08/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Kurangi Penyebaran Korona, Kantor Pajak Surabaya Hentikan Layanan Tatap Muka

Surabaya, KabarGRESS.com – Kanwil DJP Jawa Timur I membuat kebijakan luar biasa terkait penyebaran Covid-19 yang terus meningkat di Surabaya dengan menghentikan pelayanan pajak tatap muka mulai 22 Juli s.d. 4 Agustus 2020 di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya.

Pelayanan dan konsultasi pajak akan dialihkan ke media daring melalui Telegram atau Whatsapp masing￾masing KPP, layanan situs www.pajak.go.id dan social media.

Surabaya masih menjadi daerah dengan penyebaran virus Covid-19 tertinggi secara nasional. Tingkat penyebaran korban pun
jumlahnya terus meningkat dari hari ke hari. Hal ini membuat Kanwil DJP Jawa Timur I mengeluarkan kebijakan khusus dengan menghentikan segala pelayanan tatap muka hingga 4 Agustus 2020. Meskipun demikian, pelayanan tetap berusaha dilakukan melalui berbagai media daring.

Pelayanan yang belum tersedia secara elektronik dapat dikirimkan melalui jasa kurir atau pos tercatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Eka Sila Kusna Jaya selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I mengatakan,
“Kebijakan ini dibuat semata-mata demi kebaikan bersama berbagai pihak yang terlibat, baik dari pegawai yang bertugas maupun demi keselamatan Wajib Pajak”.

Meskipun demikian, Kanwil DJP Jawa Timur I tetap berupaya memberikan pelayanan secara prima dengan memberikan daftar kontak online Kantor Pajak Se-Surabaya yang siap melayani kebutuhan Wajib Pajak sesuai hari dan jam kerja yang berlaku. Berikut daftar kontak online kantor pajak se-Surabaya. (ro)