
Tulungagung , KabarGress.com – Edarkan obat terlarang karyawan toko wilayah Mangunsari inisial As alias S ( 22 ) digulung satresnarkoba Polres Tulungagung.
AS warga dusun krosok desa krosok kecamatan Sendang, Jum’at ( 13/8 /21) di tangkap di mess tempatnya bekerja, diduga AS mengedarkan butiran pil terlarang
Iptul Pol Nenny Sasongko Kahumas Polres Tulungagung mendampingi Kasatresnarkoba, Akp.Andri Setya Putra,SH.MH mengungkapkan Sekitar pukul 06.30 Wib As di ringkus .
Terungkapnya kasus tersebut bermula informasi masyarakat . Dari laporang masyarakat kemudian Polisi melakukan penyelidikan . ” Kami tindak lanjuti informasi masyarakat adanya seseorang pengedar obat terlarang , anggota bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Nenny
Menurutnya Ketika di lakukan penggeledahan petugas menemukan sebanyak 517 butir pil double L, hp dan uang lima puluh ribu rupiah hasil penjualan serta barang bukti lainnya.
” “.Pelaku berhasil diringkus bersama pil double L sebagai barang bukti ,” katanya
AS langsung di bawa oleh petugas, kasusnya sedang dalam penyidikan. Pelaku AS kita jerat Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. ( Adn / Hum)
More Stories
Smartfren Sukses Antisipasi Peningkatan Traffic Natal dan Tahun Baru 2023 di Jawa Timur
Warung Nasi Mbolang Murah Meriah
Rayakan 365 Hari Pascamerger, IOH dan twimbit Luncurkan Hasil Riset Empowering Indonesia 2023