariah) kecuali dengan ilmu ushul fiqh.” .
Tema terpenting dalam ilmu ushul fiqh adalah maqashid syariah. Maqashid syariah adalah jantung dalam ilmu ushul fiqh, karena itu maqashid syariah menduduki posisi yang sangat urgen dalam merumuskan ekonomi syariah, menciptakan produk-produk perbankan dan keruangan syariah.
Maqashid syariah dalam pengertian yang umum (dasar) adalah tujuan-tujuan syariah. Tujuan-tujuan syariah tersebut adalah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat. Kemaslahatan manusia diwujudkan dengan memelihara lima kebutuhan pokok yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Kajian maqashid syariah dalam ilmu ushul fiqh, bukan hanya terbatas pada pemahaman mengenai tujuan-tujuan syariah dengan memelihara kemaslahatan lima pokok kebutuhan dasar, (agama,jiwa,akal, keturunan dan harta), tetapi juga pengetahuan (pemahaman) mengenai teori-teori syariah untuk mewujudkan maqashid syariah, landasan filosofis, alasan rasional, illat, rahasia tasyri’, dan berbagai metode perumusan diktum-diktum syariah lainnya. Seperti teori qiyas ; qiyas jaliy, qiyas khafiy, illat, masalikul’illat, istihsan, maslahah mursalah, sadd al-zariah, ‘urf, istishab, takhrijul manath, tanqihul manath, tahqiqul manath, dan instrument-instrumen metodologis yang terkait dengan maqashid syariah, yang disertai dengan kaedah-kaedah ushul fiqh mengenai maqashid syariah. Konsep-konsep maqashid syariah itulah yang akan diterapkan pada ekonomi, keuangan, dan perbankan syariah. Misalnya maqashid syariah dari anuitas, hedging, pembiayaan indent, trade finance dan akad-akad hybrid, pembiayaan murabahah, denda pada debitur yang menunda pembayaram, kartu kredit syariah, gharar qalil, bagi hasil (revenue sharing, net revenue sharing dan profit and lose sharing sharing), Profit Equalization Reserve (PER), dsb.
Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa pengetahuan maqashid syariah menjadi syarat utama dalam berijtihad untuk menjawab berbagai problematika kehidupan ekonomi dan keuangan yang terus berkembang. Maqashid syariah tidak saja diperlukan untuk merumuskan kebijakan-kebijakan ekonomi makro (moneter, fiscal ; public finance), tetapi juga untuk menciptakan produk-produk perbankan dan keuangan syariah serta teori-teori ekonomi mikro lainnya. Maqashid syariah juga sangat diperlukan dalam membuat regulasi perbankan dan lembaga keuangan syariah.
Fathi al-Daraini dalam buku Al-Fiqh al-Islam al-muqarin ma’a al-mazahib mengatakan bahwa pengetahuan tentang maqashid syariah merupakan pengetahuan yang utama dan memiliki proyeksi masa depan dalam rangka pengembangan teori ushul fiqh, karena itu maqashid syariah menurutnya merupakan ilmu yang berdiri sendiri. Pendapat ini menunjukkan betapa urgensinya pengetahuan mengenai maqashid syariah.
Dalam melakukan ijtihad seorang mujtahid harus menguasai maqashid syariah. ‘Abdul wahhab Khallaf dalam Buku Ilmu Ushul Fiqh menyebut dengan tegas bahwa nash-nash syariah tidak dapat dipahami secara tepat dn benar kecuali oleh seseorang yang mengetahui maqashid syariah dan asbabun nuzul (latar belakang historis turunnya ayat). Keberhasilan penggalian hukum ekonomi Islam dari dalil-dalil Al-Quran dan hadits sangat ditentukan oleh pengetahuan tentang maqashid al-syariah yang dapat ditelaah dari dalil-dalil tafshili (al-quran dan sunnah)
Maqashid syariah tidak saja menjadi faktor yang paling menentukan dalam melahirkan produk-produk ekonomi syariah yang dapat berperan ganda (alat sosial kontrol dan rekayasa sosio-economy) untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, tetapi juga lebih dari itu, maqashid syariah dapat memberikan dimensi filosofis dan rasional terhadap produk-produk hukum ekonomi Islam yang dilahirkan dalam aktivitas ijtihad ekonomi syariah kontemporer. Maqashid syaiah akan memberikan pola pemikiran yang rasional dan substansial dalam memandang akad-akad dan produk-produk perbankan syariah. Pemikiran fikih semata akan menimbulkan pola pemikiran yang formalistic dan tekstualis. Hanya dengan pendekatan maqashid syariah-lah produk perbankan dan keuangan syariah dapat berkembang dengan baik dan dapat meresponi kemajuan bisnis yang terus berubah dengan cepat.
