20/04/2024

Jadikan yang Terdepan

PTFS Surabaya Laporkan PDTS KBS ke Polda

JpegSurabaya, KabarGress.com – Perkumpulan Taman Flora dan Satwa (PTFS) Surabaya melaporkan Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS ke Polda Jatim atas dugaan perusakan dan penggelapan aset-asetnya. Laporan bernomor surat LPB/1438/IX2015/UM/BPKT Polda Jatim tersebut dilayangkan 29 September 2015. “Kami pada 19 September 2015 mengunjungi KBS tapi kami malah tidak diperbolehkan masuk. Kami ini kan pemilik masa harus bayar karcis masuk segala,” ungkap Wakil Ketua PTFS, H. M. Soedjatmiko, kepada wartawan di Rumah Sakit Hewan Setail, Jumat (2/10/2015).

Menurutnya, selama ini pihaknya sudah mengajak musyawarah bahkan hingga somasi, namun dalam lima kali somasi itu, PDTS KBS tidak merespon positif. Akhirnya pihaknya melaporkan Plt Direktur Utama PDTS KBS, Aschta Nita Boestani. “Dia bilang kepada kami kalau tidak takut dilaporkan dan siap untuk digugat. Maka hari itu juga kami segera melaporkan ke Polda Jatim atas penggelapan dan perusakan aset yang masih atas nama kami,” tandas Soedjatmiko.

Ia menyebutkan, aset senilai Rp12 Miliar, diantaranya berupa bangunan gedung, bangunan sangkar, kendaraan serta inventaris kantor. Bahkan untuk mendapatkan aset-asetnya, PTFS Surabaya tidak segan-segan akan mengambil tindakan eksekusi. “PTFS hanya menginginkan kerjasama yang baik dari pihak pengelola KBS saat ini dan tidak memasalahkan jika memang dikelola oleh Pemkot. Asal ada koordinasi dari mereka dengan kami. Tapi caranya yang baik dan sesuai dengan aturanlah. Disamping itu, untuk tanah KBS memang hak pakai selama ini atas nama Pemkot Surabaya,” tambahnya. (ro)

Teks foto: Wakil Ketua PTFS, H. M. Soedjatmiko, menunjukkan laporan ke Polda.