07/01/2023

Jadikan yang Terdepan

SATRESKRIM BEKUK SINDIKAT PENIPUAN PENGGELAPAN

Tulungagung ,KabarGress.com – Satuan Reskrim Polres Tulungagung bongkar sindikat penipuan dan penggelapan (tipu gelap). Ke empat kawanan sindikat yang telah berulang kali masuk penjara alias risidivis bertekuk lutut di hadapan Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung yang di pimpin Ipda. Ziko Bintang, Str. K

Kapolres Tulungagung. AKBP. Handono Subiakto, SH.SIK.MH melalui Iptu. Nenny Sasongko, Paur Subbag Humas Polres mengatakan, pelaku inisial BB (48) asal Jalan Balimbing Kelurahan Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang Jawa Tengah (Jateng), inisial Was (40) asal Dusun Karangpoh, Desa Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang Jateng, inisial Roh (42) asal jalan Dewi sartika Kelurahan Pesurungan kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kabupaten Tegal Jateng, inisial WY (41) asal Desa Kradenan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen Jateng sudah kita amankan,Sabtu (14/8/21)

” Modus pelaku menggunakan KTP, SIM, STNK palsu dan truk dengan nomor polisi ( Nopol) palsu ,” kata Nenny

Lebih lanjut Nenny memaparkan Kronologis kejadian Senin,(26 /7), sekitar pukul 09.00 Wib, pelaku mencari sasaran seorang broker yang butuh angkutan untuk membawa barang.

Setelah mendapatkan sasaran, Was menghubungi sang broker dengan berpura-pura sebagai sopir sanggup mengantarkan barang

” Dengan mengirimkan identitas berupa KTP palsu atas nama Wah dengan foto pelaku BB beserta STNK palsu, satu unit truk Nopol K 8396 TK yang sudah disiapkan sebelumnya,” Terangnya.

Sasaran muatan gula merah seberat 300 sak atau sekitar 15 ton senilai Rp. 120.000.000 (seratus duapuluh juta) dari Tulungagung menuju Semarang.

Setelah terjadi kesepakatan, Roh mencari seorang penyedia truk dengan sopir pemilik truk berangkat menuju sasaran di Tulungagung, sedangkan Was, Roh dan Wawan mengendarai Avansa nomor polisi G 9461 GE dan BB bersama sopir pemilik truk mengendarai Truk Fuso .

Setibanya mendekati lokasi pelaku mengajak sopir truk singgah ngopi diwarung pinggir jalan, saat sopir asik ngopi, pelaku mengganti Nopol truk dengan Nopol palsu sesuai STNK palsu.

“ sopir pemilik truk, plat nomor polisi di ganti kata salah satu pelaku, karena surat jalannya palsu kita sesuaikan saja dengan Nopol palsu, selanjutnya mereka bergerak menuju lokasi gudang korban, dengan KTP dan STNK palsu 300 sak gula merah berhasil mereka bawa.

Ditengah perjalanan pelaku merubah tujuan ke Kabupaten Banjar Jawa Barat ,” Truk muatan gula pelaku pindahkan di dua kendaraan Colt Diesel di tanjakan Cikokon, Cilacap Jateng, “urainya

Setelah berhasil menikmati kejahatannya pelaku membakar SIM, STNK palsu dan nomor HP, agar tidak di ketahui korban maupun petugas, pelaku merubah penampilan .

” Untuk mengelabuhi petugas pelaku merubah penampilannya ,” jelas Nenny

Masih ujar Nenny ,Sekitar Pukul 14.00 WIB, Sabtu ( 7/8 /21 ), pelaku BB di tangkap di wilayah kecamatan Moga dan pelaki Was dirumah saudaranya Desa Kalitorong, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.

“Dua hari berikutnya pelaku Wwn dan Roh kita tangkap dirumahnya dengan berkoordinasi Resmob Polres Pemalang Polda Jateng

Pelaku sudah diamankan Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung dan barang bukti satu unit Truk Fuso Nopol G 9092 FZ, satu unit mobil Avansa warna hitam Nopol G 9461 GE, 1 Roll terpal warna Biru ukuran 8 x 10 meter, dompet warna hitam, 4 HP, 2 Kartu E-Tol, 1 lembar kertas pesanan Nopol palsu dan uang tunai senilai Rp.450.000.

“ Was adalah residivis curas modus bajak truk, Roh Residivis perkara 372 dan 114 serta 365 KUH Pidana modus bius korban, WW residivis 365 modus bajak truk, sedangkan otak dalang kejahatan BB. Mereka kita tahan kita jerat Pasal 372 dan 378 KUH pidana,” paparnya ( Adn / Hum)