Di era kemajuan ekonomi dan keuangan syariah kontemporer, banyak persoalan yang muncul, seperti hedging (swap, forward, options), Margin During Contruction (MDC), profit equalization reserve (PER), trade finance dan segala problematikanya, puluhan kasus hybrid contracts, instrument money market inter bank, skim-skim sukuk, repo, pembiayaan sindikasi antar bank syariah atau dgn konvensional, restrukturisasi, pembiayaan property indent, ijarah maushufash fiz zimmah, hybrid take over dan refinancing, forfeiting, overseas financing, skim KTA, pembiayaan multi guna, desain kartu kredit, hukum-hukum terkait jaminan fiducia, hypoteik dan hak tanggungan, maqashid dari anuitas, tawarruq, net revenue sharing, cicilan emas, investasi emas, serta sejumlah kasus-kasus baru yang terus bermunculan.
Upaya ijtihad terhadap kompleksitas ekonomi dan keuangan syariah masa kini yang terus berubah dan berkembang, memerlukan analisis berdimensi filosofis dan rasional dan subtantif yang terkandung dalam konsep maqashid syariah. Berdasarkan urgensi maqashid syariah yang demikian besar, maka Iqtishad Consulting bermaksud menggelar Workshop Eksekutif Aplikasi Maqashid Syariah pada Ekonomi, Keuangan, Produk Perbankan, dan Regulasi Perbankan dan Keuangan Syariah.
Tanpa maqashid syariah, maka semua pemahaman mengenai ekonomi syariah, keuangan dan perbankan syariah akan sempit dan kaku. Tanpa maqashid syariah, seorang pakar dan praktisi ekonomi syariah akan selalu keliru dalam memahami ekonomi syariah. Tanpa maqashid syariah, produk keuangan dan perbankan, regulasi, fatwa, kebijakan fiscal dan moneter, akan kehilangan substansi syariahnya. Tanpa maqashid syariah, fikih muamalah yang dikembangkan dan regulasi perbankan dan keuangan yang hendak dirumuskan akan kaku dan statis, akibatnya lembaga perbankan dan keuangan syariah akan sulit dan lambat berkembang. Tanpa pemahaman maqashid syariah, maka pengawas dari regulator gampang menyalahkan yang benar ketika mengaudit bank-bank syariah. Tanpa maqashid syariah, maka regulator (pengawas) akan gampang menolak produk inovatif yang sudah sesuai syariah. Tanpa pemahaman maqashid syariah maka regulasi dan ketentuan tentang PSAK syariah akan rancu, kaku dan dan mengalami kesalahan fatal.
Jiwa maqashid syariah akan mewujudkan fikih muamalah yang elastis, fleksibel, lincah dan senantiasa bisa sesuai dengan perkembangan zaman (shilihun li kulli zaman wa makan). Penerapan maqashid syariah akan membuat bank syariah dan LKS semakin cepat berkembang dan kreatif menciptakan produk-produk baru, sehingga tidak kalah dengan produk bank-bank konvensional.
