07/01/2023

Jadikan yang Terdepan

KASTEL KEJARI TULUNGAGUNG AGUNG TRI RADITYO ,SH.MH : UU ITE CIPTAKAN RASA KEADILAN MASYARAKAT

Tulungagung , KabarGress.com – Undang – Undang ( UU) Informasi Transaksi Elektronik ( ITE) berikan solusi terbaik untuk menciptakan rasa keadilan masyarakat . Penegasan ini disampaikan Kastel Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo , SH, MH, Jumat (5/3/21) kemaren, usai Silahturahmi kepada Kepala Kejari Mujiarto , SH.MH.

ITE kata Agung mengatur tentang Informasi Transaksi Elektronik secara umum , maka tidak menutup kemungkinan bakal masuk perkara ITE ini ke Kejari.

” Jadi sangat mungkin case ITE masuk ke Kejari ,” ujar Agung.

Namun apakah perkara yang nantinya masuk itu telah memenuhi sarat formil dan materil , tentu pihak Kejaksaan akan menelaah serta melakukan penajaman perkara.

” Perkara ITE yang masuk di teliti dan di kaji , apakah sarat formil dan materil perkara itu masuk . Kalau memang unsur pidananya terpenuhi pasti akan di teruskan ke Pengadilan untuk di Sidangkan ,” tegas Agus.

Tapi lanjut Agung bila setelah di periksa ternyata perkara yang masuk belum atau tidak memenuhi unsur terjadinya perbuatan pidana tentunya perkara tersebut tidak layak untuk di bawa ke Pengadilan

Karena hukum itu asaznya untuk menciptakan rasa keadilan masyarakat yang sedang berpekara , terkait ITE bisa saja dilakukan mediasi atas pihak yang berperkara.

Pihak – pihak berperkara dapat melakukan perdamaian dengan mencabut laporannya . Berpegang perkara yang sudah damai dan di cabut perkaranya ,sehingga kedua belah pihak yang berperkara sepakat tidak meneruskan kasusnya ke Pengadilan .

” Kejaksaan dapat mengupayakan pendekatan ,” jelasnya

Masih kata Agung terkait perkara ITE Kejaksaan telah menerima Surat Edaran ( SE) dari Kejaksaan Agung ( Kejagung) Restorative Justice ( RJ) yang intinya bila ada perkara ITE limpahan dari penyidik Kepolisian lebih dulu akan di upayakan RJ .

“RJ tersebut dalam kerangka menciptakan rasa keadilan masyarakat ,” pungkasnya ( Adn)