10/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Reformasi Perpajakan Pasca Tax Amnesty untuk Memperkuat Sistem Perpajakan di Indonesia Menuju Kemandirian Bangsa

Surabaya, KabarGRESS.com – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga telah menyelenggarakan kegiatan seminar pajak dengan tema “Reformasi Perpajakan Pasca Tax Amnesty untuk Memperkuat Sistem Perpajakan di Indonesia Menuju Kemandirian Bangsa” pada tanggal 6 November 2017 bertempat di Aula Fadjar Notonagoro, Gedung B kampus FEB Universitas Airlangga. Acara ini terselenggara bekerjasama dengan lkatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Danny Darussalam Tax Center (DDTC).

Acara ini dihadiri oleh 550 undangan yang berasal dari Praktisi perpajakan, kalangan akademisi, tokoh masyarakat, pengusaha dan birokrasi pemerintah. Ini dibagi dua sesi besar yaitu sesi seminar dan sesi diskusi panel. Sesi seminar menghadirkan 3 keynote speaker yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani lndrawati/Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Dekan Fakultas FEB Universitas Airlangga Prof.DR.Hj.Dian Agustia, SE.,M.si., Ak.,CMA.,CA dan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo. Berikutnya sesi diskusi panel akan menghadirkan narasumber yaitu Anggota Komisi XI DPR Rl dari fraksi PDl-P Dra. Eva Kusuma Sundari MA, MDE, Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Golkar M.Sarmuji, SE.,M.si, Managing Partner DDTC Darussalam, S.E., Ak., CA., M.Si., LL.M lnt.Tax (Managing Partner of DDTC), Ketua Lappsi FEB Univ. Airlangga Dr. Elia Mustikasari, M.Si., Ak., CA.. CMA., BKP., BAK., Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan M.Tunjung Nugroho, ME serta Sekjen Umum IKPI Drs. Kismantoro Petrus.

“Belanja negara Rp2.133,2 T. Target pajak Rp1.283,6 T. Sumber lainnya dari non pajak, include hutang. Penerimaan pajak sampai September 60% saja, Rp770 T. Sejak 2009 target pajak tak pernah terpenuhi. Dua tahun terakhir hanya 81-83 persen. Padahal 70 persen penerimaan negara bergantung pajak. Salah satu cara untuk memdongkrak pendapatan pajak adalah dengan TA. Dampak lanjutan dari TA seperti peningkatan kesadaran, kepatuhan, tax rasio,” terang Ken Dwijugiasteadi.

Langkah yang tepat diambil dengan program reformasi pajak. PTKP tinggi bisa buat pendapatan pajak tinggi seperti di Malaysia. “UMR di Indonesia semuanya di bawah PTKP, makanya gak ada yang bayar pajak, pendapatan pajak rendah. Pajak banyak digunakan untuk (27% untuk pelayanan umum, bansos, surat hutang negara). Pendapatan pajak banyak didominasi oleh Pulau Jawa 31,7%, Sumatera 27,7%, Kalimantan 11,6%. Akan ada objek pajak-pajak baru seiring tumbuhnya digital technologi. Jasa kurir, UMKM juga semakin banyak,” terangnya panjang lebar.

Sementara itu, mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo, mengungkapkan di saat pertumbuhan ekonomi lndonesia menunjukan trend positif, di saat itu pula gap antara pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak menjadi bertambah lebar. Penerimaan pajak tidak mencapai target lebih dari satu dasawarsa terakhir dan tax ratio stagnan cenderung turun sehingga dapat dikatakan penerimaan pajak Indonesia saat ini jauh dari kata memuaskan.

Hal ini diperparah dengan fakta bahwa Direktorat Jenderal Pajak adalah institusi tradisional berdasarkan kajian kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak yang dibuat AUS AID pada tahun 2014. Tanggungjawab dan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak atau DJP tidak sebanding dengan kewenangan yang dimiliki. Hal ini diperkuat dengan beberapa hal yaitu:

1. Memikul beban penerimaan hampir 85% penerimaan negara dari target penerimaan negara tahun 2018

2. Hanya selevel eselon l dan dibentuk dengan Permenkeu

3. Satu satunya eselon l yang memikul tanggungjawab UUD 1945 ps 23A, 7 (tujuh) UU pajak dan UU APBN

4. TlDAK BERWENANG mengatur Organisasi, SDM dan Anggaran

5. Level eselon l yang harus mengelola 39.421 orang pegawai dan harus mengelola hampir 5.000 jabatan;

“Berdasarkan survey Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) rentang tahun 2012 s.d 2015, Direktorat Jenderal Pajak hanya memiliki 2,5 kewenangan dari 11 kewenangan yang perlu dimiliki oleh lnstitusi perpajakan yang ideal. Rata-rata institusi perpajakan negara modern memiliki 11 kewenangan tersebut yang pada umum erat kaitannya dengan fleksibilitas dalam pengaturan SDM, Organisasi dan Anggaran,” jelas Hadi.

Pemerintah Indonesia sendiri tidak menutup mata untuk perubahan positif ke arah yang lebih baik bagi kesejahteraan bangsa. Sejak dari era presiden Megawati sampai dengan era Presiden Joko Widodo, usulan untuk membentuk badan penerimaan pajak yang lepas dari Kementerian Keuangan selalu muncul di setiap periode pemerintahan dan saat ini mencapai puncaknya pada saat Presiden Joko Widodo memasukan pasal pembentukan lembaga perpajakan yang bertanggungjawab Iangsung kepada beliau walau masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan ke dalam Rancangan UU Ketentuan Umum Perpajakan yang saat ini akan dibahas bersama DPR-Rl, hal ini sebagai bentuk komitmen dan janji Presiden melalui NAWACITA dan Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 sehingga seluruh pihak yang menjadi bagian dari pemerintahan wajib mematuhi hal tersebut.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari mengatakan bahwa Panja RUU KUP DPR RI telah dimulai sejak enam bulan yang lalu. Hearing atau dengar pendapat juga telah dilakukan melalui dua strategi. Pertama dengan mengundang beberapa pihak yang terkait ke Komisi XI. Strategi kedua dengan melakukan roadshow ke berbagai Universitas. Yang sudah datang dan memberikan masukan diantaranya adalah perwakilan dari Hipmi, Kadin, LSM, pengamat dan juga ekonom. Selain itu, DPR juga membuka diri kepada semua pihak yang ingin memberikan masukan.

“Target kami pertengahan tahun depan sudah selesai dan bisa diberlakukan. Metode yang kami gunakan ini seperti pembahasan Perpu, digenjot dengan konsinyering supaya cepat selesai, karena kalau normal sesuai dengan jadual agak lama. Karena ini cukup mendesak, maka kita berupaya mempercepat pembahasannya,” tegas Eva Sundari.

“Intinya, revolusi menyeluruh di bidang perpajakan harus dilakukan. Kalau dengan revolusi ini masyarakat merasa nyaman membayar pajak, ada saling kepercayaan,  transparansi dan keterbuka informasi, maka saya yakin pendapatan pajak kita akan tumbuh dengan  baik,” pungkas Anggota DPR RI Komisi XI DPR RI M Sarmuji. (ro)