Surabaya, KabarGress.Com – Rencana rapat dengar pendapat (hearing) yang akan membahas soal polemik bangunan Cagar Budaya di Jalan Mawar no 10 – 12 Surabaya terpaksa ditunda. Lantaran pemilik bangunan Beng Jayanata serta beeberapa SKPD tidak menghadiri undangan yang diberikan komisi C.
Anggota Komisi C DPRD kota Surabaya, Vinsensius mengatakan, SKPD yang tidak hadir yakni Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
“Seharusnya undanganya tadi jam 2 tapi kok ternyata tidak ada yang datang, baik pemilik bangunanya dan SKPDnya. Satpol PP hadir tapi itu juga hanya perwakilan saja,” ungkapnya Senin (16/5/2016).
Awey sapaan akrab Vinsensius menjelaskan, tujuan komisi C ingin mengundang SKPD dan pemilik bagunan tersebut ingin mempertanyakan kejelasan soal perijinan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), ijin renovasi dan motif dibalik robohnya bangunan cagar budaya itu.
“Itu kan yang tau pemiliknya bagaimana robohnya cagar budaya itu. Makanya seharusnya dia (pemilik bangunan) harus datang. Kami akan jadwalkan kembali untuk hering cagar budaya ini,” jelas Awey.
Semenyara itu, Wakil ketua komisi C DPRD kota Surabaya, Buchori Imron menambahkan, ketidakhadiran sejumlah SKPD dan pemilik bangunan cagar budaya ini semakin tidak akan memperbaiki persoalan. Justru ini malah memperlambat persoalan.
“Sebenarnya banyak yang kami ingin pertanyakan bagaimana soal ijinya, dan siapa yang memberikan ijin ketika bangunan itu dibongkar,” tambahnya. (tur)
More Stories
SOAL SP 3 K JADI FOKUS ARSAN CALEG HANURA SURABAYA
PILEG 2019 , BAPPILU JATIM SUPORT CALEG HANURA GRESIK KERJA MAKSIMAL
PASANG TARGET 7 KURSI , HUSIN ; PILBUP TUBAN HANURA USUNG MUSA MAJU BUPATI