Berdasarkan paparan di atas, maka para pakar ekonomi syariah, dosen, praktisi ekonomi syariah, auditor, Dewan Pengawas Syariah, pejabat Bank Indonesia yang mengawasi dan mengaudit bank syariah, dan pejabat OJK yang mengawasi/meregulasi LKS, wajib dan harus memiliki pengetahuan tentang maqashid syariah. Untuk itulah kami menggelar workshop eksekutif maqashid syariah pada ekonomi, keuangan dan perbankan syariah. Demikian pula halnya bagi auditor eksternal dan internal perbankan dan lembaga keuangan syariah terlebih bagi para perumus PSAK, seharusnya memiliki pemahaman maqashid syariah secara utuh dan benar dengan cara mengikuti langsung kajian-kajian otentik dan orisinil yang bersumber dari kitab-kitab ushul fiqh, bukan dari sumber-sumber yang ditulis oleh pakar ekonomi Islam yang tidak berlatarbelakang ilmu ushul fiqh.
Pemahaman maqashid syariah ini bertitik tolak dari pemahaman (penguasaan) berbagai disiplin ilmu, seperti ushul fiqh, falsafah tasyri’, tarikh tasyri’ fil muamalah, filsafat hukum Islam, ulumul quran dan tafsir, ulumul hadits dan mushtalahul hadits, qawaid fiqh, kaedah ushul fiqh dan kaedah bahasa Arab. Karena itulah, pengetahuan tentang maqashid al-syariah ini menjadi syarat yang sangat penting dalam melakukan ijtihad ekonomi syariah kontemporer. Untuk memahami semua itu dengan baik para pakar ekonomi syariah, dosen pascasarjana, direktur bank, DPS dan konsultan syariah, bahkan hakim, notaries dan auditor perlu mengikuti Workshop Eksekutif ini.
Forum Workshop Eksekutif Maqashid Syariah pada Ekonomi, Keuangan dan Perbankan syariah ini akan membahas secara mendalam praktik maqashid syariah sejak zaman Nabi yang dilakukan Rasulullah dengan contoh-contoh kasus yang menarik. Demikian pula maqashid syariah pada zaman zaman sahabat, juga direkonstruksi dengan kasus-kasus historis yang penting sebagai ibrah (cermin) dalam berijtihad bagi akademisi, pakar dan regulator untuk perumusan regulasi, peraturan, fatwa dan Undang-Undang. Begitu pula maqashid syariah di zaman Imam-Imam mazhab, sampai ke zaman abad pertengahan di masa Imam Al-Ghazali, Ibnu Taymiyah dan Ibnu Qayyim, bahkan sampai ke zaman Syah Waliullah ad-Dahlawy. Dengan demikian, maqashid syariah tidak saja dikaji dari sisi teori dan konsep, melainkan juga dari segi sejarahnya selama berabad-abad. Pendeknya maqashid syariah akan dipaparkan dalam forum ini secara komprehensif dan tuntas, agar bisa menjadi contoh, cermin dan pedoman bagi ilmuwan, cendikiawan, ulama dan regulator dalam membuat regulasi, mengawasi, mengaudit dan menciptakan produk perbankan dan keuangan. Selama ini banyak kajian maqashid syariah dilakukan secara dangkal yang hanya berupa kulit-kulit luar saja, sehingga belum banyak pengaruhnya menjiwai perumusan regulasi, penciptaan produk dan malah menciptakan kekakuan dalam pengembangan produk perbankan dan keuangan syariah. Bahkan ada regulator PSAK yang bukan ahli syariah, secara salah memahami maqashid syariah. Mereka berpandangan pemahaman akad dalam fikih muamalah itulah maqashid syariah. Na’uzubillah. Padahal fikih muamalah bukanlah maqashid syariah.
