08/01/2023

Jadikan yang Terdepan

MALING WASTAFEL MAW DI COKOK POLISI

Tulungagung ,KabarGress.com – Maling Wastafel Maw di tengkap Timkusus Sat Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polres Tulungagung . Maw di tangkap Timsus dipimpin Ipda Zico Bintang Yanottama, S.Tr.K .

Aksi pelaku berinisial Maw (36) ini menyasar rumah yang tengah ditinggal pergi pemiliknya, namun, langkah warga Dusun Cerme Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat dapat di hentikan.

Dalam aksinya pelaku melakukan pencurian sebanyak 27 wastafel dijual kesaudaranya inisial U alamat Desa Sumberejo, Kecamatan Campurdarat dengan menggunakan mobil.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, SIK melalui Paur Subbag Humas, Iptu Nenny Sasongko menjelaskan, pelaku ini beraksi dirumah warga Dusun Cerme, Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat.

” Pelaku dapat kita amankan disebuah rumah makan di Desa Sukobanteng, Kecamatan Karangsoko, Kabupaten Trenggalek ,” tegas Nenny Senin (16/8/21)

Selain berhasil menangkap Maw Polisi juga mengamankan kendaraan yang pakai melakukan kejahatan. ” Barang bukti yang berhasil kita sita yaitu 1 unit mobil Mistsubishi Jetstar warna Hijau nopol L 1371 UC dan STNK, 1 HP Xiomi, satu dompet, satu KTP atas nama pelaku, ” terangnya

Maw di jerat Pasal 362 KUHP pencurian. Rumusan Pasal ini , Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun

” Pelaku mengakui semua perbuatannya kan dijerat Pasal 362 KUH Pidana, ” pungkas Iptu Nenny.( Adn / Hum )