23/11/2024

Jadikan yang Terdepan

POLSEK PAKEL BEKUK DUA PELAKU TINDAK PIDANA PEMERASAN

Tulungagung , KabarGress.com – KMV dan SH diduga pelaku tindak pidana pemerasan akhirnya berhasil di bekuk oleh IPDA Awalu Burhanudin , di bantu Satuan Resmob Polres Tulungagung. Penegasan itu disampaikan Iptu Neni Sasongko , Paur Subbag Humas Polres Tulungagung. Rabu (21/4/21).

Menurut Neny , kedua pelaku masing – masing beralamat dusun Sambil Desa Kersambi Kecamatan Bandung, dan SH beralamat dusun Gempolan Kecamatan Pakel diringkus terpisah.

” Kedua pelaku berhasil ditangkap secara terpisah ,”, ucap Iptu Neny.

Di bekuknya Kedua pelaku pemerasan atas laporan FS ( Pelapor) dan S selaku saksi. Keduanya merupakan warga Desa Bangun Mulyo, sedangkan saksi ES berdomisili di Boyolangu.

Tempat Kejadian Perkara ( TKP) atau Locus Deliktinya di Desa Gebang Pakel. Kasus ini bermula FS bersama istrinya mengendarai mobil hendak keluar rumah kontrakan. Namun mobil FS dihadang oleh kedua pelaku. Saat itu kedua pelaku meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta . Alasan kedua pelaku uang itu akan di pakai untuk membeli miras.

Melihat suaminya dalam keadaan terancam sang istri menyerahkan empat juta rupiah. Karena hanya di kasih uang Rp 4 juta kedua pelaku kemudian menganiaya korban. Setelah merasa puas menganiaya korban kedua pelaku meninggalkan korban.

,” Setelah kerjadian itu korban langsung melapor ke Polsek Pakel, ” jelas Neny.

KMV dan SH di amankan oleh penyidik di jerat Pasal 368 KUHP. ” Dan saat ini pelaku dalam proses hukum beserta barang bukti turut diamankan satu unit mobil Xenia Nopol AG 1240 SE, uang dua juta rupiah dan uang satu juta rupiah di jerat pasal 368 KUHP,” tandasnya.( Adn)