07/01/2023

Jadikan yang Terdepan

POLRES REKONTRUKSI KASUS TEWAASNYA PESILAT

Tulungagung, KabarGress.com – Polres Tulungagung lakukan rekontruksi kasus meninggalnya pesilat LF (23) . Rekontruksi kasus tewasnya warga Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu ini pimpin di pimpin Kanit Pidum IPDA Awali, Senin (26/8).

Dari 33 rekontruksi yang diperagakan tersangka maupun pemeran pengganti korban LF, terungkap pakta baru, ada tamparan tersangka kepada korban, di berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka mengaku memukul dan menendang.

” Rekonstruksi di gelar rangka melengkapi berkas penyidikan, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan ,” tegas Kasat reskrim polres Tulungagung, AKP. Christian Kosasih melalui Humas Polres, Iptu.Nenny S, Sabtu (28/8)

Nenny, lebih lanjut mengatakan berdasar pengakuan tersangka dalam kasus ini tidak bermotifkan dendam ,” Tidak ada dendam antara tersangka dan korban ,” ujar Nenny.

LF tewas setelah mengikuti ketahanan tubuh dilakukan oleh perguruan silat tersebut . ” Gemblengan fisik berupa tamparan , tendangan, pukulan ke tubuh juga pernah dialami empat saksi lainnya agar calon pesilat yang bergabung dikomunitas terjalin rasa solidaritas sesama siswa, ” terang nenny

Pasal diterapkan ke tersangka Pasal, 170 ayat (1) dan (2) ke 3e KUH Pidana, sedangkan dua tersangka menggunakan sistim peradilan anak sesuai Undang – Undang No : 11, tahun 2012, karena dua tersangkanya masih dibawah umur.

” Dua tersangka kan masih anak – anak , sistem digunakann peradilan anak ,” tutur Nenny. Sementara rekontruksi juga Dihadiri pihak Kejaksaan, Penasehat Hukum tersangka, unsur Kemensos, dan ke empat tersangka.( Adn/Hum )