22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Lahan Fasum Dijadikan Bisnis, Puluhan Pemilik Ruko Rungkut Makmur Laporkan Pengembang ke Dewan

Lahan Fasum Dijadikan Bisnis, Puluhan Pemilik Ruko Rungkut Makmur Laporkan Pengembang ke DewanSurabaya, KabarGress.Com – Puluhan pemilik ruko Rungkut Makmur di Jl Raya Kalirungkut Surabaya, Selasa, (22/9/2015), mendatangi gedung DPRD Surabaya. lantaran fasilitas umum (fasum) yang semestinya diserahkan ke warga, kembali digunakan oleh pengembang untuk keperluan bisnis.

Ketua Paguyuban Ruko Rungkut Makmur, Satrio Wicaksono mengatakan, warga yang juga pemilik ruko di Kompleks Ruko Rungkut Makmur telah melakukan jual beli dengan pengembang PT Rungkut Makmur.

”Dalam brosur, janji, dan site plan yang ditunjukkan kepada para warga dinyatakan pemilik ruko di Kompleks Ruko Rungkut Makmur akan mendapatkan fasum berupa lahan parkir, jalan, dan taman yang luas, sehingga warga tertarik untuk membeli  ruko tersebut,” ujarnya, usai bertemu dengan unsur Pimpinan DPRD Surabaya.

Namun, setelah ruko ditempati tiba-tiba pihak pengembang berencana membangun ruko di atas fasum tersebut. Kondisi ini, kata Satrio, menimbulkan ketidaknyamanan dan kerugian yang diderita para penghuni.

Sebab, dengan digunakannya fasum untuk kepentingan bisnis pengembang, maka lahan parkir para pemilik ruko menjadi sempit, akses jalan terbatas, lingkungan semakin kumuh, dan ruang terbuka menjadi berkurang.

”Selain itu, nilai ekonomis ruko menjadi berkurang. Pengembang melakukan wan prestasi, mereka menghianati perjanjian jual beli,” katanya.

Tidak hanya itu, pengembang dinilai telah melakukan manipulasi data warga saat sosialisasi rencana pembangunan ruko di atas lahan fasum. ”Sosialisasi hanya ditandatangani empat  warga, dan ini masih diragukan,” katanya.

Satrio juga mengaku heran meski status lahan merupakan lahan fasum, namun PT Rungkut Makmur justru sudah mengantongi IMB dari Pemkot Surabaya dengan nomor 188.4/354092/436.6.2 tanggal 24 Juni 2015 dengan dalil bahwa pengembang sudah melakukan sosialisasi kepada warga atas rencana pembangunan ruko.

”Itu manipulasi, bahwa sosialisasi yang benar dilaksanakan adalah tanggal 6 Agustus 2015 jauh setelah terbitnya IMB,” katanya.

Hal serupa dikatakan Kuasa Hukum Warga, Tito Suprianto SH MH. Menurutnya, penerbitan IMB sangat dipaksakan lantaran lahan yang digunakan untuk mendirikan ruko merupakan lahan fasum dan tidak semestinya digunakan untuk kepentingan komersil.

”Ingat, awal mula perjanjian jual beli adalah warga dijanjikan mendapatkan fasum, namun faktanya setelah ruko terjual, justru fasum itu kemudian dimanfaatkan untuk mendirikan ruko baru, ini pengingkaran karena pengembang melakukan perubahan peruntukan,” katanya.

Tito mengatakan, dengan sikap pengembang semacam itu maka hak-hak warga selaku konsumen diabaikan. Selain itu, katanya, ada yang janggal dengan proses keluarnya IMB dari Pemkot Surabaya.

Untuk itu, katanya, seluruh warga yang berada di Ruko Rungkut Makmur menolak keras pembangunan ruko baru yang memanfaatkan lahan fasum. Untuk itu, katanya, warga meminta IMB yang dikeluarkan Pemkot Surabaya untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

”Kita berharap pengurusan dan pengelolaan fasum kompleks Ruko Rungkut Makmur diserahkan ke Pemkot Surabaya dalam hal ini Kecamatan Rungkut,” katanya.

Tito mengatakan, mediasi yang digelar dengan Pimpinan DPRD Surabaya dengan warga tidak mendapatkan hasil maksimal. Sebab, dewan hanya merekomendasi untuk membawa masalah tersebut ke ranah hukum perdata. ”Ya kita akan turuti, kita akan berjuang sampai titik darah penghabisan,” katanya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Toha yang dikonfirmasi mengatakan, masalah tersebut akan lebih baik dilakukan mediasi antara warga dengan pengembang. Dia membantah anggapan warga bahwa ada fasum di kompleks Ruko Rungkut Makmur.

”Jangan bicara fasum, itu cuma tempat parkir. Dan bukan dibuang, tapi digeser lokasinya,” kilah Masduki, yang juga mengikuti rapat mediasi dengan warga penghuni Ruko Rungkut Makmur. (tur)