07/01/2023

Jadikan yang Terdepan

YUSTISI PROKES HARI PERTAMA DI DIGELAR 20 PELANGGAR PROKES KENA SANKSI DENDA

Tulungagung, KabarGress.com – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Tulungagung gelar operasi Yustisi PPKM Darurat , di jalan raya Kecamatan Ngantru , Selasa (6/7/21).

Hadir turut menyaksikan Yustisi PPKM , Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Bhirowo , MM, Kapolres AKBP Handono Subiakto, SH,SIK,MH, Dandim 0807 Letkol. Inf Mulyo Junaidi, Setda, Sukaji, M.Si.

Kajari Mujiarto , SH.MH , menegaskan Yustisi dilaksanakan sebagai langkah untuk mensukseskan pelaksanaan PPKM Darurat. Oleh karena itu bagi masyarakat yang sedang melakukan kegiatan di luar wajib melaksanakan.

Tentunya bagi masyarakat yang terjaring Yustisi melanggar Prokes di tindak tegas. ” Untuk masyarakat yang terjaring Yustisi karena tidak taat Prokes ya kita tindak ,” tegas Mujiarto.

Untuk itu Mujiarto mengingatkan masyarakat agar supaya mentaati Prokes Covid 19. Sebab dengan mematuhi prokes itu artinya , menyelamatkan dirinya dan orang lain

” Maka saya tekankan bagi yang hendak lakukan aktivitas di luar gunakan masker dan patuhi standar Prokes ,” imbuh Mujiarto ,mengingatkan.

Sementara Bupati menyampaikan, trend covid-19 positif menurun. “Namun penegakan kedisiplinan terus kita tingkatkan mengingat covid-19 kian meningkat, tetap patuhi 5M, ” Selasa ( 6/7/21 ).

Langkah untuk menekan meingkatnya sebaran Covid Pemkab Tulungagung menerapkan PPKM Darurat dengan menerapkan jam malam .

” Pembatasan jam malam sudah kita berlakukan pukul 20.00 wib dengan pemadam PJU untuk mengindari kerumunan warga,” kata Maryoto.

” Mari kita patuhi bersama PPKM ini agar wabah Covid segera berlalu dari kehidupan kita ,” ujar Mujiarto , seraya menambahkan , Yustisi Prokes sebetulnya juga sudah pernah di laksanakan tahun 2020 kemarin.

” Sekarang kita uji coba perkembangan prokes akan sadar warga bekerjasama Forkopimda tujuan agar masyarakat lebih patuh Prokes covid-19 bisa menurun, ” tandas dia.

Yustisi juga di barengi dengan Sanksi Denda bagi yang kedapatan melanggar Prokes. “Denda yang dikenakan semampunya apa lagi situasi mencari uang susah, kita tidak ingin membebani masyarakat, kita ajak dan kita ingatkan sadar prokes,” tutur Mujiarto

Operasi Yustisi dilaksanakan di jalan raya Kecamatan Ngantru terjaring sekitar 20 pelanggar prokes . ” Sekitar 20 orang terjaring melanggar prokes tidak memakai masker . Bagi yang melanggar langsung dilakukan Sidang di tempat membayar denda uang Rp 20.000 di bebani biaya perkara Rp 5000,”.jelasnya

Prayogi Yulianto warga keras Kediri salah satu yang terjaring dalam operasi Yustisi mengaku tidak keberatan membayar sanksi Denda .

” Saya berharap situasi segera normal kembali. Saya tetap mendukung operasi yustisi dilakukan untuk meminimalisir sebaran Covid ,” ungkapnya ( Adn )