09/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Jaminan Kesehatan Semesta Sudah di Depan Mata

* 3 Provinsi, 67 Kabupaten, dan 24 Kota Sudah Lebih Awal UHC di Tahun 2018

Surabaya, KabarGRESS.com – Setelah genap 4 tahun Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), tepat 31 Desember 2017 jumlah peserta JKN-KIS sudah mencapai 187.982.949. Artinya jumlah masyarakat yang telah mengikuti Program JKN-KIS hampir mencapai 72,9 % dari jumlah penduduk lndonesia, dengan kata lain masih terdapat sekitar 27,1 % lagi masyarakat yang belum menjadi peserta JKN-KIS dan diharapkan akan terpenuhi sesuai dengan target.

Hal itu selaras dengan arah kebijakan dan strategi nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2019, disebutkan terdapat sasaran kuantitatif terkait Program Jaminan Kesehatan Naslonal – Kartu lndonesia Sehat (JKN-KIS) yaitu meningkatnya persentase penduduk yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Bidang Kesehatan, minimal mencakup 95% pada tahun 2019.

Berbagai strategi dan upaya akan dilakukan salah satunya melalui dukungan dan peran Pemerintah Daerah. Saat ini dukungan tersebut sudah terasa di sejumlah daerah khususnya dalam upaya memperluas cakupan kepesertaan dengan memastikan bahwa seluruh penduduk di wilayah daerah tersebut telah menjadi peserta JKN-KIS atau dengan kata Iain tercapainya Universal Health Coverage (UHC).

Di tahun 2017, 95% atau 489 Kabupaten/Kota dari 514 kabupaten/kota sudah terintegrasi dalam Program JKN-KIS melalui program JKN-KIS. Tercatat 3 Provinsi (Aceh, DKI dan Gorontalo), 67 Kabupaten, dan 24 Kota sudah lebih dulu UHC di Tahun 2018, dan yang berkomltmen akan menyusul UHC lebih awal yaitu 3 Provinsi (Jambi, Jawa Barat dan Jawa Tengah) serta 59 Kabupaten dan 15 Kota.

Adapun untuk Kedeputian Wilayah Jawa Timur, Kabupaten/Kota yang telah melakukan integrasi terhadap Program JKN-KIS yaitu 38 Kabupaten/Kota dengan jumlah peserta 979.449 jiwa. Sedangkan Kabupaten/Kota yang sudah UHC adalah Kota Mojokerto dengan jumlah peserta 145.286 jiwa.

“Saat ini peran Pemda sudah sangat baik khususnya dari segi komitmen dalam mendaftarkan warganya menjadi peserta JKN-KIS melalui lntegrasi program Jamkesda. Kami juga sangat berterimakasih kepada Pemda yang sudah mendorong UHC di daerah masing-masing dan kami harapkan seluruh Pemda dapat melakukan hal serupa, mendukung dan merealisasikan rencana strategis nasional serta amanah UU Nomor 40 tahun 2004,” ujar Deputi Direksi Wilayah, Handaryo dalam Public Expose dengan tema ”Jaminan Kesehatan Semesta Sudah Di Depan Mata”, Selasa (2/1/2018).

Handaryo menambahkan, dukungan dan peran serta Pemda sangatlah strategis dan menentukan dalam Winn Program JKN-Kls, setidaknya terdapat 3 peran penting diantaranya memperluas cakupan kepesertun W Universal Health Coverage (UHC), meningkatkan kualitas pelayanan, dan penlngkatan kepatuhan.

Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu juga sudah mengeluarkan instruksi khusus yang tertuang dalam lnstruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. lnpres ini menginstruksikan kepada 11 pimpinan lembaga negara untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program JKN-KIS.

Dari 11 pimpinan lembaga negara itu terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Melon, Menteri Sosial, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan lnformatika, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, Gubernur, Bupati dan Walikota.

Presiden menekankan kepada Gubernur untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan Walikota dalam melaksanakan JKN; mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan JKN; memastikan Bupati dan Walikota mengalokasikan anggaran serupa, dan mendaftarkan seluruh penduduknya sebagai peserta JKN; menyediakan sarana dan prasarana, serta SDM kesehatan di wilayahnya; memastikan BUMD mendaftarkan pengurus dan pekerja serta anggota keluarganya dalam program JKN sekaligus pembayaran iurannya. Selain itu Gubernur diinstruksikan untuk memberikan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada pemberi yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN.

Hampir sama seperti yang diperintahkan kepada Gubernur, Presiden menginstruksikan kepada Bupati dan Walikota mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan JKN; mendaftarkan seluruh penduduknya menjadi peserta JKN; menyediakan sarana dan prasarana kesehatan sesuai standar dan SDM kesehatan berkualitas; memastikan BUMD mendaftarkan dan memberikan data lengkap pengurus dan pekerja serta anggota keluarganya dalam program JKN pembayaran iurannya; dan memberikan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN.

Handaryo juga menjelaskan bahwa Pemda juga dapat memperoleh manfaat apabila telah mendaftarkan seluruh
warganya menjadi peserta JKN-KIS. Salah satunya sesuai dengan prinsip portabilitas peserta JKN-KIS dapat mengakses fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Keluasan akses fasilitas kesehatan ini mengingat sampai dengan 31 Desember 2017 BPJS Kesehatan sudah bekerjasama dengan 21.763 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama/FKTP (Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan, Klinik Pratama, RS Kelas D dan Dokter Gigi), dan 2.292 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan/FKRTL (Rumah Sakit dan Kiinik Utama) serta 2.937 fasilitas kesehatan penunjang seperti Apotik dan Optik di seluruh lndonesia.

Sedangkan untuk Kedeputian Wilayah Jawa Timur telah bermitra dengan 2.520 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang terdiri atas 964 Puskesmas, 673 Dokter Praktik Perorangan, 218 Dokter Praktik Gigi Perorangan, dan 665 Klinik Pratama. SeIain itu, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Timur juga telah bekerjasama dengan 855 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri atas 290 Rumah Sakit (termasuk di dalamnya 20 Klinik Utama), 388 Apotek, serta 177 Optik.

Dalam kesempatan tersebut, Handaryo juga menyampaikan hasil survei dari PT Frontier Consulting Group, di tahun 2017 angka kepuasan peserta JKN-KIS mencapai 79,5%, sementara indeks kepuasan fasilitas kesehatan yang melayani pasien JKN-KIS secara total 75,7%. Angka tersebut sampai saat ini masih sejalan angka yang ditetapkan pemerintah. (ro)

Teks foto: Deputi Direksi Wilayah, Handaryo dalam Public Expose dengan tema ”Jaminan Kesehatan Semesta Sudah Di Depan Mata”, Selasa (2/1/2018).