Kajian ushul fiqh dalam forum workshop iqtishad ini lebih banyak ditekankan pada ushul fiqh yang bermuatan maqashid syariah. Maka dalil-dalil yang dibahas umumnya dalil-dalil yang berdimensi maqashid syariah, seperti istihsan, maslahah dan maslahah mursalah, sadd al-zariah,’urf, istishab dan tentunya qiyas. Setidaknya terdapat 11 (sebelas) dalil syariah, yaitu (Alquran, Sunnah, Ijma’, Qiyas, Istihsan, maslahah mursalah, ‘Urf, Sa’ad zariah, Istishab, fatwa sahabat dan syar’u man qablana. Pembahasan dalil-dalil dari kasus-kasus aktual kontemporer dalam training ini, senantiasa dijiwai oleh maqashid syariah, sebagai pedoman utama dalam perumusan hukum finansial Islam. Oleh karena itu, kajian maqashid syariah mendapatlan waktu dan porsi pembahasan luas dalam forum eksekutif ini.
Untuk lebih mengkomprehensifkan materi forum training eksekutif ini, kajiannya juga menggunakan ilmu qawaid fiqh dan tarikh tasyrik fil-muamalat serta didukung ilmu tafsir, ulumul quran dan hadits (mushtalahul hadits). Pendekatan yang holistic ini akan menunjukkan secara nyata bahwa ekonomi syariah adalah ilmu yang multidisiplin yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademis dan syar’iy. Dan yang lebih penting lagi, pendekatan yang holistic ini akan menghasilkan produk, regulasi, aturan dan produk perbankan dan keuangan yang benar-benar sesuai dengan maqashid syariah.
Dalam konteks keindonesiaan kita juga perlu memahami metode penetapan fatwa MUI di Indonesia, yakni bagaimana manhaj dan metode ijtihad yang dilakukan MUI dalam menetapkan fatwa-fatwa ekonomi syarah. Ini penting, agar para akademisi dan praktisi memahami metodologi syariah dalam penetapan suatu hukum ekonomi Islam, sehingga akademisi dan praktisi mengetahui bahwa penetapan fatwa tidak dilakukan sembarangan, melainkan dengan metodologi ushul fiqh yang sophisticated dan sangat ektra hati-hati yang bisa dipastikan berada dalam koridor syariah.
Kalangan masyarakat awam, mungkin tidak begitu perlu memahami ilmu ushul fiqh berwawasan maqashid syariah, tetapi, seorang pakar, dosen Pascasarjana, Dewan Syariah, pejabat bank/LKS, Direksi, DPS, terlebih regulator (OJK) dan BI, auditor, hakim, wajib memahami ilmu ushul fiqh dan maqashid syariah dengan baik. Demikian pula General Manager Bank Syariah, Pimpinan Divisi, Head Group, Branch Manager,(kepala cabang), semua dosen prodi ekonomi Islam, konsultan, notaris syariah perlu memahami maqashid syariah dan aplikasinya dalam ekonomi, keuangan dan perbankan syariah.
Untuk itulah, Iqtishad Consulting menggelar Training dan Workshop Eksekutif Maqashid Syariah dalam bidang ekonomi, keuangan dan perbankan Syariah. Kegiatan ini Insya Allah akan dilaksanakan pada tanggal 21-22 Januari 2015 di Jakarta Pusat (Hotel Sofyan).
Sebenarnya kajian maqashid syariah ini membutuhkan waktu paling tidak 5 hari sebagaimana yang terlihat pada silabus pembahasan, namun oleh karena berbagai alasan (waktu, dana dan energy trainer), maka waktunya dipadatkan hanya menjadi dua hari saja, ditambah asumsi bahwa peserta umumnya adalah para pakar, doctor, Guru Besar dan senior ekonomi syariah.
Jika Universitas anda, Bank Anda atau Lembaga anda berminat mengikuti Workshop Eksekutif ini Hubungi Joko Wahyuhono 08210206289 dan Aldo (081291255319)
Jakarta Convention Centre, 21 Januari 2015
Agustianto Mingka (Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Universitas Trisakti, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Universitas Paramadina serta Anggota Pleno DSN MUI).
More Stories
Dampak Pemidanaan Guru oleh Ortu Siswa Terhadap Keberlangsungan Pendidikan Masa Depan
Sumber Daya Alam Melimpah, Mengapa Rakyat Susah?
KURSUS ALKITAB GRATIS YANG MENGUBAH KEHIDUPAN